http://www.dakwatuna.com/index.php/fiqh-islam/2008/memahami-fiqh-bagian-3/
Memahami Fiqh (bagian 3) Oleh: Tim dakwatuna.comTatabbuurrukhash Dalam
Talfiq
Ada sebagian orang awam yang memilih tatabbuurrukhas dan pendapat-pendapat
yang aneh dalam madzhab-madzhab atau ulama dengan semangat talahhiy
(main-main), tasyahhiy (senang-senang), atau mencari yang paling gampang. Ini
boleh atau tidak?
Mayoritas ulama melarang talfiq yang demikian karena sudah berubah menjadi
mengikuti selera. Syariat Islam melarang kita mengikuti nafsu. Ibnu Abdul Barr
menyebutkan ijma larangan ini.
Sebagian ulama membolehkannya dalam beberapa madzhab, karena tidak ada
larangan dalam syariat yang melarangnya. Al-Kamal bin Al Hammam berkata dalam
kitab At-Tahrir, Sesungguhnya seorang muqallid dipersilakan mengikuti yang dia
kehendaki, meskipun seorang awam mengambil setiap masalah dengan ucapan
mujtahid yang lebih ringan baginya, saya tidak tahu apa yang melarangnya secara
naqli dan aqli. Keberadaan manusia yang mencari apa yang lebih ringan baginya
dari pendapat para mujtahid yang ahli berijtihad, saya tidak mengetahui
celaannya dalam syariat Islam. Dan adalah Rasulullah saw. menyukai apa saja
yang meringankan umatnya.
Benar, bahwa tidak ada perbedaan hukum syari antara rukhshah dan azimah,
selama masih hukum syari yang memiliki dalil sahih. Jika diperbolehkan talfiq
dalam masalah pokok, maka tidak ada sisi larangan untuk memilih yang
mudah-mudah selama rukhshah itu memiliki dalil syari. Tidak bisa dikatakan
bahwa hukumnya makruh jika tidak ada dharurat atau udzur, dan diperbolehkan
tanpa maakruh jika ada kondisi dharurat atau udzur. Rasulullah saw. tidak
pernah diberi pilihan dua hal, kecuali memilih yang paling mudah selama tidak
ada dosa (muatan hadits ini dengan redaksi yang berbeda-beda dalam shahih
Bukhari Muslim, Muwaththa Malik, Musnad Imam Ahmad dan Sunan Ad Darimiy).
Prinsipnya setiap muslim diberi kebebasan memilih antara pendapat-pendapat
produk ijtihadiyah yang berbeda-beda, dan insya Allah pendapat-pendapat itu
tidak ada dosa.
Perlu diingatkan bahwa talfiq hanya berlaku dalam masalah-masalah ijtihadiyah
yang zhanniy (hipotesis). Sedangkan untuk masalah-masalah yang bersifat qathiy
tidak ada ruang untuk memilih rukhshah atau talfiq di sana. Sebagaimana jika
talfiq atau mencari rukhshah itu menyeret kepada pelanggaran agama, maka
hukumnya haram seperti jika dengan talfiq itu menyebabkan khamr, zina, dan
perbuatan haram lainnya yang qathiy menjadi mubah. Hal ini tidak mungkin
menjadi halal, baik dengan talfiq maupun dengan cara lain.
Aktivis Islam Dan Ilmu Fiqh
Setelah runtuhnya khilafah Utsmaniyah pada awal abad 20, maka secara alami
para dai dan ulama bergerak untuk mengembalikan pemerintahan yang Islami dalam
kehidupan umat Islam, maka lahirlah pergerakan-pergerakan dan partai, muncul
lembaga-lembaga, dan tampil para ulama yang semua bergerak untuk tujuan itu
dengan menganggapnya sebagai kewajiban agama.
Kebangkitan Islam yang dikumandangkan di masa sekarang ini, mengcover ruang
yang sangat luas dalam masyarakat muslim, pemerintahan, dan partai; sangat
membutuhkan upaya untuk menaikkan syiar (benderanya) melipatgandakan
gelombangnya, disadari atau tidak.
Gelombang kebangkitan ini dalam banyak sisi masih berupa semangat dan perasaan
yang masih sangat membutuhkan pemahaman sehingga mampu memainkan perannya
dengan signifikan. Al-wayu (keterjagaan) yang bersih hanya bisa dibangun lewat
tafaqquh (pemahaman) yang benar terhadap madzhab-madzhab yang ada di zaman
sekarang ini yang sesuai dengan situasi amal Islami kontemporer. Di antara
kontribusi positif dalam penyadaran pemahaman yang bersih, berikut ini beberapa
masalah penting, yaitu:
1. Belajar dan Pengajaran Fiqh
Belajar dan mengajarkan fiqh Islam adalah kebutuhan setiap orang yang
melakukan amal Islami. Sesungguhnya setiap orang yang mengajak kepada Islam,
orang yang memulai hidup Islami, harus dimulai dari diri sendiri dan belajar
bagaimana menjadi pribadi yang hidup Islami, komitmen dengan masalah halal dan
haram dalam ibadah maupun muamalah, dan bahkan setiap sisi hidupnya. Ini semua
tidak akan terwujud tanpa belajar fiqh.
Dari itulah kami nyatakan bahwa apapun harakah (gerakan) Islamiyah yang
dilakukan dengan serius mengharuskannya untuk mempelajari fiqh, kemudian
mengajarkannya kepada kaum muslimin. Karena mengetahui hukum agama adalah
langkah pertama untuk iltizam dengan agama itu. Iltizam seseorang secara
individu terhadap hukum-hukum ini adalah juga langkah yang harus dilakukan
untuk mengantarkan umat Islam seluruhnya iltizam dengan syariat Islam dalam
seluruh aspek kehidupannya.
Ada sebagian orang yang menyalah-pahami pandangan Sayyid Quthb yang
mengatakan bahwa tidak menyetujui penggunaan fatwa Islam dalam setiap
persoalan masyarakat modern yang menolak berhukum dengan Islam sejak awal;
Usaha untuk mengembangkan fiqh Islam untuk menghadapai situasi dan kebutuhan
yang ada dalam masyarakat modern adalah upaya menabur benih di udara.; Usaha
yang menyadarkan masyarakat ini untuk tunduk kepada hukum Allah, kemudian
setelah itu fiqh akan berkembang untuk menjawab kebutuhan yang ada secara
nyata, dan mencari solusinya (cuplikan dari bukuAl-Islam wa
Musykilatul-hadharah, Sayyid Quthb)dengan menyimpulkan bahwa Sayyid Quthb
menyerukan untuk meninggalkan fiqh.
Orang yang membaca pernyataan Sayyid Quthb ini dengan obyektif akan
berkesimpulan bahwa yang dimaksudkan adalah upaya pembaharuan dan
pengembangannya, bukan kekayaan fiqh yang telah diwariskan oleh para Ulama dan
para Imam, yang di dalamnya telah diuraikan halal dan haram, peninggalan yang
sangat besar yang selalu bersandar kepada Al-Kitab dan As-Sunnah, berangkat
dari keduanya, meskipun sering diwarnai oleh warna zaman fiqh itu ditulis.
Tidak mungkin ada seorang muslim yang tidak membutuhkan kekayaan fiqh ini.
Sayyid Quthb mengharapkan usaha pemahaman dan komitmen dengan hukum-hukum
syari itu. Inilah yang ditulis Sayyid Quthb, Tinggallah kewajiban untuk
komitmen dengan hukum-hukum Islam itu yang harus ditegakkan di setiap pundak
kaum muslimin yang berada dalam tatanan masyarkat jahiliyah, dan bergerak
menghadapi jahiliyah itu untuk menegakkan sistem yang Islami.
(Fi Zhilal
Al-Quran juz 13 halaman 21).
Jika iltizam dengan hukum syari menjadikan kewajiban, maka mempelajari,
memperhatian, dan mengajarkannya menjadi kewajiban yang aksiomatik. Ini juga
menjadi konsekuensi logis dalam upaya penegakan masyarakat Islami dan
mengembalikan hukum Allah di muka bumi. Tidak ada yang bertentangan.
2. Metode Belajar dan Pengajaran Fiqh
Tidak diragukan lagi bahwa terdapat perbedaan serius dalam mempelajari dan
mengajarkan fiqih antara metode madzhab dengan metode salaf. Kita menyadari
bahwa perbedaan itu telah mengalami penggelembungan yang jauh dari kenyataannya
oleh sebagian kelompok sektarian di sana-sini, sehingga menyebabkan sikap
mengkafirkan atau menganggap sesat kelompok lain yang berbeda pandangan. Kita
menyadari bahwa wajah dan peran fiqih dalam kehidupan umat Islam tidak akan
terwujud dengan baik kecuali dalam payung negara yang Islami. Maka, bekerja
untuk menegakkan negeri yang Islami adalah problem utama umat Islam, sedang
perbedaan pengajaran fiqh antara madrasah para madzhab dan madrasah salaf harus
dipertahankan dalam batas dialog yang dipenuhi rasa ukhuwwah untuk mencapai
yang paling afdhal.
Sedang sikap sebagian umat Islam yang membiarkan musuh-musuh Islam merekayasa
untuk mencerabut hukum-hukum Islam yang ada, dan menyibukkan umat dengan perang
saudara yang menghabiskan banyak energi tanpa ada hasilnya, tidak akan pernah
memberikan kebaikan bagi Islam atau bagi dua madarasah fiqh itu. Sebab jika ada
yang merasa meraih kemenangan semu, maka tidak akan pernah ditemukan dalam
kemenangan itu dampak positif, setelah hukum dan fiqh Islam telah tercerabut
dari realitas umat Islam dan digantikan dengan hukum produk yang lain.
Kita lihat bahwa kedua metode fiqh itu diajarkan Islam, dapat diterima dan
bermanfaat, dengan syarat para pembawa madrasah fiqh madzhab menyadari bahwa
fiqh madzhab bukanlah pengganti dari fiqh Al-Quran dan As-Sunnah, tetapi
menyadarinya sebagai rincian dan pencabangan dari kedua sumber itu. Sehingga
yang baku hanyalah Kitabullah dan Sunnah Rasul. Sebagaimana para pengusung
madrasah fiqh salaf untuk menyadari bahwa khilaf (perbedaan) memahami Al-Kitab
dan As-Sunnah adalah realitas syari, dan tidak mungkin mengumpulkan seluruh
umat manusia dengan satu pemahaman saja. Sebagaimana tidak meungkin menjadikan
kemampuan seluruh manusia dengan satu standar pemahaman. Dan bahwa orang yang
tidak mampu memahami teks Al-Quran dan As-Sunnah sendiri, maka diperbolehkan
untuk merujuk kepada para ulama dan para imam yang membantunya memahami agama,
khususnya empat imam madzhab yang madzhabnya telah diterima oleh umat Islam,
juga imam-imam lain, termasuk ahul bait Nabi, ulamanya para
sahabat Nabi, dan Tabiin jika dapat memperoleh pendapat mereka yang sahih dan
valid.
Kita seyogyanya berpendapat bahwa ruang lingkup amal Islami harus mencakup dua
madrasah itu, karena kewajiban syari menghendaki keduanya. Suasana tsiqah
(saling percaya) dan mahabbah (cinta) harus merata kepada seluruh umat sehingga
mereka dapat bersama-sama menghadapi perang besar melawan musuh-musuh Islam.
Karena itu:
a. Mempelajari dan mengajarkan fiqh sesuai dengan salah satu madzhab empat
imam adalah masyru, tetapi disarankan untuk mencari rujukan pendapt para
madzhab itu kepada sumber utamanya, yaitu Al Kitab dan As Sunnah. Dan hendaklah
orang yang mempelajarinya menengok pendapat masdzhab lain, jika memungkinkan.
Dijelaskan kepadanya juga bahwa pendapat-pendapat yang lain itu juga benar, dan
sangat boleh baginya untuk berpindah mengikuti pendapt itu jika merasa lebih
cocok jika memiliki cukup alasan syari, atau ketika dalam kondisi darurat.
Seorang dai yang bisa mengkaji perbedaan pendapat dalam satu masalah akan
menjadikannya lebih lunak bersama dengan orang lain, tidak kecewa kepada
mereka, karena satu pendapat lalu menuduhnya sesat, karena ada pendapat lain,
membuka perang horizontal tanpa ada alasan yang membenarkan.
b. Mempelajari dan mengajarkan fiqh langsung dari Al-Quran dan As-Sunnah juga
masyru, dan merupakan dasar kajian. Namun melihat pandangan para ulama dan
madzhab-madzhab yang ada merupakan dharuriyah (kaharusan) untuk memahami teks
dengan baik. Hal ini sangat dibutuhkan oleh para dai yang berinteraksi dengan
kaum muslimin secara luas yang menjadi pengikut salah satu madzhab. Masalah
fundamental bagi para dai bukan mengeluarkan jumhurul ummat dari pandangan
satu imam kepada imam lainnya dalam masalah furuiyah, akantetapi agenda
utamanya adalah mengentaskan jumhurul ummat ini dari hukum jahiliyah buatan
manusia untuk menegakkan syariat Allah. Dari itu tidak ada gunanya menyuruh
orang meninggalkan madzhab yang telah dipilih, untuk mengikuti ijtihad sang
dai, dengan dalil bahwa itu bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah. Harus
diketahui bahwa mayoritas pendapat yang dinisbatkan kepada nash sesungguhnya
hanyalah sekedar pemahaman terhadap nash itu, dan tidak ada yang bisa
menghalangi keberadaan pemahaman lain. Dan bahwasannya pendapat para imam
madzhab minimal adalah pemahaman yang lain yang memiliki dalil.
c. Kita sangat mengharapkan kalau para aktivis Islam dan para dai adalah
orang-orang yang mampu mengkaji hukum-hukum agama beserta dalilnya. Dapat
diselenggarakan bagi mereka itu forum-forum diskusi dari waktu ke waktu seputar
masalah-masalah yang diperselisihkan dalam suasan penuh mahabbah dan penuh
tsiqah. Forum-forum itu akan memperluas pandangan dan wawasan kita. Barangkali
ada titik temu antara mereka itu dalam satu pandangan, meskipun titik temu itu
tidak akan pernah menjadi satu-satunya pandangan bagi seluruh umat Islam.
3. Fiqh amal Islami atau Fiqh Perubahan
Sesungguhnya amal Islami sekarang ini bertujuan untuk membangun masyarakat
Islami dan negara yang Islami. Hal ini harus menjadi agenda utama dalam
kehidupan setiap muslim, karena itu merupakan perintah agama yang sangat
penting yang jika diwujudkan maka seluruh perintah agama lainnya akan
terlaksana. Dan jika belum terealisasikan, maka seluruh ajaran agama yang lain
akan tersembunyi dan terkontaminasi.
Sesungguhnya usaha kaum muslimin, dalam level ulama, pergerakan, dan golongan
untuk menegakkan hukum Islam, harus dipandu juga dengan fiqh syari, baik dalam
pembatasan marhalah (level), atau metodenya dan segala yang berhubungan
dengannya. Fiqh jenis ini tidak pernah dibahas oleh para ulama kita di masa
lalu, karena mereka memang tidak membutuhkannya. Fiqih inilah yang disebut oleh
Sayyid Quthb dengan Fiqhul Harakah sebagai bandingan dari Fiqhul Auraq
(kertas) yang tidak dapat mewakili keseluruhan fiqhut-turats, tetapi hanya
bermuatan sebagian sisi fiqh yang masih merupakan ungkapan di atas kertas dan
belum terealisir. Sedangkan fiqhul-halal wal haram yang diterapkan secara
pribadi, maka tidak disebut Sayyid Quthb sebagai fiqhul-auraq. Fiqh inilah yang
diserukan untuk ditekuni dan diamalkan dengan sepenuh hati.
Fiqh yang harus dipelajari setiap aktivis Islam hari ini adalah pendalaman
hukum-hukum yang mengharuskan amal Islami modern ini, baik dari sisi pentahapan
amal, metode amal, hubungan dengan orang lain yang muslim maupun non-muslim,
dengan seluruh muatan hubungan ini mulai dari perdamaian, gencatan senjata,
koalisi, peperangan, dan lain-lain sehingga perjalanan para aktivis itu dipandu
oleh bukti dan petunjuk yang jelas. Fiqh semacam ini tidak untuk menggantikan
fiqhul-ibadat dan muamalah serta bab fiqh lainnya. Fiqh ini hanya sebagian dari
fiqh itu. Para ulama telah mengkajinya sesuai dengan suasana saat itu, dan
sekarang membutuhkan pengkajian ulang dalam ruang lingkup kondisi sekarang.
Dua fiqh ini (fiqhut-turats dan fiqhul harakat) sangat dibutuhkan dan menjadi
kewajiban, sedangkan fiqhul-auraq adalah fiqh yang ditolak meskipun bagian dari
peninggalan klasik. Itulah fiqh yang mengada-ada masalah yang pernah ditolak
oleh para imam di masa lalu. Mereka berkata kepada penanya masalah yang
mengada-ada itu dengan pernyataan, Biarkan sampai ada dahulu. Itulah cara
mereka ketika hukum Islam telah tegak berdiri, apakah pantas di zaman sekarang
ini untuk kita mengurusi masalah-masalah yang tidak terjadi, dengan melupakan
problematika umat Islam yang lebih besar dan serius?
4. Diantara Keistimewaan Fiqh Islam adalah Lengkap dan Realistis
Sesungguhnya fiqh Islam yang komprehensif, dan perhatiannya terhadap seluruh
problema umat Islam dalam skala personal dan komunal, adalah sesuatu yang
aksiomatik, karena fiqh itu merupakan produk dari ajaran Islam yang
komprehensif. Fiqh yang tidak melarang untuk memberikan perhatian lebih pada
salah satu sisi fqih daripada sisi lainnya, jika memang kebutuhan kepadanya
lebih besar. Yang dilarang oleh fiqh Islam adalah mengabaikan salah satu sisi
fiqh dengan pengabaian total, dan membengkakkan perhatian pada fiqh lainnya.
Jika fiqh ibadah telah mendapatkan porsi besar dalam sejarah Islam karena
situasi yang telah kita ketahui semua, maka hal ini tidak boleh membuat kita
meninggalkan sisi fiqh lainnya. Sangat mungkin menjadi kewajiban atau yang
lebih bermanfaat bagi umat kita hari ini adalah pendalaman dan pengorisinilan
fiqhul harakah agar serasi dengan fiqhul ibadah.
Fiqh Islam adalah fiqh yang riil. Definisi fiqh seperti yang tersebut di atas
adalah sekumpulan hukum Islam yang wajib ditaati setiap muslim dalam kahidupan
praktisnya. Dengan demikian, fiqh Islam bukan fiqh yang mengada-ada. Realitas
fiqh Islam mengharuskan perhatian fiqh itu untuk menjelaskan hukum-hukum syari
dalam setiap masalah yang terjadi. Dan masalah terpenting yang dihadapi kaum
muslimin hari ini adalah usaha untuk mengembalikan kejayaan hukum Islam. Maka
fiqh Islam harus pula menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengan usaha ini.
Kelengkapan dan relitas fiqh Islam pada zaman sekarang ini mengharuskan kita
untuk memberikan perhatian utuh kepada fiqhut-turats dan fiqhul harakah
sehingga keduanya saling melengkapi. Kita tidak boleh sekalipun menjadikan dua
fiqh ini saling berhadap-hadapan (diadu). Seorang dai tanpa fiqh seperti orang
yang berjalan di padang pasir tanpa bekal; dan ahli fiqh yang tidak terlibat
dengan aktivitas saudaranya dalam memikul beban berat usaha mengembalikan
kekuasaan Islam sedangkan ia orang yang pertama kali mengetahui hukum wajibnya
atas setiap muslim ia tidak akan pernah menjadi contoh kebaikan sebagai
seorang ulama yang mengamalkan ilmunya.
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.