Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua. 
Sebenarnya fiqih Islam itu punya sekian pandangan yang tidak hanya
satu versi dalam memandang hukum musik dan lagu. 
Jika ada yang mengatakan bahwa musik dilarang hal itu karena memang
didukung oleh banyak ulama dan disertai dengan dalil-dalilnya. Namun
bukan berarti pendapat itu adalah satu-satunya pendapat tentang musik.
Ternyata ulama salaf pun tidak semuanya sepakat untuk mengharamkan
musik secara mutlaq. Meski memang umumnya memakruhkan atau tidak
menganjurkan seseorang untuk bermain musik. Bahkan di dalam banyak bab
fiqih memang kita temukan bahwa diantara jual beli yangdiharamkan
adalah memperjual belikan alat-alat musik. 

Tapi sekali lagi, bila kita luaskan kajian kita dan menelaah pendapat
fiqih, maka kita pasti akan mendapatkan bahwa keharaman musik bukanlah
sesuatu yang disepakati oleh semua ulama.

Bagaimana Islam berbicara tentang nyanyian dan musik? Istilah yang
biasa dipakai dalam madzhab Hanafi pada masalah nyanyian dan musik
sudah masuk dalam ruang lingkup maa ta'ummu bihi balwa (sesuatu yang
menimpa orang banyak). Sehingga pembahasan tentang dua masalah ini
harus tuntas. Dan dalam memutuskan hukum pada dua masalah tersebut,
apakah halal atau haram, harus benar-benar berlandaskan dalil yang
shahih (benar) dan sharih (jelas). Dan harus tajarud, yakni hanya
tunduk dan mengikuti sumber landasan Islam saja yaitu Al- Qur'an,
Sunnah yang shahih dan Ijma. Tidak terpengaruh oleh watak atau
kecenderungan perorangan dan adat-istiadat atau budaya suatu masyarakat.

Sebelum membahas pendapat para ulama tentang dua masalah tersebut dan
pembahasan dalilnya. Kita perlu mendudukkan dua masalah tersebut.
Nyanyian dan musik dalam Fiqh Islam termasuk pada kategori muamalah
atau urusan dunia dan bukan ibadah. Sehingga terikat dengan kaidah: 
Hukum dasar pada sesuatu (muamalah) adalah halal (mubah). 
Hal ini sesuai firman Allah SWT. :
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu? (QS
Al-Baqarah 29).
Sehingga untuk memutuskan hukum haram pada masalah muamalah termasuk
nyanyian dan musik harus didukung oleh landasan dalil yang shahih dan
sharih. Rasulullah saw. bersabda:
Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menetapkan kewajiban, janganlah
engkau lalaikan, menetapkan hudud, jangan engkau langgar, mengharamkan
sesuatu jangan engkau lakukan. Dan diam atas sesuatu, sebagai rahmat
untukmu dan tidak karena lupa, maka jangan engkau cari-cari (hukumnya)
? (HR Ad-Daruqutni).
Halal adalah sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya. Dan haram
adalah sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya. Sedangkan yang
Allah diamkan maka itu adalah sesuatu yang dima'afkan? (HR
at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan al-Hakim ) 
Pada hukum nyanyian dan musik ada yang disepakati dan ada yang
diperselisihkan. Ulama sepakat mengharamkan nyanyian yang berisi
syair-syair kotor, jorok dan cabul. Sebagaimana perkataan lain, secara
umum yang kotor dan jorok diharamkan dalam Islam. Ulama juga sepakat
membolehkan nyanyian yang baik, menggugah semangat kerja dan tidak
kotor, jorok dan mengundang syahwat, tidak dinyanyikan oleh wanita
asing dan tanpa alat musik. Adapun selain itu para ulama berbeda
pendapat, sbb:

Jumhur ulama menghalalkan mendengar nyanyian, tetapi berubah menjadi
haram dalam kondisi berikut:
1. Jika disertai kemungkaran, seperti sambil minum khomr, berjudi dll.
2. Jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti menyebabkan timbul
cinta birahi pada wanita atau sebaliknya.
3. Jika menyebabkan lalai dan meninggalkan kewajiban, seperti
meninggalkan shalat atau menunda-nundanya dll.
Madzhab Maliki, asy-Syafi'i dan sebagian Hambali berpendapat bahwa
mendengar nyanyian adalah makruh. Jika mendengarnya dari wanita asing
maka semakin makruh. Menurut Maliki bahwa mendengar nyanyian merusak
muru'ah. Adapun menurut asy-Syafi'i karena mengandung lahwu. Dan Ahmad
mengomentari dengan ungkapannya: "Saya tidak menyukai nyanyian karena
melahirkan kemunafikan dalam hati".

Adapun ulama yang menghalalkan nyanyian, diantaranya: Abdullah bin
Ja'far, Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin Syu'bah, Usamah bin Zaid,
Umran bin Hushain, Muawiyah bin Abi Sufyan, Atha bin Abi Ribah, Abu
Bakar Al-Khallal, Abu Bakar Abdul Aziz, Al-Gazali dll. Sehingga secara
umum dapat disimpulkan bahwa para ulama menghalalkan bagi umat Islam
mendengarkan nyanyian yang baik-baik jika terbebas dari segala macam
yang diharamkan sebagaimana disebutkan diatas.

Sedangkan hukum yang terkait dengan menggunakan alat musik dan
mendengarkannya, para ulama juga berbeda pendapat. Jumhur ulama
mengharamkan alat musik sesuai dengan beberapa hadits diantaranya, sbb:
"Sungguh akan ada di antara umatku, kaum yang menghalalkan zina,
sutera, khamr dan alat-alat yang melalaikan". (HR Bukhari) 

"Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, maka ia
menutupi telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya
dari jalan tersebut. Ia berkata:"Wahai Nafi" apakah engkau dengar?.
Saya menjawab:"Ya". Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya
berkata :?Tidak?. Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan
mengalihkan kendaraannya ke jalan lain dan berkata: Saya melihat
Rasulullah saw. mendengar seruling gembala kemudian melakukan seperti
ini? (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Dari Umar bin Hushain, bahwa Rasulullah saw. berkata tentang umat ini:
Gerhana, gempa dan fitnah. Berkata seseorang dari kaum muslimin:Wahai
Rasulullah kapan itu terjadi?? Rasul menjawab: Jika biduanita, musik
dan minuman keras dominan? (HR At-Tirmidzi).

Para ulama membicarakan dan memperselisihkan hadits-hadits tentang
haramnya nyanyian dan musik. Hadits pertama diriwayatkan oleh Imam
Bukhari dalam Shahihnya, dari Abi Malik Al Asy'ari ra. Hadits ini
walaupun terdapat dalam hadits shahih Bukhori, tetapi para ulama
memperselisihkannya. Banyak diantara mereka yang mengatakan bahwa
hadits ini adalah mualaq (sanadnya terputus), diantaranya dikatakan
oleh Ibnu Hazm. Disamping itu diantara para ulama menyatakan bahwa
matan dan sanad hadits ini tidak selamat dari kegoncangan (idtirab).
Katakanlah, bahwa hadits ini shohih, karena terdapat dalam hadits
shohih Bukhori, tetapi nash dalam hadits ini masih bersifat umum,
tidak menunjuk alat-alat tertentu dengan namanya. Batasan yang ada
adalah bila ia melalaikan.

Hadits kedua dikatakan oleh Abu Dawud sebagai hadits mungkar. Kalaupun
hadits ini shohih, maka Rasulullah saw. tidak jelas mengharamkannya.
Bahkan Rasulullah saw mendengarkannya sebagaimana juga yang dilakukan
oleh Ibnu Umar. Sedangkan hadits ketiga adalah hadits ghorib. Dan
hadits-hadits lain yang terkait dengan hukum musik, jika diteliti
ternyata tidak ada yang shohih.

Adapun ulama yang menghalalkan musik sebagaimana diantaranya
diungkapkan oleh Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nailul Authar
adalah sbb: Ulama Madinah dan lainnya, seperti ulama Dzahiri dan
jamaah ahlu Sufi memberikan kemudahan pada nyanyian walaupun dengan
gitar dan biola. Juga diriwayatkan oleh Abu Manshur Al-Bagdadi
As-Syafi'i dalam kitabnya bahwa Abdullah bin Ja'far menganggap bahwa
nyanyi tidak apa-apa, bahkan membolehkan budak-budak wanita untuk
menyanyi dan beliau sendiri mendengarkan alunan suaranya. Dan hal itu
terjadi di masa khilafah Amirul Mukminin Ali ra. Begitu juga Abu
Manshur meriwayatkan hal serupa pada Qodhi Syuraikh, Said bin Al
Musayyib, Atho bin abi Ribah, Az-Zuhri dan Asy-Sya'bi.

Imam Al-Haramain dalam kitabnya, An-Nihayah dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang
menukil dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin; bahwa Abdullah bin Zubair
memiliki budak-budak wanita dan gitar. Dan Ibnu Umar pernah kerumahnya
ternyata disampingnya ada gitar , Ibnu Umar berkata:? Apa ini wahai
sahabat Rasulullah saw. kemudian Ibnu Zubair mengambilkan untuknya,
Ibnu Umar merenungi kemudian berkata:? Ini mizan Syami( alat musik)
dari Syam??. Berkata Ibnu Zubair:? Dengan ini akal seseorang bisa
seimbang?. Dan diriwayatkan dari Ar-Rowayani dari Al-Qofaal bahwa
madzhab Malik bin Anas membolehkan nyanyian dengan alat musik.

Demikianlah pendapat ulama tentang mendengarkan alat musik. Dan jika
diteliti dengan cermat, maka ulama muta'akhirin yang mengharamkan alat
musik karena mereka mengambil sikap waro'(hati-hati). Mereka melihat
kerusakan yang timbul dimasanya. Sedangkan ulama salaf dari kalangan
sahabat dan tabiin menghalalkan alat musik karena mereka melihat
memang tidak ada dalil baik dari Al-Qur'an maupun hadits yang jelas
mengharamkannya. Sehingga dikembalikan pada hukum asalnya yaitu mubah.

Oleh karena itu bagi umat Islam yang mendengarkan nyanyian dan musik
harus memperhatikan faktor-faktor berikut:
Pertama: Lirik Lagu yang Dilantunkan.
Hukum yang berkaitan dengan lirik ini adalah seperti hukum yang
diberikan pada setiap ucapan dan ungkapan lainnya. Artinya, bila
muatannya baik menurut syara', maka hukumnya dibolehkan. Dan bila
muatanya buruk menurut syara', maka dilarang.

Kedua: Alat Musik yang Digunakan.
Sebagaimana telah diungkapkan di muka bahwa, hukum dasar yang berlaku
dalam Islam adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan
kecuali ada larangan yang jelas. Dengan ketentuan ini, maka alat-alat
musik yang digunakan untuk mengiringi lirik nyanyian yang baik pada
dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat musik yang disepakati bolehnya
oleh jumhur ulama adalah ad-dhuf (alat musik yang dipukul). Adapun
alat musik yang diharamkan untuk mendengarkannya, para ulama berbeda
pendapat satu sama lain. Satu hal yang disepakati ialah semua alat itu
diharamkan jika melalaikan.

Ketiga: Cara Penampilan.
Harus dijaga cara penampilannya tetap terjaga dari hal-hal yang
dilarang syara' seperti pengeksposan cinta birahi, seks, pornografi
dan ikhtilath.

Keempat: Akibat yang Ditimbulkan.
Walaupun sesuatu itu mubah, namun bila diduga kuat mengakibatkan
hal-hal yang diharamkan seperti melalaikan shalat, munculnya ulah
penonton yang tidak Islami sebagi respon langsung dan sejenisnya, maka
sesuatu tersebut menjadi terlarang pula. Sesuai dengan kaidah Saddu
Adz dzaroi' (menutup pintu kemaksiatan).

Kelima: Aspek Tasyabuh.
Perangkat khusus, cara penyajian dan model khusus yang telah menjadi
ciri kelompok pemusik tertentu yang jelas-jelas menyimpang dari garis
Islam, harus dihindari agar tidak terperangkap dalam tasyabbuh dengan
suatu kaum yang tidak dibenarkan. Rasulullah saw. bersabda:
Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka? (HR Ahmad
dan Abu Dawud)

Keenam: Orang yang menyanyikan.
Haram bagi kaum muslimin yang sengaja mendengarkan nyanyian dari
wanita yang bukan muhrimnya. Sebagaimana firman Allah SWT.:
Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang
lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara
sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan
ucapkanlah perkataan yang baik? (QS Al-Ahzaab 32) 
Demikian kesimpulan tentang hukum nyanyian dan musik dalam Islam
semoga bermanfaat bagi kaum muslimin dan menjadi panduan dalam
kehidupan mereka. Amiin.

Wallahua`lam Bishshawab...

Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kirim email ke