Maksudnya istri dari suami-suami yg ada di DPR
----- Original Message -----
From: Agus Julianto
To: [email protected]
Sent: Wednesday, November 05, 2008 01:50
Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi
Loh katanya UU ini buat melindungi anak-anak dan perempuan, kok malah jadi
perempuan yang di tangkapi? dan juga emangnya ga ada periode sosialiasi
undang-undang ini ke masyarakat? kok langsung diterapkan?
------------------------------------------------------------------------------
From: Itemanis <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, November 4, 2008 3:11:08 PM
Subject: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi
Dari milis tetangga....
============ ========= ========= ====
KILAS METRO
Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB
Tiga Penari Erotis Ditangkap
Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai
III, Mangga Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul 20.00.
Mereka adalah tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman Sari menjerat
ketiganya dengan Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi
yang baru saja disahkan. Pasal 82 undang- undang tersebut menyebutkan, ”Setiap
orang yang menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh
tahun”. Inilah untuk pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang
baru tersebut. Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam
Saputra, Minggu (2/11). (WIN)
Beberapa pertanyaan:
1.. Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan
saja!)?
2.. Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu
tidak ditangkap juga berdasarkan UU ini?
3.. Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang
memberikan perijinan tempat tersebut tidak ditangkap juga?
4.. Mengapa penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga?
Padahal untuk kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam pidana
menurut UU ini.
5.. Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin
memperkuat hipothesis “SDM Indonesia culun”?