Islam memang tidak mengenal istilah Pacaran seperti yang didengung-
dengungkan masyarakat barat sana dan akhirnya menular pada remaja 
dan orang-orang Indonesia yang ingin dianggap modern. Artinya, dalam 
Islam tidak ada tempat untuk orang yang diberi predikat pacar, lalu 
punya legalisasi untuk boleh melakukan apa saja pada pacarnya dimana 
prilaku yang meng-atas namakan cinta tersebut sebenarnya adalah 
perilaku mendekati Zina (bahkan kadang memang sudah masuk kategori 
zina). 
Meski tidak mengenal kata "Pacaran", tapi Islam memberi jalur yang 
lebih "aman" untuk dilalui oleh mereka yang ingin membangun mahligai 
rumah tangga. Yaitu dengan membolehkan terjadinya proses perkenalan 
sebelum menikah dengan rambu-rambu khusus yang harus dipatuhi oleh 
mereka yang ingin menjalankannya. Rambu-rambu itu seperti tidak 
boleh berdua-duaan; memakai pakaian yang menutupi dan menjaga aurat 
masing-masing; menghindari perilaku yang bisa memancing "penyakit 
hati" dan "godaan nafsu"; prosesnya tidak terjadi dalam kurun waktu 
yang terlalu lama dan tanpa kepastian tenggat waktunya; dan 
sebagainya.Islam juga mengeluarkan sebuah rambu khusus untuk menjaga 
umatnya agar tidak menjadi budak dari nafsunya sendiri. Dalam hal 
ini, harus diakui bahwa adalah fitrah semua manusia untuk menyukai 
lawan jenisnya; senang memandang mereka; dan menikmati kebersamaan 
antara pria dan wanita. Tapi, jika hal-hal ini diteruskan tanpa 
pengendalian diri yang baik maka bisa jadi manusia cepat atau lambat 
akan menjadi hamba bagi hawa nafsunya.
Sesungguhnya, nafsu itu seumpama anak kecil yang punya banyak 
keinginan dalam dirinya dan memerlukan realisasi yang nyata. Jika 
kita sebagai orang yang lebih tua menuruti semua keinginan dari si 
anak tersebut, maka tentulah senang hati si anak dan riang gembira 
dirinya. Tapi, jika kita terus-menerus menuruti keinginan si anak 
tersebut, maka cepat atau lambat si anak tidak lagi menjadi si anak 
yang ingin kita senangkan hatinya. Dia kini sudah berubah menjadi 
seorang tuan yang harus kita layani setiap saat dimana jika kita 
menolak maka kepala kitalah yang akan dipancungnya!
Itu sebabnya, solusi cerdas dari Islam yang diajarkan oleh 
Rasulullah dalam hal ini adalah mengajak untuk menahan pandangan 
mata. 
Allah berfirman,
"Katakanlah kepada orang laki-laki yuang beriman, `Hendaklah mereka 
menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu 
adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui 
apa yang mereka perbuat'. Katakanlah kepada wanita yang 
beriman, `Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara 
kemaluannya'." (An Nur :30-31)
Allah menjadikan mata sebagai cermin hati. Jika seseorang menahan 
pandangan matanya, berarti dia menahan syahwat dan keinginan hati. 
Jika dia mengumbar pandangan matanya,berarti dia mengumbar syahwat 
hatinya. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa yang dilarang dengan 
tiada keraguan lagi dalam perkara "menjaga pandangan" adalah melihat 
dengan menikmati dan bersyahwat, karena ini merupakan pintu bahaya 
dan penyulut api. Sebab itu, ada ungkapan, "memandang merupakan 
pengantar perzinahan." Sebagaimana yang dikatakan oleh Syauki Ihwal 
memandang yang dilarang ini, yakni " "memandang (berpandangan) lalu 
tersenyum, lantas mengucapkan salam, lalu bercakap-cakap, kemudian 
berjanji, akhirnya bertemu."(kutipan dari Ibnu Qayyim).
"Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam 
bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. 
Mata itu bisa berzina dan zinanya adalah pandangan. Lidah itu bisa 
berzina dan zinanya adalah perkataan. Kaki itu bisa berzina dan 
zinanya adalah anyaman langkah. Tangan itu bisa berzina dan zinanya 
adalah tangkapan yang keras. Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-
angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau 
mendustakannya."(Diriwayatkan Bukhari-Muslim, An Nasa'y dan Abu 
Daud).
Karena itu Nabi saw pernah memalingkan muka anak pamannya yang 
bernama al-Fadhl bin Abbas, dari melihat wanita Khats'amiyah pada 
waktu haji, ketika beliau melihat al-Fadhl berlama-lama memandang 
wanita itu. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa al-Fadhl bertanya 
kepada Rasulullah saw, "Mengapa engkau palingkan muka anak 
pamanmu ?" Beliau SAW menjawab, "Saya melihat seorang pemuda dan 
seorang pemudi, maka saya tidak merasa aman akan gangguan setan 
terhadap mereka." (untuk keterangan lebih lanjut silahkan baca 
artikel "Pandangan Pertama Yang Begitu Menggoda" di bagian 
rubrik "Artikel Muslimah" di kafemuslimah.com ini). 
Untuk ukhti yang dirahmati Allah. Islam juga tidak memandang taboo 
bagi wanita muslimahnya untuk mengutarakan hasrat pada lawan jenis 
yang dipandangnya bisa menjadi pendamping hidup sekaligus pemimpin 
bagi rumah tangganya kelak. Artinya, jika kamu menyukai seseorang, 
kamu boleh mengutarakan perasaanmu dan keinginan/harapanmu itu 
kepadanya. Tapi, dengan satu catatan. "Cari tahu dulu segala 
sesuatunya tentang dia agar kamu tidak dalam usaha mempermalukan 
diri sendiri". Artinya, cari informasi dari teman-temannya apakah 
dia memang sedang mencari calon istri; caru tahu juga apakah kamu 
termasuk tipe gadis yang dia sukai?; cari tahu apakah dia saat ini 
sedang menyukai seseorang juga selain kamu?; dan sebagainya. Jika 
kamu malu mengutarakan perasaan kamu padanya dan keinginan kamu 
untuk berkomitment dengannya dalam rumah tangga kelak; kamu bisa 
menggunakan perantara orang lain.

https://mojora.wordpress.com/2006/07/25/pacaran-menurut-islam/

Kirim email ke