Salah satu argumen yang banyak dipakai sebagai pembelaan oleh para tukang
bajak adalah:

 

Barang sudah "dibeli," jadi bebas diberikan kepada siapapun.

 

 

Sering terjadi salah kaprah..

 

Kita harus bisa membedakan antara barang yang konkret seperti sebuah
komputer atau handphone, dan barang yang abstrak seperti lagu dalam sebuah
CD atau file di komputer.

 

Untuk barang yang konkret, pada umumnya memang peraturan "bebas diberikan"
yang berlaku.  Jika anda membeli sebuah handphone atau komputer lalu anda
berikan kepada teman anda, berarti BARANG TERSEBUT SUDAH TIDAK ADA LAGI PADA
DIRI ANDA.

 

Sebaliknya untuk barang abstrak, apalagi yang bisa digandakan, peraturan
tersebut TIDAK BERLAKU.  Bahwa anda membeli sebuat CD tidak serta merta anda
berhak menggandakan sebanyak-banyaknya lalu dibagikan kepada teman-teman
anda.  Bahwa anda membeli sebuah majalah tidak berarti anda bisa memfotocopy
atau men-scan dan mem-print isinya untuk dibagikan kepada teman-teman anda.
Bahwa anda membeli satu track MP3 dari AppleMusicStore tidak lalu anda bebas
mengcopy file tersebut dan dibagikan di forum-forum umum.  Harus diingat
bahwa disini terjadi PENGGANDAAN, jadi ANDA TETAP MEMILIKI BENDA/FILE/ETC
meskipun anda sudah memberikan copynya kepada orang lain.  Karena itu lah
aturan diatas tidak dapat diterapkan disini.

 

 

Dalam hal file-file foto EA/MNM/IA, mana yang berlaku?  Konkret atau
abstrak?  Silahkan jawab sendiri.

 

Kirim email ke