G: Nah.. bicara zona otoritas.. kalau di internet, yang sampai sekarang hampir
semuanya field of play nya di US, it's legal kecuali underage, dan pelanggaran
copyright tentunya. Ini yang membuat saya sangat mudah "mengurus" pembajakan.
Kalau server yang di Indo memang pasti kena bredel kalau sudah ketauan, meski
birokrasinya tetap saja lelet bukan main. Kalau di US meski dengan senjata UU
ITE ga mungkin bisa. Maunya pemerintah Indo saja sedunia ngikutin ITE.. koq
enak. Pol-polnya mereka bisa ngeblokir akses, sedang servernya sendiri sih
normal-normal saja.
-----
ada salah kaprah juga.........
komoditas ( bisa konkret atau digital) yang terikat aturan tidak boleh
digandakan adalah yang diakui legalitasnya dan mengikuti kaidah hukum di satu
zona otoritas hukum tertentu.
kalau barang yang tidak legal....ya, bukan sesuatu yang salah bila diperlakukan
tidak mengikuti kaidah hukum tertentu, in this case : pembajakan...ha wong
illegal.......
pornography in this country is not legal ......
just admit it
"Capt. Jack Sparrow" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
emang banyak ya bro yang menggandakan ?
Pada tanggal 19/04/08, G. Genkan <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
Salah satu argumen yang banyak dipakai sebagai pembelaan oleh para tukang
bajak adalah:
Barang sudah "dibeli," jadi bebas diberikan kepada siapapun.
Sering terjadi salah kaprah..
Kita harus bisa membedakan antara barang yang konkret seperti sebuah komputer
atau handphone, dan barang yang abstrak seperti lagu dalam sebuah CD atau file
di komputer.
Untuk barang yang konkret, pada umumnya memang peraturan "bebas diberikan"
yang berlaku. Jika anda membeli sebuah handphone atau komputer lalu anda
berikan kepada teman anda, berarti BARANG TERSEBUT SUDAH TIDAK ADA LAGI PADA
DIRI ANDA.
Sebaliknya untuk barang abstrak, apalagi yang bisa digandakan, peraturan
tersebut TIDAK BERLAKU. Bahwa anda membeli sebuat CD tidak serta merta anda
berhak menggandakan sebanyak-banyaknya lalu dibagikan kepada teman-teman anda.
Bahwa anda membeli sebuah majalah tidak berarti anda bisa memfotocopy atau
men-scan dan mem-print isinya untuk dibagikan kepada teman-teman anda. Bahwa
anda membeli satu track MP3 dari AppleMusicStore tidak lalu anda bebas mengcopy
file tersebut dan dibagikan di forum-forum umum. Harus diingat bahwa disini
terjadi PENGGANDAAN, jadi ANDA TETAP MEMILIKI BENDA/FILE/ETC meskipun anda
sudah memberikan copynya kepada orang lain. Karena itu lah aturan diatas tidak
dapat diterapkan disini.
Dalam hal file-file foto EA/MNM/IA, mana yang berlaku? Konkret atau abstrak?
Silahkan jawab sendiri.
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.