G: Nah.. bicara zona otoritas.. kalau di internet, yang sampai sekarang hampir 
semuanya field of play nya di US, it's legal kecuali underage, dan pelanggaran 
copyright tentunya.  Ini yang membuat saya sangat mudah "mengurus" pembajakan.  
Kalau server yang di Indo memang pasti kena bredel kalau sudah ketauan, meski 
birokrasinya tetap saja lelet bukan main.  Kalau di US meski dengan senjata UU 
ITE ga mungkin bisa.  Maunya pemerintah Indo saja sedunia ngikutin ITE..  koq 
enak.  Pol-polnya mereka bisa ngeblokir akses, sedang servernya sendiri sih 
normal-normal saja.




-----
ada salah kaprah juga.........

komoditas ( bisa konkret atau digital) yang terikat aturan tidak boleh 
digandakan  adalah yang diakui legalitasnya dan mengikuti kaidah hukum di satu 
zona otoritas hukum tertentu.
kalau barang yang tidak legal....ya, bukan sesuatu yang salah bila diperlakukan 
tidak mengikuti kaidah hukum tertentu, in this case : pembajakan...ha wong 
illegal.......
pornography in this country is not legal ......

just admit it

"Capt. Jack Sparrow" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                             
emang banyak ya bro yang menggandakan ?
 

 
 Pada tanggal 19/04/08, G. Genkan <[EMAIL PROTECTED]> menulis:       
 Salah satu argumen yang banyak dipakai sebagai pembelaan oleh para tukang 
bajak adalah:
  
 Barang sudah "dibeli," jadi bebas diberikan kepada siapapun.
  
  
 Sering terjadi salah kaprah..
  
 Kita harus bisa membedakan antara barang yang konkret seperti sebuah komputer 
atau handphone, dan barang yang abstrak seperti lagu dalam sebuah CD atau file 
di komputer.
   
 Untuk barang yang konkret, pada umumnya memang peraturan "bebas diberikan" 
yang berlaku.  Jika anda membeli sebuah handphone atau komputer lalu anda 
berikan kepada teman anda, berarti BARANG TERSEBUT SUDAH TIDAK ADA LAGI PADA 
DIRI ANDA.
   
 Sebaliknya untuk barang abstrak, apalagi yang bisa digandakan, peraturan 
tersebut TIDAK BERLAKU.  Bahwa anda membeli sebuat CD tidak serta merta anda 
berhak menggandakan sebanyak-banyaknya lalu dibagikan kepada teman-teman anda.  
Bahwa anda membeli sebuah majalah tidak berarti anda bisa memfotocopy atau 
men-scan dan mem-print isinya untuk dibagikan kepada teman-teman anda.  Bahwa 
anda membeli satu track MP3 dari AppleMusicStore tidak lalu anda bebas mengcopy 
file tersebut dan dibagikan di forum-forum umum.  Harus diingat bahwa disini 
terjadi PENGGANDAAN, jadi ANDA TETAP MEMILIKI BENDA/FILE/ETC meskipun anda 
sudah memberikan copynya kepada orang lain.  Karena itu lah aturan diatas tidak 
dapat diterapkan disini.
   
  
 Dalam hal file-file foto EA/MNM/IA, mana yang berlaku?  Konkret atau abstrak?  
Silahkan jawab sendiri.
  

 


 




 
     
                                       

       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

Kirim email ke