Oh,...

Maksudnya, Amrozy melakukan pengeboman dengan benar.

Tapi pengeboman itu sendiri belum tentu benar, ya...

Hehe,..

Undang undang ini pun seperti itu, kayaknya.



-Don Pilu-

--- On Thu, 11/6/08, Olympus 730uz <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Olympus 730uz <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi
To: [email protected]
Date: Thursday, November 6, 2008, 9:02 PM










    
            Ada pepatah mengatakan:
Wise guy do the right things and stupid guy do the things right.


--- On Wed, 11/5/08, Dayak Wong <orgdayakdotcom@ gmail.com> wrote:

From: Dayak Wong <orgdayakdotcom@ gmail.com>
Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Date: Wednesday, November 5, 2008, 11:40 AM




1. Klo mereka nari erotisnya benar2x di depan umum, yang berarti
di tempat parkir, di pinggir jalan, di dalam tempat pertokoan, dsb, yah
wajar mereka di tangkap.
2. Klo narinya ditempat2x khusus (untuk umum, tapi masuk musti bayar) yah 
aneh.!!!!!!! !!!!!!!!! !!!!!!  
wong mereka cari duit kq.
Nah, klo ayat 2 yang benar,
  a. Apakah mereka benar2x mengganggu ketertiban umum?
  b. Apakah pemerintah mau nanggung hidup mereka?
  c. Apakah pemerintah mau mereka menjadi kriminalitas?
  d. Apakah pemerintah mau kasih mereka lapangan pekerjaan?
  e. Apakah pemerintah kurang kerjaan sampai mengurusin hal2x yang seperti ini?
   f. Apakah penipu2x rakyat lebih baik daripada mereka?
   g. Dan apakah2x yang lain sebagainya yang belum sempat saya pikirkan.... ...



    Salam,

Dayak Wong


On Tue, Nov 4, 2008 at 12:11 AM, Itemanis <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:










Dari milis tetangga....
============ ========= ========= ====

KILAS METRO
Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB
Tiga Penari Erotis Ditangkap
Tiga
penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai III,
Mangga Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul
20.00. Mereka adalah tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman
Sari menjerat ketiganya dengan Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi
dan Anti Porno Aksi yang baru saja disahkan. Pasal 82 undang- undang
tersebut menyebutkan, "Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang
di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana
paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun". Inilah untuk
pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra,
Minggu (2/11). (WIN)

Beberapa pertanyaan:


Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan saja!)? 
Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu tidak ditangkap 
juga berdasarkan UU ini? 
Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang memberikan perijinan 
tempat tersebut tidak ditangkap juga? 
Mengapa
penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga? Padahal untuk
kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam pidana menurut
UU ini. 
Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin memperkuat hipothesis 
"SDM Indonesia culun"?




-- 
Compassion is the root of peace



      
      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke