emang banyak ya bro yang menggandakan ?


Pada tanggal 19/04/08, G. Genkan <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
>
>    Salah satu argumen yang banyak dipakai sebagai pembelaan oleh para
> tukang bajak adalah:
>
>
>
> *Barang sudah "dibeli," jadi bebas diberikan kepada siapapun.*
>
>
>
>
>
> Sering terjadi salah kaprah..
>
>
>
> Kita harus bisa membedakan antara barang yang *konkret* seperti sebuah
> komputer atau handphone, dan barang yang *abstrak* seperti lagu dalam
> sebuah CD atau file di komputer.
>
>
>
> Untuk barang yang konkret, pada umumnya memang peraturan "bebas diberikan"
> yang berlaku.  Jika anda membeli sebuah handphone atau komputer lalu anda
> berikan kepada teman anda, berarti *BARANG TERSEBUT SUDAH TIDAK ADA LAGI
> PADA DIRI ANDA.*
>
>
>
> Sebaliknya untuk barang abstrak, apalagi yang bisa digandakan, peraturan
> tersebut *TIDAK BERLAKU*.  Bahwa anda membeli sebuat CD tidak serta merta
> anda berhak menggandakan sebanyak-banyaknya lalu dibagikan kepada
> teman-teman anda.  Bahwa anda membeli sebuah majalah tidak berarti anda bisa
> memfotocopy atau men-scan dan mem-print isinya untuk dibagikan kepada
> teman-teman anda.  Bahwa anda membeli satu track MP3 dari AppleMusicStore
> tidak lalu anda bebas mengcopy file tersebut dan dibagikan di forum-forum
> umum.  Harus diingat bahwa disini terjadi *PENGGANDAAN*, jadi *ANDA TETAP
> MEMILIKI BENDA/FILE/ETC* meskipun anda sudah memberikan copynya kepada
> orang lain.  Karena itu lah aturan diatas tidak dapat diterapkan disini.
>
>
>
>
>
> Dalam hal file-file foto EA/MNM/IA, mana yang berlaku?  Konkret atau
> abstrak?  Silahkan jawab sendiri.
>
>
>
> 
>

Kirim email ke