Innalloha
Jamil, Wa yuhibbul Jama'l



"Sesungguhnya Allah itu Indah, dan Mencitai
Keindahan...."






 Lagu dan Musik dalam Kaca
Mata Islam..


 


Suatu masalah yang
menimpa mayoritas umat manusia termasuk umat Islam adalah masalah nyanyian dan
musik. Terlepas dari hukum nyanyian dan musik tersebut, mayoritas umat manusia
dan juga umat Islam menyukai sesuatu yang indah dan merdu didengar. Secara
fitrah manusia menyenangi suara gemercik air yang turun ke bawah, kicau burung
dan suara binatang-binatang di alam bebas, senandung suara yang merdu dan suara
alam lainnya. Nyanyian dan musik merupakan
bagian dari seni yang menimbulkan keindahan, terutama bagi pendengaran. Allah
SWT. menghalalkan bagi manusia untuk menikmati keindahan alam, mendengar
suara-suara yang merdu dan indah, karena memang itu semua itu diciptakan untuk
manusia.





Pada hukum nyanyian dan musik ada yang disepakati dan ada yang diperselisihkan.
Ulama sepakat mengharamkan nyanyian yang berisi syair-syair kotor, jorok dan
cabul. Sebagaimana perkataan lain, secara umum yang kotor dan jorok diharamkan
dalam Islam. Ulama juga sepakat membolehkan nyanyian yang baik, menggugah
semangat kerja dan tidak kotor, jorok dan mengundang syahwat, tidak dinyanyikan
oleh wanita asing dan tanpa alat musik. Adapaun selain itu para ulama berbeda
pendapat, sbb:



Jumhur ulama menghalalkan mendengar nyanyian, tetapi
berubah menjadi haram dalam kondisi berikut:



1. Jika disertai kemungkaran, seperti sambil minum khomr, berjudi dll.



2. Jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti menyebabkan timbul cinta
birahi pada wanita atau sebaliknya.



3. Jika menyebabkan lalai dan meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan
shalat atau menunda-nundanya dll.



Madzhab Maliki, asy-Syafi�i dan sebagian Hambali berpendapat bahwa mendengar 
nyanyian
adalah makruh. Jika mendengarnya dari wanita asing maka semakin makruh. Menurut
Maliki bahwa mendengar nyanyian merusak muru�ah.
Adapun menurut asy-Syafi�i karena mengandung lahwu. Dan Ahmad mengomentari 
dengan
ungkapannya:� Saya tidak menyukai nyanyian karena melahirkan kemunafikan
dalam hati�.



Adapun ulama yang menghalalkan nyanyian, diantaranya: Abdullah bin Ja�far, 
Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin Syu�bah, Usamah bin Zaid, Umran bin 
Hushain, Muawiyah bin Abi
Sufyan, Atha bin Abi Ribah, Abu Bakar Al-Khallal, Abu Bakar Abdul Aziz,
Al-Gazali dll. Sehingga secara umum dapat disimpulkan bahwa para ulama
menghalalkan bagi umat Islam mendengarkan nyanyian yang baik-baik jika terbebas
dari segala macam yang diharamkan sebagaimana disebutkan diatas.



Para ulama membicarakan dan memperselisihkan hadits-hadits tentang haramnya
nyanyian dan musik. Hadits pertama diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam
Shahihnya, dari Abi Malik Al Asy'ari ra. Hadits ini walaupun terdapat dalam
hadits shahih Bukhori, tetapi para ulama memperselisihkannya. Banyak diantara
mereka yang mengatakan bahwa hadits ini adalah mualaq (sanadnya terputus),
diantaranya dikatakan oleh Ibnu Hazm. Disamping itu diantara para ulama
menyatakan bahwa matan dan sanad hadits ini tidak selamat dari kegoncangan
(idtirab). Katakanlah, bahwa hadits ini shohih, karena terdapat dalam hadits
shohih Bukhori, tetapi nash dalam hadits ini masih bersifat umum, tidak
menunjuk alat-alat tertentu dengan namanya. Batasan yang ada adalah bila ia
melalaikan.



Hadits kedua dikatakan oleh Abu Dawud sebagai hadits mungkar. Kalaupun hadits
ini shohih, maka Rasulullah saw. tidak jelas mengharamkannya. Bahkan Rasulullah
saw mendengarkannya sebagaimana juga yang dilakukan oleh Ibnu Umar. Sedangkan
hadits ketiga adalah hadits ghorib. Dan hadits-hadits lain yang terkait dengan
hukum musik, jika diteliti ternyata tidak ada yang shohih.



Adapun ulama yang menghalalkan musik sebagaimana
diantaranya diungkapkan oleh Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nailul Authar
adalah sbb: Ulama Madinah dan lainnya, seperti ulama Dzahiri 


dan jama�ah ahlu Sufi memberikan kemudahan pada nyanyian walaupun
dengan gitar dan biola�. Juga diriwayatkan oleh Abu Manshur Al-Bagdadi 
As-Syafi�i dalam kitabnya bahwa Abdullah bin Ja�far menganggap bahwa nyanyi 
tidak apa-apa, bahkan
membolehkan budak-budak wanita untuk menyanyi dan beliau sendiri mendengarkan
alunan suaranya. Dan hal itu terjadi di masa khilafah Amirul Mukminin Ali ra.
Begitu juga Abu Manshur meriwayatkan hal serupa pada Qodhi Syuraikh, Said bin
Al Musayyib, Atho bin abi Ribah, Az-Zuhri dan Asy-Sya�bi.



Imam Al-Haramain dalam kitabnya, An-Nihayah dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang menukil
dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin; bahwa Abdullah bin Zubair memiliki budak-budak
wanita dan gitar. Dan Ibnu Umar pernah kerumahnya ternyata disampingnya ada
gitar , Ibnu Umar berkata:�
Apa ini wahai sahabat Rasulullah saw. kemudian Ibnu Zubair mengambilkan
untuknya, Ibnu Umar merenungi kemudian berkata:� Ini mizan Syami( alat musik) 
dari Syam?�. Berkata Ibnu Zubair:�
Dengan ini akal seseorang bisa seimbang�.
Dan diriwayatkan dari Ar-Rowayani dari Al-Qofaal bahwa madzhab Malik bin Anas
membolehkan nyanyian dengan alat musik.



Demikianlah pendapat ulama tentang mendengarkan alat
musik. Dan jika diteliti dengan cermat, maka ulama muta�akhirin yang 
mengharamkan alat musik karena mereka
mengambil sikap waro�(hati-hati). Mereka
melihat kerusakan yang timbul dimasanya. Sedangkan ulama salaf dari kalangan
sahabat dan tabi�in menghalalkan alat musik karena mereka melihat memang
tidak ada dalil baik dari Al-Qur�an
maupun hadits yang jelas mengharamkannya. Sehingga dikembalikan pada hukum
asalnya yaitu mubah.





Oleh karena itu bagi umat Islam yang mendengarkan
nyanyian dan musik harus memperhatikan faktor-faktor berikut:



Pertama: Lirik Lagu yang Dilantunkan.



Hukum yang berkaitan dengan lirik ini adalah seperti hukum yang diberikan pada
setiap ucapan dan ungkapan lainnya. Artinya, bila muatannya baik menurut
syara', maka hukumnya dibolehkan. Dan bila muatanya buruk menurut syara', maka
dilarang.







Kedua: Alat Musik yang Digunakan.



Sebagaimana telah diungkapkan di muka bahwa, hukum dasar yang berlaku dalam
Islam adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan kecuali ada larangan
yang jelas. Dengan ketentuan ini, maka alat-alat musik yang digunakan untuk
mengiringi lirik nyanyian yang baik pada dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat
musik yang disepakati bolehnya oleh jumhur ulama adalah ad-dhuf (alat musik
yang dipukul). Adapun alat musik yang diharamkan untuk mendengarkannya, para
ulama berbeda pendapat satu sama lain. Satu hal yang disepakati ialah semua
alat itu diharamkan jika melalaikan.



Ketiga: Cara Penampilan.



Harus dijaga cara penampilannya tetap terjaga dari hal-hal yang dilarang syara'
seperti pengeksposan cinta birahi, seks, pornografi dan ikhtilath.

Keempat: Akibat yang Ditimbulkan.



Walaupun sesuatu itu mubah, namun bila diduga kuat mengakibatkan hal-hal yang
diharamkan seperti melalaikan shalat, munculnya ulah penonton yang tidak Islami
sebagi respon langsung dan sejenisnya, maka sesuatu tersebut menjadi terlarang
pula. Sesuai dengan kaidah Saddu Adz dzaroi' (menutup pintu kemaksiatan) .



Kelima: Aspek Tasyabuh.



Perangkat khusus, cara penyajian dan model khusus yang telah menjadi ciri
kelompok pemusik tertentu yang jelas-jelas menyimpang dari garis Islam, harus
dihindari agar tidak terperangkap dalam tasyabbuh dengan suatu kaum yang tidak
dibenarkan. Rasulullah saw. bersabda:

ْﻦَﻣ َﻮُﻬَﻓ ٍﻡْﻮَﻘِﺑ َﻪّﺒَﺸَﺗ
ْﻢُﻬْﻨِﻣ



Artinya:�Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka� (HR Ahmad 
dan Abu Dawud)



Keenam: Orang yang menyanyikan.



Haram bagi kaum muslimin yang sengaja mendengarkan nyanyian dari wanita yang
bukan muhrimnya. Sebagaimana firman Allah SWT.:



َءﺎَﺴِﻧﺎَﻳ ٍﺪَﺣَﺄَﻛ َّﻦُﺘْﺴَﻟ
ِّﻲِﺒَّﻨﻟﺍ ِﻥِﺇ ِءﺎَﺴِّﻨﻟﺍ َﻦِﻣ َﻦْﻌَﻀْﺨَﺗ ﺎَﻠَﻓ َّﻦُﺘْﻴَﻘَّﺗﺍ ﻱِﺬَّﻟﺍ
َﻊَﻤْﻄَﻴَﻓ ِﻝْﻮَﻘْﻟﺎِﺑ َﻦْﻠُﻗَﻭ ٌﺽَﺮَﻣ ِﻪِﺒْﻠَﻗ ﻲِﻓ ﺎًﻓﻭُﺮْﻌَﻣ ﺎًﻟْﻮَﻗ (32)



Artinya:�Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti
wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam
berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan
ucapkanlah perkataan yang baik�(QS
Al-Ahzaab32 )



Demikian kesimpulan tentang hukum nyanyian dan musik dalam Islam semoga
bermanfaat bagi kaum muslimin dan menjadi panduan dalam kehidupan mereka.
Amiin. 


wALLAHU a'lAM...BiShowa’b


 






      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

Kirim email ke