assalamu'alaikum warohmatullah

ya akhy...

antum bisa menambah wawasan dengan membaca kitab tahrim 'ala ath-thorb yang 
ditulis syeikh al-albani rahimahullah atau buku "Adakah nasyid islami???"

buka wawasan akhy...

sungguh, tidaklah musik itu menambah keindahan dalam islam...

inilah hadits dalam shohih bukhori yang dimaksud akhy...

سمع النبي صلى الله عليه وسلم يقول: (ليكوننَّ من أمتي أقوام، يستحلُّون الْحِرَ 
والحرير، والخمر والمعازف، ولينزلنَّ أقوام إلى جنب عَلَم، يروح عليهم بسارحة لهم، 
يأتيهم - يعني الفقير - لحاجة فيقولوا: ارجع إلينا غداً، فيُبيِّتهم الله، ويضع 
العلم، ويمسخ آخرين قردة وخنازير إلى يوم القيامة
(Shohih Bukhori , باب: ما جاء فيمن يستحل الخمر ويسمِّيه بغير اسمه , كتاب 
الأشربة)

Untuk penjelasan lebih detail tentang takhrij hadits atau yang lain antum bisa 
merujuk ke link yang ana berikan berikut ini.

http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=25

lalu

http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=27

sungguh tidak ada keindahan sedikitpun dari alat musik ...

wallahu a'lam

assalamu'alaikum



----- Original Message ----
From: Sayyid Quthb <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Sunday, September 2, 2007 3:10:13 PM
Subject: [muslim_binus] Indahnya Islam....


Innalloha Jamil, Wa yuhibbul Jama'l

"Sesungguhnya Allah itu Indah, dan Mencitai Keindahan...."


 Lagu dan Musik dalam Kaca Mata Islam..
 
Suatu masalah yang menimpa mayoritas umat manusia termasuk umat Islam adalah 
masalah nyanyian dan musik. Terlepas dari hukum nyanyian dan musik tersebut, 
mayoritas umat manusia dan juga umat Islam menyukai sesuatu yang indah dan 
merdu didengar. Secara fitrah manusia menyenangi suara gemercik air yang turun 
ke bawah, kicau burung dan suara binatang-binatang di alam bebas, senandung 
suara yang merdu dan suara alam lainnya. Nyanyian dan musik merupakan bagian 
dari seni yang menimbulkan keindahan, terutama bagi pendengaran. Allah SWT. 
menghalalkan bagi manusia untuk menikmati keindahan alam, mendengar suara-suara 
yang merdu dan indah, karena memang itu semua itu diciptakan untuk manusia.


Pada hukum nyanyian dan musik ada yang disepakati dan ada yang diperselisihkan. 
Ulama sepakat mengharamkan nyanyian yang berisi syair-syair kotor, jorok dan 
cabul. Sebagaimana perkataan lain, secara umum yang kotor dan jorok diharamkan 
dalam Islam. Ulama juga sepakat membolehkan nyanyian yang baik, menggugah 
semangat kerja dan tidak kotor, jorok dan mengundang syahwat, tidak dinyanyikan 
oleh wanita asing dan tanpa alat musik. Adapaun selain itu para ulama berbeda 
pendapat, sbb:

Jumhur ulama menghalalkan mendengar nyanyian, tetapi berubah menjadi haram 
dalam kondisi berikut:

1. Jika disertai kemungkaran, seperti sambil minum khomr, berjudi dll.

2. Jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti menyebabkan timbul cinta 
birahi pada wanita atau sebaliknya.

3. Jika menyebabkan lalai dan meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan 
shalat atau menunda-nundanya dll.

Madzhab Maliki, asy-Syafi�i dan sebagian Hambali berpendapat bahwa mendengar 
nyanyian adalah makruh. Jika mendengarnya dari wanita asing maka semakin 
makruh. Menurut Maliki bahwa mendengar nyanyian merusak muru�ah. Adapun menurut 
asy-Syafi�i karena mengandung lahwu. Dan Ahmad mengomentari dengan 
ungkapannya:� Saya tidak menyukai nyanyian karena melahirkan kemunafikan dalam 
hati�.

Adapun ulama yang menghalalkan nyanyian, diantaranya: Abdullah bin Ja�far, 
Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin Syu�bah, Usamah bin Zaid, Umran bin 
Hushain, Muawiyah bin Abi Sufyan, Atha bin Abi Ribah, Abu Bakar Al-Khallal, Abu 
Bakar Abdul Aziz, Al-Gazali dll. Sehingga secara umum dapat disimpulkan bahwa 
para ulama menghalalkan bagi umat Islam mendengarkan nyanyian yang baik-baik 
jika terbebas dari segala macam yang diharamkan sebagaimana disebutkan diatas.

Para ulama membicarakan dan memperselisihkan hadits-hadits tentang haramnya 
nyanyian dan musik. Hadits pertama diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam 
Shahihnya, dari Abi Malik Al Asy'ari ra. Hadits ini walaupun terdapat dalam 
hadits shahih Bukhori, tetapi para ulama memperselisihkannya . Banyak diantara 
mereka yang mengatakan bahwa hadits ini adalah mualaq (sanadnya terputus), 
diantaranya dikatakan oleh Ibnu Hazm. Disamping itu diantara para ulama 
menyatakan bahwa matan dan sanad hadits ini tidak selamat dari kegoncangan 
(idtirab). Katakanlah, bahwa hadits ini shohih, karena terdapat dalam hadits 
shohih Bukhori, tetapi nash dalam hadits ini masih bersifat umum, tidak 
menunjuk alat-alat tertentu dengan namanya. Batasan yang ada adalah bila ia 
melalaikan.

Hadits kedua dikatakan oleh Abu Dawud sebagai hadits mungkar. Kalaupun hadits 
ini shohih, maka Rasulullah saw. tidak jelas mengharamkannya. Bahkan Rasulullah 
saw mendengarkannya sebagaimana juga yang dilakukan oleh Ibnu Umar. Sedangkan 
hadits ketiga adalah hadits ghorib. Dan hadits-hadits lain yang terkait dengan 
hukum musik, jika diteliti ternyata tidak ada yang shohih.

Adapun ulama yang menghalalkan musik sebagaimana diantaranya diungkapkan oleh 
Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nailul Authar adalah sbb: Ulama Madinah dan 
lainnya, seperti ulama Dzahiri 
dan jama�ah ahlu Sufi memberikan kemudahan pada nyanyian walaupun dengan gitar 
dan biola�. Juga diriwayatkan oleh Abu Manshur Al-Bagdadi As-Syafi�i dalam 
kitabnya bahwa Abdullah bin Ja�far menganggap bahwa nyanyi tidak apa-apa, 
bahkan membolehkan budak-budak wanita untuk menyanyi dan beliau sendiri 
mendengarkan alunan suaranya. Dan hal itu terjadi di masa khilafah Amirul 
Mukminin Ali ra. Begitu juga Abu Manshur meriwayatkan hal serupa pada Qodhi 
Syuraikh, Said bin Al Musayyib, Atho bin abi Ribah, Az-Zuhri dan Asy-Sya�bi.

Imam Al-Haramain dalam kitabnya, An-Nihayah dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang menukil 
dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin; bahwa Abdullah bin Zubair memiliki budak-budak 
wanita dan gitar. Dan Ibnu Umar pernah kerumahnya ternyata disampingnya ada 
gitar , Ibnu Umar berkata:� Apa ini wahai sahabat Rasulullah saw. kemudian Ibnu 
Zubair mengambilkan untuknya, Ibnu Umar merenungi kemudian berkata:� Ini mizan 
Syami( alat musik) dari Syam?�. Berkata Ibnu Zubair:� Dengan ini akal seseorang 
bisa seimbang�. Dan diriwayatkan dari Ar-Rowayani dari Al-Qofaal bahwa madzhab 
Malik bin Anas membolehkan nyanyian dengan alat musik.

Demikianlah pendapat ulama tentang mendengarkan alat musik. Dan jika diteliti 
dengan cermat, maka ulama muta�akhirin yang mengharamkan alat musik karena 
mereka mengambil sikap waro�(hati-hati). Mereka melihat kerusakan yang timbul 
dimasanya. Sedangkan ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi�in menghalalkan 
alat musik karena mereka melihat memang tidak ada dalil baik dari Al-Qur�an 
maupun hadits yang jelas mengharamkannya. Sehingga dikembalikan pada hukum 
asalnya yaitu mubah.


Oleh karena itu bagi umat Islam yang mendengarkan nyanyian dan musik harus 
memperhatikan faktor-faktor berikut:

Pertama: Lirik Lagu yang Dilantunkan.

Hukum yang berkaitan dengan lirik ini adalah seperti hukum yang diberikan pada 
setiap ucapan dan ungkapan lainnya. Artinya, bila muatannya baik menurut 
syara', maka hukumnya dibolehkan. Dan bila muatanya buruk menurut syara', maka 
dilarang.



Kedua: Alat Musik yang Digunakan.

Sebagaimana telah diungkapkan di muka bahwa, hukum dasar yang berlaku dalam 
Islam adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan kecuali ada larangan 
yang jelas. Dengan ketentuan ini, maka alat-alat musik yang digunakan untuk 
mengiringi lirik nyanyian yang baik pada dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat 
musik yang disepakati bolehnya oleh jumhur ulama adalah ad-dhuf (alat musik 
yang dipukul). Adapun alat musik yang diharamkan untuk mendengarkannya, para 
ulama berbeda pendapat satu sama lain. Satu hal yang disepakati ialah semua 
alat itu diharamkan jika melalaikan.

Ketiga: Cara Penampilan.

Harus dijaga cara penampilannya tetap terjaga dari hal-hal yang dilarang syara' 
seperti pengeksposan cinta birahi, seks, pornografi dan ikhtilath.
Keempat: Akibat yang Ditimbulkan.

Walaupun sesuatu itu mubah, namun bila diduga kuat mengakibatkan hal-hal yang 
diharamkan seperti melalaikan shalat, munculnya ulah penonton yang tidak Islami 
sebagi respon langsung dan sejenisnya, maka sesuatu tersebut menjadi terlarang 
pula. Sesuai dengan kaidah Saddu Adz dzaroi' (menutup pintu kemaksiatan) .

Kelima: Aspek Tasyabuh.

Perangkat khusus, cara penyajian dan model khusus yang telah menjadi ciri 
kelompok pemusik tertentu yang jelas-jelas menyimpang dari garis Islam, harus 
dihindari agar tidak terperangkap dalam tasyabbuh dengan suatu kaum yang tidak 
dibenarkan. Rasulullah saw. bersabda:
ْﻦَﻣ َﻮُﻬَﻓ ٍﻡْﻮَﻘِﺑ َﻪّﺒَﺸَﺗ ْﻢُﻬْﻨِﻣ

Artinya:�Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka� (HR Ahmad 
dan Abu Dawud)

Keenam: Orang yang menyanyikan.

Haram bagi kaum muslimin yang sengaja mendengarkan nyanyian dari wanita yang 
bukan muhrimnya. Sebagaimana firman Allah SWT.:

َءﺎَﺴِﻧﺎَﻳ ٍﺪَﺣَﺄَﻛ َّﻦُﺘْﺴَﻟ ِّﻲِﺒَّﻨﻟﺍ ِﻥِﺇ ِءﺎَﺴِّﻨﻟﺍ َﻦِﻣ َﻦْﻌَﻀْﺨَﺗ ﺎَﻠَﻓ 
َّﻦُﺘْﻴَﻘَّﺗﺍ ﻱِﺬَّﻟﺍ َﻊَﻤْﻄَﻴَﻓ ِﻝْﻮَﻘْﻟﺎِﺑ َﻦْﻠُﻗَﻭ ٌﺽَﺮَﻣ ِﻪِﺒْﻠَﻗ ﻲِﻓ 
ﺎًﻓﻭُﺮْﻌَﻣ ﺎًﻟْﻮَﻗ (32)

Artinya:�Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang 
lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga 
berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan 
yang baik�(QS Al-Ahzaab32 )

Demikian kesimpulan tentang hukum nyanyian dan musik dalam Islam semoga 
bermanfaat bagi kaum muslimin dan menjadi panduan dalam kehidupan mereka. 
Amiin. 
wALLAHU a'lAM...BiShowa’b
 



Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers 



       
____________________________________________________________________________________
Be a better Heartthrob. Get better relationship answers from someone who knows. 
Yahoo! Answers - Check it out. 
http://answers.yahoo.com/dir/?link=list&sid=396545433

Kirim email ke