Salah satu argumen yang banyak dipakai sebagai pembelaan oleh para tukang bajak adalah:
Barang sudah "dibeli," jadi bebas diberikan kepada siapapun. Sering terjadi salah kaprah.. Kita harus bisa membedakan antara barang yang konkret seperti sebuah komputer atau handphone, dan barang yang abstrak seperti lagu dalam sebuah CD atau file di komputer. Untuk barang yang konkret, pada umumnya memang peraturan "bebas diberikan" yang berlaku. Jika anda membeli sebuah handphone atau komputer lalu anda berikan kepada teman anda, berarti BARANG TERSEBUT SUDAH TIDAK ADA LAGI PADA DIRI ANDA. Sebaliknya untuk barang abstrak, apalagi yang bisa digandakan, peraturan tersebut TIDAK BERLAKU. Bahwa anda membeli sebuat CD tidak serta merta anda berhak menggandakan sebanyak-banyaknya lalu dibagikan kepada teman-teman anda. Bahwa anda membeli sebuah majalah tidak berarti anda bisa memfotocopy atau men-scan dan mem-print isinya untuk dibagikan kepada teman-teman anda. Bahwa anda membeli satu track MP3 dari AppleMusicStore tidak lalu anda bebas mengcopy file tersebut dan dibagikan di forum-forum umum. Harus diingat bahwa disini terjadi PENGGANDAAN, jadi ANDA TETAP MEMILIKI BENDA/FILE/ETC meskipun anda sudah memberikan copynya kepada orang lain. Karena itu lah aturan diatas tidak dapat diterapkan disini. Dalam hal file-file foto EA/MNM/IA, mana yang berlaku? Konkret atau abstrak? Silahkan jawab sendiri.