Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Ada satu kalangan tertentu sering mengatakan aktifis ikhwan itu sesat,
fasiq atau ahli bid'ah lantaran mereka dalam kajian fiqih masih
memberi toleransi atas kebolehan hukum nasyid atau musik. Padahal bila
dicermati lebih dalam, memang masalah musik dan nasyid ini adalah
sebuah wilayah khilaf di antara para ulama sejak dahulu. Tapi ada satu
kalangan yang ingin menafikan khilaf itu dan mengharuskan satu hukum
saja yaitu haram. 

Padahal sekian banyak ulama besar dari kalangan salafus Shalih secara
tegas menghalalkan alat musik. Kalau mereka ingin menuduh ikhwan
sesat, maka sebaiknya mereka harus menyesatkan dahulu tokoh ulama
salafus Shalih. Tapi mereka tidak pernah berani kecuali hanya
menyesatkan kalangan ikhwan. Artinya, kalau kalangan ikhwan yang
melakukan maka mereka akan teriak lantang untuk menganggap sesat.
Sedangkan kalau ulama salafus Shalih yang melakukan, mereka pura-pura
tidak tahu atau memang benar-benar tidak tahu.

..ucapkanlah perkataan yang baik..

Wallahua'alam Bishshowab

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
> ----- Original Message ----
> From: Sayyid Quthb <[EMAIL PROTECTED]>
> To: [email protected]
> Sent: Sunday, September 2, 2007 3:10:13 PM
> Subject: [muslim_binus] Indahnya Islam....
> 
> 
> Innalloha Jamil, Wa yuhibbul Jama'l
> 
> "Sesungguhnya Allah itu Indah, dan Mencitai Keindahan...."
> 
> 
>  Lagu dan Musik dalam Kaca Mata Islam..
>  
> Suatu masalah yang menimpa mayoritas umat manusia termasuk umat
Islam adalah masalah nyanyian dan musik. Terlepas dari hukum nyanyian
dan musik tersebut, mayoritas umat manusia dan juga umat Islam
menyukai sesuatu yang indah dan merdu didengar. Secara fitrah manusia
menyenangi suara gemercik air yang turun ke bawah, kicau burung dan
suara binatang-binatang di alam bebas, senandung suara yang merdu dan
suara alam lainnya. Nyanyian dan musik merupakan bagian dari seni yang
menimbulkan keindahan, terutama bagi pendengaran. Allah SWT.
menghalalkan bagi manusia untuk menikmati keindahan alam, mendengar
suara-suara yang merdu dan indah, karena memang itu semua itu
diciptakan untuk manusia.
> 
> 
> Pada hukum nyanyian dan musik ada yang disepakati dan ada yang
diperselisihkan. Ulama sepakat mengharamkan nyanyian yang berisi
syair-syair kotor, jorok dan cabul. Sebagaimana perkataan lain, secara
umum yang kotor dan jorok diharamkan dalam Islam. Ulama juga sepakat
membolehkan nyanyian yang baik, menggugah semangat kerja dan tidak
kotor, jorok dan mengundang syahwat, tidak dinyanyikan oleh wanita
asing dan tanpa alat musik. Adapaun selain itu para ulama berbeda
pendapat, sbb:
> 
> Jumhur ulama menghalalkan mendengar nyanyian, tetapi berubah menjadi
haram dalam kondisi berikut:
> 
> 1. Jika disertai kemungkaran, seperti sambil minum khomr, berjudi dll.
> 
> 2. Jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti menyebabkan timbul
cinta birahi pada wanita atau sebaliknya.
> 
> 3. Jika menyebabkan lalai dan meninggalkan kewajiban, seperti
meninggalkan shalat atau menunda-nundanya dll.
> 
> Madzhab Maliki, asy-Syafi�i dan sebagian Hambali berpendapat bahwa
mendengar nyanyian adalah makruh. Jika mendengarnya dari wanita asing
maka semakin makruh. Menurut Maliki bahwa mendengar nyanyian merusak
muru�ah. Adapun menurut asy-Syafi�i karena mengandung lahwu. Dan
Ahmad mengomentari dengan ungkapannya:� Saya tidak menyukai nyanyian
karena melahirkan kemunafikan dalam hati�.
> 
> Adapun ulama yang menghalalkan nyanyian, diantaranya: Abdullah bin
Ja�far, Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin Syu�bah, Usamah bin
Zaid, Umran bin Hushain, Muawiyah bin Abi Sufyan, Atha bin Abi Ribah,
Abu Bakar Al-Khallal, Abu Bakar Abdul Aziz, Al-Gazali dll. Sehingga
secara umum dapat disimpulkan bahwa para ulama menghalalkan bagi umat
Islam mendengarkan nyanyian yang baik-baik jika terbebas dari segala
macam yang diharamkan sebagaimana disebutkan diatas.
> 
> Para ulama membicarakan dan memperselisihkan hadits-hadits tentang
haramnya nyanyian dan musik. Hadits pertama diriwayatkan oleh Imam
Bukhari dalam Shahihnya, dari Abi Malik Al Asy'ari ra. Hadits ini
walaupun terdapat dalam hadits shahih Bukhori, tetapi para ulama
memperselisihkannya . Banyak diantara mereka yang mengatakan bahwa
hadits ini adalah mualaq (sanadnya terputus), diantaranya dikatakan
oleh Ibnu Hazm. Disamping itu diantara para ulama menyatakan bahwa
matan dan sanad hadits ini tidak selamat dari kegoncangan (idtirab).
Katakanlah, bahwa hadits ini shohih, karena terdapat dalam hadits
shohih Bukhori, tetapi nash dalam hadits ini masih bersifat umum,
tidak menunjuk alat-alat tertentu dengan namanya. Batasan yang ada
adalah bila ia melalaikan.
> 
> Hadits kedua dikatakan oleh Abu Dawud sebagai hadits mungkar.
Kalaupun hadits ini shohih, maka Rasulullah saw. tidak jelas
mengharamkannya. Bahkan Rasulullah saw mendengarkannya sebagaimana
juga yang dilakukan oleh Ibnu Umar. Sedangkan hadits ketiga adalah
hadits ghorib. Dan hadits-hadits lain yang terkait dengan hukum musik,
jika diteliti ternyata tidak ada yang shohih.
> 
> Adapun ulama yang menghalalkan musik sebagaimana diantaranya
diungkapkan oleh Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nailul Authar
adalah sbb: Ulama Madinah dan lainnya, seperti ulama Dzahiri 
> dan jama�ah ahlu Sufi memberikan kemudahan pada nyanyian walaupun
dengan gitar dan biola�. Juga diriwayatkan oleh Abu Manshur
Al-Bagdadi As-Syafi�i dalam kitabnya bahwa Abdullah bin Ja�far
menganggap bahwa nyanyi tidak apa-apa, bahkan membolehkan budak-budak
wanita untuk menyanyi dan beliau sendiri mendengarkan alunan suaranya.
Dan hal itu terjadi di masa khilafah Amirul Mukminin Ali ra. Begitu
juga Abu Manshur meriwayatkan hal serupa pada Qodhi Syuraikh, Said bin
Al Musayyib, Atho bin abi Ribah, Az-Zuhri dan Asy-Sya�bi.
> 
> Imam Al-Haramain dalam kitabnya, An-Nihayah dan Ibnu Abi Ad-Dunya
yang menukil dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin; bahwa Abdullah bin Zubair
memiliki budak-budak wanita dan gitar. Dan Ibnu Umar pernah kerumahnya
ternyata disampingnya ada gitar , Ibnu Umar berkata:� Apa ini wahai
sahabat Rasulullah saw. kemudian Ibnu Zubair mengambilkan untuknya,
Ibnu Umar merenungi kemudian berkata:� Ini mizan Syami( alat musik)
dari Syam?�. Berkata Ibnu Zubair:� Dengan ini akal seseorang bisa
seimbang�. Dan diriwayatkan dari Ar-Rowayani dari Al-Qofaal bahwa
madzhab Malik bin Anas membolehkan nyanyian dengan alat musik.
> 
> Demikianlah pendapat ulama tentang mendengarkan alat musik. Dan jika
diteliti dengan cermat, maka ulama muta�akhirin yang mengharamkan
alat musik karena mereka mengambil sikap waro�(hati-hati). Mereka
melihat kerusakan yang timbul dimasanya. Sedangkan ulama salaf dari
kalangan sahabat dan tabi�in menghalalkan alat musik karena mereka
melihat memang tidak ada dalil baik dari Al-Qur�an maupun hadits
yang jelas mengharamkannya. Sehingga dikembalikan pada hukum asalnya
yaitu mubah.
> 
> 
> Oleh karena itu bagi umat Islam yang mendengarkan nyanyian dan musik
harus memperhatikan faktor-faktor berikut:
> 
> Pertama: Lirik Lagu yang Dilantunkan.
> 
> Hukum yang berkaitan dengan lirik ini adalah seperti hukum yang
diberikan pada setiap ucapan dan ungkapan lainnya. Artinya, bila
muatannya baik menurut syara', maka hukumnya dibolehkan. Dan bila
muatanya buruk menurut syara', maka dilarang.
> 
> 
> 
> Kedua: Alat Musik yang Digunakan.
> 
> Sebagaimana telah diungkapkan di muka bahwa, hukum dasar yang
berlaku dalam Islam adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya
dibolehkan kecuali ada larangan yang jelas. Dengan ketentuan ini, maka
alat-alat musik yang digunakan untuk mengiringi lirik nyanyian yang
baik pada dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat musik yang disepakati
bolehnya oleh jumhur ulama adalah ad-dhuf (alat musik yang dipukul).
Adapun alat musik yang diharamkan untuk mendengarkannya, para ulama
berbeda pendapat satu sama lain. Satu hal yang disepakati ialah semua
alat itu diharamkan jika melalaikan.
> 
> Ketiga: Cara Penampilan.
> 
> Harus dijaga cara penampilannya tetap terjaga dari hal-hal yang
dilarang syara' seperti pengeksposan cinta birahi, seks, pornografi
dan ikhtilath.
> Keempat: Akibat yang Ditimbulkan.
> 
> Walaupun sesuatu itu mubah, namun bila diduga kuat mengakibatkan
hal-hal yang diharamkan seperti melalaikan shalat, munculnya ulah
penonton yang tidak Islami sebagi respon langsung dan sejenisnya, maka
sesuatu tersebut menjadi terlarang pula. Sesuai dengan kaidah Saddu
Adz dzaroi' (menutup pintu kemaksiatan) .
> 
> Kelima: Aspek Tasyabuh.
> 
> Perangkat khusus, cara penyajian dan model khusus yang telah menjadi
ciri kelompok pemusik tertentu yang jelas-jelas menyimpang dari garis
Islam, harus dihindari agar tidak terperangkap dalam tasyabbuh dengan
suatu kaum yang tidak dibenarkan. Rasulullah saw. bersabda:
> Ù'ﻦَﻣ َﻮُﻬَï»" ٍﻡÙ'ﻮَﻘِïº`
َﻪÙ`ïº'َﺸَﺗ Ù'ﻢُﻬÙ'ﻨِﻣ
> 
> Artinya:�Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk
mereka� (HR Ahmad dan Abu Dawud)
> 
> Keenam: Orang yang menyanyikan.
> 
> Haram bagi kaum muslimin yang sengaja mendengarkan nyanyian dari
wanita yang bukan muhrimnya. Sebagaimana firman Allah SWT.:
> 
> َءﺎَﺴِﻧﺎَﻳ ٍﺪَﺣَﺄَﻛ
َÙ`ﻦُﺘÙ'ﺴَﻟ ِÙ`ﻲِïº'َÙ`ﻨﻟﺍ ِﻥِﺇ
ِءﺎَﺴِÙ`ﻨﻟﺍ َﻦِﻣ َﻦÙ'ﻌَﻀÙ'ﺨَﺗ
ïºŽÙŽï» ÙŽï»" َÙ`ﻦُﺘÙ'ﻴَﻘَÙ`ﺗﺍ ﻱِﺬَÙ`ﻟﺍ
َﻊَﻤÙ'ﻄَﻴَï»" ِﻝÙ'ﻮَﻘÙ'ﻟﺎِïº`
َﻦÙ'ï» Ùï»—ÙŽï»­ ٌﺽَﺮَﻣ ِﻪِïº'Ù'ï» ÙŽï»— ﻲِï»"
ﺎًï»"ﻭُﺮÙ'ﻌَﻣ ﺎًﻟÙ'ﻮَﻗ (32)
> 
> Artinya:�Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti
wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam
berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam
hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik�(QS Al-Ahzaab32 )
> 
> Demikian kesimpulan tentang hukum nyanyian dan musik dalam Islam
semoga bermanfaat bagi kaum muslimin dan menjadi panduan dalam
kehidupan mereka. Amiin. 
> wALLAHU a'lAM...BiShowa’b
>  
> 
> 
> 
> Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di
Yahoo! Answers 
> 
> 
> 
>        
>
____________________________________________________________________________________
> Be a better Heartthrob. Get better relationship answers from someone
who knows. Yahoo! Answers - Check it out. 
> http://answers.yahoo.com/dir/?link=list&sid=396545433
>


Kirim email ke