emang banyak ya bro yang menggandakan ?
Pada tanggal 19/04/08, G. Genkan <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > > Salah satu argumen yang banyak dipakai sebagai pembelaan oleh para > tukang bajak adalah: > > > > *Barang sudah "dibeli," jadi bebas diberikan kepada siapapun.* > > > > > > Sering terjadi salah kaprah.. > > > > Kita harus bisa membedakan antara barang yang *konkret* seperti sebuah > komputer atau handphone, dan barang yang *abstrak* seperti lagu dalam > sebuah CD atau file di komputer. > > > > Untuk barang yang konkret, pada umumnya memang peraturan "bebas diberikan" > yang berlaku. Jika anda membeli sebuah handphone atau komputer lalu anda > berikan kepada teman anda, berarti *BARANG TERSEBUT SUDAH TIDAK ADA LAGI > PADA DIRI ANDA.* > > > > Sebaliknya untuk barang abstrak, apalagi yang bisa digandakan, peraturan > tersebut *TIDAK BERLAKU*. Bahwa anda membeli sebuat CD tidak serta merta > anda berhak menggandakan sebanyak-banyaknya lalu dibagikan kepada > teman-teman anda. Bahwa anda membeli sebuah majalah tidak berarti anda bisa > memfotocopy atau men-scan dan mem-print isinya untuk dibagikan kepada > teman-teman anda. Bahwa anda membeli satu track MP3 dari AppleMusicStore > tidak lalu anda bebas mengcopy file tersebut dan dibagikan di forum-forum > umum. Harus diingat bahwa disini terjadi *PENGGANDAAN*, jadi *ANDA TETAP > MEMILIKI BENDA/FILE/ETC* meskipun anda sudah memberikan copynya kepada > orang lain. Karena itu lah aturan diatas tidak dapat diterapkan disini. > > > > > > Dalam hal file-file foto EA/MNM/IA, mana yang berlaku? Konkret atau > abstrak? Silahkan jawab sendiri. > > > > >

