http://www.dakwatuna.com/index.php/fiqh-islam/2008/memahami-fiqh-bagian-3/
  
Memahami Fiqh (bagian 3)     Oleh: Tim dakwatuna.comTatabbu’urrukhash Dalam 
Talfiq
 Ada sebagian orang awam yang memilih tatabbu’urrukhas dan pendapat-pendapat 
yang aneh dalam madzhab-madzhab atau ulama dengan semangat talahhiy 
(main-main), tasyahhiy (senang-senang), atau mencari yang paling gampang. Ini 
boleh atau tidak?
 Mayoritas ulama melarang talfiq yang demikian karena sudah berubah menjadi 
mengikuti selera. Syari’at Islam melarang kita mengikuti nafsu. Ibnu Abdul Barr 
menyebutkan ijma’ larangan ini.
 Sebagian ulama membolehkannya dalam beberapa madzhab, karena tidak ada 
larangan dalam syari’at yang melarangnya. Al-Kamal bin Al Hammam berkata dalam 
kitab At-Tahrir, “Sesungguhnya seorang muqallid dipersilakan mengikuti yang dia 
kehendaki, meskipun seorang awam mengambil setiap masalah dengan ucapan 
mujtahid yang lebih ringan baginya, saya tidak tahu apa yang melarangnya secara 
naqli dan aqli. Keberadaan manusia yang mencari apa yang lebih ringan baginya 
dari pendapat para mujtahid yang ahli berijtihad, saya tidak mengetahui 
celaannya dalam syari’at Islam. Dan adalah Rasulullah saw. menyukai apa saja 
yang meringankan umatnya.”
 Benar, bahwa tidak ada perbedaan hukum syar’i antara rukhshah dan azimah, 
selama masih hukum syar’i yang memiliki dalil sahih. Jika diperbolehkan talfiq 
dalam masalah pokok, maka tidak ada sisi larangan untuk memilih yang 
mudah-mudah selama rukhshah itu memiliki dalil syar’i. Tidak bisa dikatakan 
bahwa hukumnya makruh jika tidak ada dharurat atau udzur, dan diperbolehkan 
tanpa maakruh jika ada kondisi dharurat atau udzur. Rasulullah saw. “tidak 
pernah diberi pilihan dua hal, kecuali memilih yang paling mudah selama tidak 
ada dosa” (muatan hadits ini dengan redaksi yang berbeda-beda dalam shahih 
Bukhari Muslim, Muwaththa’ Malik, Musnad Imam Ahmad dan Sunan Ad Darimiy). 
Prinsipnya setiap muslim diberi kebebasan memilih antara pendapat-pendapat 
produk ijtihadiyah yang berbeda-beda, dan insya Allah pendapat-pendapat itu 
tidak ada dosa.
 Perlu diingatkan bahwa talfiq hanya berlaku dalam masalah-masalah ijtihadiyah 
yang zhanniy (hipotesis). Sedangkan untuk masalah-masalah yang bersifat qath’iy 
tidak ada ruang untuk memilih rukhshah atau talfiq di sana. Sebagaimana jika 
talfiq atau mencari rukhshah itu menyeret kepada pelanggaran agama, maka 
hukumnya haram seperti jika dengan talfiq itu menyebabkan khamr, zina, dan 
perbuatan haram lainnya yang qath’iy menjadi mubah. Hal ini tidak mungkin 
menjadi halal, baik dengan talfiq maupun dengan cara lain. 
 Aktivis Islam Dan Ilmu Fiqh
 
 Setelah runtuhnya khilafah Utsmaniyah pada awal abad 20, maka secara alami 
para da’i dan ulama bergerak untuk mengembalikan pemerintahan yang Islami dalam 
kehidupan umat Islam, maka lahirlah pergerakan-pergerakan dan partai, muncul 
lembaga-lembaga, dan tampil para ulama yang semua bergerak untuk tujuan itu 
dengan menganggapnya sebagai kewajiban agama. 
 Kebangkitan Islam yang dikumandangkan di masa sekarang ini, mengcover ruang 
yang sangat luas dalam masyarakat muslim, pemerintahan, dan partai; sangat 
membutuhkan upaya untuk menaikkan syi’ar (benderanya) melipatgandakan 
gelombangnya, disadari atau tidak. 
 Gelombang kebangkitan ini dalam banyak sisi masih berupa semangat dan perasaan 
yang masih sangat membutuhkan pemahaman sehingga mampu memainkan perannya 
dengan signifikan. Al-wa’yu (keterjagaan) yang bersih hanya bisa dibangun lewat 
tafaqquh (pemahaman) yang benar terhadap madzhab-madzhab yang ada di zaman 
sekarang ini yang sesuai dengan situasi amal Islami kontemporer. Di antara 
kontribusi positif dalam penyadaran pemahaman yang bersih, berikut ini beberapa 
masalah penting, yaitu: 
 1. Belajar dan Pengajaran Fiqh
 Belajar dan mengajarkan fiqh Islam adalah kebutuhan setiap orang yang 
melakukan amal Islami. Sesungguhnya setiap orang yang mengajak kepada Islam, 
orang yang memulai hidup Islami, harus dimulai dari diri sendiri dan belajar 
bagaimana menjadi pribadi yang hidup Islami, komitmen dengan masalah halal dan 
haram dalam ibadah maupun muamalah, dan bahkan setiap sisi hidupnya. Ini semua 
tidak akan terwujud tanpa belajar fiqh. 
 Dari itulah kami nyatakan bahwa apapun harakah (gerakan) Islamiyah yang 
dilakukan dengan serius mengharuskannya untuk mempelajari fiqh, kemudian 
mengajarkannya kepada kaum muslimin. Karena mengetahui hukum agama adalah 
langkah pertama untuk iltizam dengan agama itu. Iltizam seseorang secara 
individu terhadap hukum-hukum ini adalah juga langkah yang harus dilakukan 
untuk mengantarkan umat Islam seluruhnya iltizam dengan syariat Islam dalam 
seluruh aspek kehidupannya. 
 Ada sebagian orang yang menyalah-pahami pandangan Sayyid Quthb –yang 
mengatakan bahwa “tidak menyetujui penggunaan fatwa Islam dalam setiap 
persoalan masyarakat modern yang menolak berhukum dengan Islam sejak awal”; 
“Usaha untuk mengembangkan fiqh Islam untuk menghadapai situasi dan kebutuhan 
yang ada dalam masyarakat modern adalah upaya menabur benih di udara.”; “Usaha 
yang menyadarkan masyarakat ini untuk tunduk kepada hukum Allah, kemudian 
setelah itu fiqh akan berkembang untuk menjawab kebutuhan yang ada secara 
nyata, dan mencari solusinya” (cuplikan dari buku”Al-Islam wa 
Musykilatul-hadharah”, Sayyid Quthb)—dengan menyimpulkan bahwa Sayyid Quthb 
menyerukan untuk meninggalkan fiqh. 
 Orang yang membaca pernyataan Sayyid Quthb ini dengan obyektif akan 
berkesimpulan bahwa yang dimaksudkan adalah upaya pembaharuan dan 
pengembangannya, bukan kekayaan fiqh yang telah diwariskan oleh para Ulama dan 
para Imam, yang di dalamnya telah diuraikan halal dan haram, peninggalan yang 
sangat besar yang selalu bersandar kepada Al-Kitab dan As-Sunnah, berangkat 
dari keduanya, meskipun sering diwarnai oleh warna zaman fiqh itu ditulis. 
Tidak mungkin ada seorang muslim yang tidak membutuhkan kekayaan fiqh ini. 
Sayyid Quthb mengharapkan usaha pemahaman dan komitmen dengan hukum-hukum 
syar’i itu. Inilah yang ditulis Sayyid Quthb, “Tinggallah kewajiban untuk 
komitmen dengan hukum-hukum Islam itu yang harus ditegakkan di setiap pundak 
kaum muslimin yang berada dalam tatanan masyarkat jahiliyah, dan bergerak 
menghadapi jahiliyah itu untuk menegakkan sistem yang Islami.…”(Fi Zhilal 
Al-Qur’an juz 13 halaman 21).
 Jika iltizam dengan hukum syar’i menjadikan kewajiban, maka mempelajari, 
memperhatian, dan mengajarkannya menjadi kewajiban yang aksiomatik. Ini juga 
menjadi konsekuensi logis dalam upaya penegakan masyarakat Islami dan 
mengembalikan hukum Allah di muka bumi. Tidak ada yang bertentangan. 
 2. Metode Belajar dan Pengajaran Fiqh
 Tidak diragukan lagi bahwa terdapat perbedaan serius dalam mempelajari dan 
mengajarkan fiqih antara metode madzhab dengan metode salaf. Kita menyadari 
bahwa perbedaan itu telah mengalami penggelembungan yang jauh dari kenyataannya 
oleh sebagian kelompok sektarian di sana-sini, sehingga menyebabkan sikap 
mengkafirkan atau menganggap sesat kelompok lain yang berbeda pandangan. Kita 
menyadari bahwa wajah dan peran fiqih dalam kehidupan umat Islam tidak akan 
terwujud dengan baik kecuali dalam payung negara yang Islami. Maka, bekerja 
untuk menegakkan negeri yang Islami adalah problem utama umat Islam, sedang 
perbedaan pengajaran fiqh antara madrasah para madzhab dan madrasah salaf harus 
dipertahankan dalam batas dialog yang dipenuhi rasa ukhuwwah untuk mencapai 
yang paling afdhal. 
 Sedang sikap sebagian umat Islam yang membiarkan musuh-musuh Islam merekayasa 
untuk mencerabut hukum-hukum Islam yang ada, dan menyibukkan umat dengan perang 
saudara yang menghabiskan banyak energi tanpa ada hasilnya, tidak akan pernah 
memberikan kebaikan bagi Islam atau bagi dua madarasah fiqh itu. Sebab jika ada 
yang merasa meraih kemenangan semu, maka tidak akan pernah ditemukan dalam 
kemenangan itu dampak positif, setelah hukum dan fiqh Islam telah tercerabut 
dari realitas umat Islam dan digantikan dengan hukum produk yang lain. 
 Kita lihat bahwa kedua metode fiqh itu diajarkan Islam, dapat diterima dan 
bermanfaat, dengan syarat para pembawa madrasah fiqh madzhab menyadari bahwa 
fiqh madzhab bukanlah pengganti dari fiqh Al-Qur’an dan As-Sunnah, tetapi 
menyadarinya sebagai rincian dan pencabangan dari kedua sumber itu. Sehingga 
yang baku hanyalah Kitabullah dan Sunnah Rasul. Sebagaimana para pengusung 
madrasah fiqh salaf untuk menyadari bahwa khilaf (perbedaan) memahami Al-Kitab 
dan As-Sunnah adalah realitas syar’i, dan tidak mungkin mengumpulkan seluruh 
umat manusia dengan satu pemahaman saja. Sebagaimana tidak meungkin menjadikan 
kemampuan seluruh manusia dengan satu standar pemahaman. Dan bahwa orang yang 
tidak mampu memahami teks Al-Qur’an dan As-Sunnah sendiri, maka diperbolehkan 
untuk merujuk kepada para ulama dan para imam yang membantunya memahami agama, 
khususnya empat imam madzhab yang madzhabnya telah diterima oleh umat Islam, 
juga imam-imam lain, termasuk ahul bait Nabi, ulamanya para
 sahabat Nabi, dan Tabi’in jika dapat memperoleh pendapat mereka yang sahih dan 
valid. 
 Kita seyogyanya berpendapat bahwa ruang lingkup amal Islami harus mencakup dua 
madrasah itu, karena kewajiban syar’i menghendaki keduanya. Suasana tsiqah 
(saling percaya) dan mahabbah (cinta) harus merata kepada seluruh umat sehingga 
mereka dapat bersama-sama menghadapi perang besar melawan musuh-musuh Islam. 
Karena itu: 
 a. Mempelajari dan mengajarkan fiqh sesuai dengan salah satu madzhab empat 
imam adalah masyru’, tetapi disarankan untuk mencari rujukan pendapt para 
madzhab itu kepada sumber utamanya, yaitu Al Kitab dan As Sunnah. Dan hendaklah 
orang yang mempelajarinya menengok pendapat masdzhab lain, jika memungkinkan. 
Dijelaskan kepadanya juga bahwa pendapat-pendapat yang lain itu juga benar, dan 
sangat boleh baginya untuk berpindah mengikuti pendapt itu jika merasa lebih 
cocok –jika memiliki cukup alasan syar’i, atau ketika dalam kondisi darurat. 
Seorang da’i yang bisa mengkaji perbedaan pendapat dalam satu masalah akan 
menjadikannya lebih lunak bersama dengan orang lain, tidak kecewa kepada 
mereka, karena satu pendapat lalu menuduhnya sesat, karena ada pendapat lain, 
membuka perang horizontal tanpa ada alasan yang membenarkan.
 b. Mempelajari dan mengajarkan fiqh langsung dari Al-Qur’an dan As-Sunnah juga 
masyru’, dan merupakan dasar kajian. Namun melihat pandangan para ulama dan 
madzhab-madzhab yang ada merupakan dharuriyah (kaharusan) untuk memahami teks 
dengan baik. Hal ini sangat dibutuhkan oleh para da’i yang berinteraksi dengan 
kaum muslimin secara luas yang menjadi pengikut salah satu madzhab. Masalah 
fundamental bagi para da’i bukan mengeluarkan jumhurul ummat dari pandangan 
satu imam kepada imam lainnya dalam masalah furu’iyah, akantetapi agenda 
utamanya adalah mengentaskan jumhurul ummat ini dari hukum jahiliyah buatan 
manusia untuk menegakkan syari’at Allah. Dari itu tidak ada gunanya menyuruh 
orang meninggalkan madzhab yang telah dipilih, untuk mengikuti ijtihad sang 
da’i, dengan dalil bahwa itu bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Harus 
diketahui bahwa mayoritas pendapat yang dinisbatkan kepada nash sesungguhnya 
hanyalah sekedar pemahaman terhadap nash itu, dan tidak ada yang bisa
 menghalangi keberadaan pemahaman lain. Dan bahwasannya pendapat para imam 
madzhab minimal adalah pemahaman yang lain yang memiliki dalil.
 c. Kita sangat mengharapkan kalau para aktivis Islam dan para da’i adalah 
orang-orang yang mampu mengkaji hukum-hukum agama beserta dalilnya. Dapat 
diselenggarakan bagi mereka itu forum-forum diskusi dari waktu ke waktu seputar 
masalah-masalah yang diperselisihkan dalam suasan penuh mahabbah dan penuh 
tsiqah. Forum-forum itu akan memperluas pandangan dan wawasan kita. Barangkali 
ada titik temu antara mereka itu dalam satu pandangan, meskipun titik temu itu 
tidak akan pernah menjadi satu-satunya pandangan bagi seluruh umat Islam. 
 3. Fiqh amal Islami atau Fiqh Perubahan
 Sesungguhnya amal Islami sekarang ini bertujuan untuk membangun masyarakat 
Islami dan negara yang Islami. Hal ini harus menjadi agenda utama dalam 
kehidupan setiap muslim, karena itu merupakan perintah agama yang sangat 
penting yang jika diwujudkan maka seluruh perintah agama lainnya akan 
terlaksana. Dan jika belum terealisasikan, maka seluruh ajaran agama yang lain 
akan tersembunyi dan terkontaminasi. 
 Sesungguhnya usaha kaum muslimin, dalam level ulama, pergerakan, dan golongan 
untuk menegakkan hukum Islam, harus dipandu juga dengan fiqh syar’i, baik dalam 
pembatasan marhalah (level), atau metodenya dan segala yang berhubungan 
dengannya. Fiqh jenis ini tidak pernah dibahas oleh para ulama kita di masa 
lalu, karena mereka memang tidak membutuhkannya. Fiqih inilah yang disebut oleh 
Sayyid Quthb dengan “Fiqhul Harakah” sebagai bandingan dari “Fiqhul Auraq 
(kertas)” yang tidak dapat mewakili keseluruhan fiqhut-turats, tetapi hanya 
bermuatan sebagian sisi fiqh yang masih merupakan ungkapan di atas kertas dan 
belum terealisir. Sedangkan fiqhul-halal wal haram yang diterapkan secara 
pribadi, maka tidak disebut Sayyid Quthb sebagai fiqhul-auraq. Fiqh inilah yang 
diserukan untuk ditekuni dan diamalkan dengan sepenuh hati. 
 Fiqh yang harus dipelajari setiap aktivis Islam hari ini adalah pendalaman 
hukum-hukum yang mengharuskan amal Islami modern ini, baik dari sisi pentahapan 
amal, metode amal, hubungan dengan orang lain yang muslim maupun non-muslim, 
dengan seluruh muatan hubungan ini mulai dari perdamaian, gencatan senjata, 
koalisi, peperangan, dan lain-lain sehingga perjalanan para aktivis itu dipandu 
oleh bukti dan petunjuk yang jelas. Fiqh semacam ini tidak untuk menggantikan 
fiqhul-ibadat dan muamalah serta bab fiqh lainnya. Fiqh ini hanya sebagian dari 
fiqh itu. Para ulama telah mengkajinya sesuai dengan suasana saat itu, dan 
sekarang membutuhkan pengkajian ulang dalam ruang lingkup kondisi sekarang.
 Dua fiqh ini (fiqhut-turats dan fiqhul harakat) sangat dibutuhkan dan menjadi 
kewajiban, sedangkan fiqhul-auraq adalah fiqh yang ditolak meskipun bagian dari 
peninggalan klasik. Itulah fiqh yang mengada-ada masalah yang pernah ditolak 
oleh para imam di masa lalu. Mereka berkata kepada penanya masalah yang 
mengada-ada itu dengan pernyataan, “Biarkan sampai ada dahulu.” Itulah cara 
mereka ketika hukum Islam telah tegak berdiri, apakah pantas di zaman sekarang 
ini untuk kita mengurusi masalah-masalah yang tidak terjadi, dengan melupakan 
problematika umat Islam yang lebih besar dan serius?
 
 4. Diantara Keistimewaan Fiqh Islam adalah Lengkap dan Realistis  
 Sesungguhnya fiqh Islam yang komprehensif, dan perhatiannya terhadap seluruh 
problema umat Islam dalam skala personal dan komunal, adalah sesuatu yang 
aksiomatik, karena fiqh itu merupakan produk dari ajaran Islam yang 
komprehensif. Fiqh yang tidak melarang untuk memberikan perhatian lebih pada 
salah satu sisi fqih daripada sisi lainnya, jika memang kebutuhan kepadanya 
lebih besar. Yang dilarang oleh fiqh Islam adalah mengabaikan salah satu sisi 
fiqh dengan pengabaian total, dan membengkakkan perhatian pada fiqh lainnya. 
Jika fiqh ibadah telah mendapatkan porsi besar dalam sejarah Islam karena 
situasi yang telah kita ketahui semua, maka hal ini tidak boleh membuat kita 
meninggalkan sisi fiqh lainnya. Sangat mungkin menjadi kewajiban atau yang 
lebih bermanfaat bagi umat kita hari ini adalah pendalaman dan pengorisinilan 
fiqhul harakah agar serasi dengan fiqhul ibadah. 
 Fiqh Islam adalah fiqh yang riil. Definisi fiqh seperti yang tersebut di atas 
adalah sekumpulan hukum Islam yang wajib ditaati setiap muslim dalam kahidupan 
praktisnya. Dengan demikian, fiqh Islam bukan fiqh yang mengada-ada. Realitas 
fiqh Islam mengharuskan perhatian fiqh itu untuk menjelaskan hukum-hukum syar’i 
dalam setiap masalah yang terjadi. Dan masalah terpenting yang dihadapi kaum 
muslimin hari ini adalah usaha untuk mengembalikan kejayaan hukum Islam. Maka 
fiqh Islam harus pula menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengan usaha ini.
 Kelengkapan dan relitas fiqh Islam pada zaman sekarang ini mengharuskan kita 
untuk memberikan perhatian utuh kepada fiqhut-turats dan fiqhul harakah 
sehingga keduanya saling melengkapi. Kita tidak boleh sekalipun menjadikan dua 
fiqh ini saling berhadap-hadapan (diadu). Seorang da’i tanpa fiqh seperti orang 
yang berjalan di padang pasir tanpa bekal; dan ahli fiqh yang tidak terlibat 
dengan aktivitas saudaranya dalam memikul beban berat usaha mengembalikan 
kekuasaan Islam –sedangkan ia orang yang pertama kali mengetahui hukum wajibnya 
atas setiap muslim– ia tidak akan pernah menjadi contoh kebaikan sebagai 
seorang ulama yang mengamalkan ilmunya.

       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

Kirim email ke