Jawabannya simple saja Pak Kapolres ingin ikutan nonton, tapi malu dilihatin
sama orang-orang, mendingan strippernya dibawa kekantor untuk ditonton sendiri
geetooo....
--- On Tue, 11/4/08, Itemanis <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Itemanis <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi
To: [EMAIL PROTECTED]
Date: Tuesday, November 4, 2008, 3:11 AM
Dari milis tetangga....
============ ========= ========= ====
KILAS METRO
Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB
Tiga Penari Erotis Ditangkap
Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai III, Mangga
Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul 20.00. Mereka adalah
tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman Sari menjerat ketiganya dengan
Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi yang baru saja
disahkan. Pasal 82 undang- undang tersebut menyebutkan, ”Setiap orang yang
menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal
27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun”. Inilah
untuk pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra, Minggu
(2/11). (WIN)
Beberapa pertanyaan:
Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan saja!)?
Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu tidak ditangkap
juga berdasarkan UU ini?
Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang memberikan perijinan
tempat tersebut tidak ditangkap juga?
Mengapa penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga? Padahal untuk
kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam pidana menurut UU ini.
Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin memperkuat hipothesis
“SDM Indonesia culun”?