Mungkin pak Wisnu terinspirasi dg saham saham group Bhakti, dmn beliau bekerja 
yg juga pada bobo semua!  Ha ha ha
Anyway, tdk semudah itu kita memutuskannya! Yg paling penting dan belum 
dilakukan secara maksimal adalah Law Enforcement thd emiten2 yg nakal! ada 
emiten yg bagus industry nya, tp manajemen dan pemiliknya nakal! Ini bencana 
unt investor! Contoh nyata Bencok! Oirang spt dia hrs nya dah masuk daftar 
blacklist kl ada perusahaannya yg mau IPO, namun nyatanya? Bursa tetap 
meloloskan walau dah dikasih tahu ulah Bencok yg selalu merugikan investor! 
Coba lihat saham ASIA, pemiliknya sangat tdk bertanggung jawab, knp tetap ada 
walau dah suspend sekian tahun? Bursa kita mandul dalam hal Law Enforcement! 
Buat aturan delisting boleh2 aja, asal jng merugikan emiten kecil yg memang 
bener2 serius mau mengembangkan bisnisnya! 
Sebenarnya sudah bisa dilihat dg kasat mata, mana emiten dg manajemen dan 
pemilik mayoritas yg bagus dan emiten yg cuma bisa akal2an saja!

Tinggal Bursa dan Bapepam serius ngga menindak?
Contoh nyata BUMI? Apa berani Bapepam n Bursa mengambil tindakan tegas? Berapa 
kerugian dr investor? Banyak emiten lain yg juga perlu ditindak dg tegas! Yach, 
.......... Gmn bapepam n bursa aja lah!


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: nyari duit <nyariduit...@gmail.com>

Date: Sun, 5 Apr 2009 04:57:04 
To: <obrolan-bandar@yahoogroups.com>
Subject: Re: [ob] AB Usulkan Delisting Massal Saham Tidur


Mungkin Pak Handoyo ini Lupa, yang tidur sekarang itu kan penah terjaga, dan
tidak akan selamanya tidur, ada saatnya bangun..
Atau suruh aja Pak Handoyo ini, negbandarin saham tidur kali ya.. he he..

Salam,

ND

2009/4/4 simon bolenang <simon_bolen...@yahoo.com>

>   Setuju atau tidak ?
>
> *Jakarta* - Anggota bursa (AB/sekuritas/broker) usulkan penghapusan
> (delisting) saham-saham yang tidak likuid di lantai bursa alias saham tidur
> secara masif. Saham tidur dinilai tidak memberikan kontribusi bagi industri
> pasar modal Indonesia.
>
> "Saham-saham tidur itu kan tidak memberi kontribusi ke industri pasar modal
> kita, lebih baik delisting saja," ujar Direktur Utama PT Bhakti Securities,
> Wishnu Handoyo usai pertemuan Ikatan Pialang Efek Indonesia di SCBD,
> Jakarta, Jumat (5/4/2009).
>
> Menurut Wishnu, saat ini jumlah saham yang likuid diperdagangkan investor
> hanya berkisar 70 saham saja. Padahal, ia menambahkan, total jumlah emiten
> di Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini mencapai 404 emiten.
>
> "Masak dari 404 emiten, hanya 70 saham saja yang likuid. Seperempatnya saja
> tidak ada. Lebih baik kan saham-saham yang tidak likuid itu di delisting
> saja," ujarnya.
>
> Wishnu mengatakan, saham-saham yang tidak likuid itu pada dasarnya tidak
> membuat industri pasar modal Indonesia cepat berkembang. Alasannya, tidak
> mendorong terjadinya likuiditas transaksi yang tinggi.
>
> "Kalau kita lihat deh, setiap hari saham-saham yang diperdagangkan yang
> itu-itu saja. Buat apa kalau listing tapi tidak diperdagangkan. Kalau
> investor yang investasi cuma buat mengejar dividen, lebih baik delisting
> saja. Kan investasi tetap bisa dilakukan meski tidak listing di BEI,"
> ujarnya.
>
> Ia mengatakan, jumlah saham likuid dan tidak likuid harus berimbang. Dalam
> arti, jika saat ini jumlah saham likuid sebanyak 70 emiten, setidaknya
> jumlah saham yang tidak likuid sekitar 70 saham juga.
>
> "Harusnya fifty-fifty lah. Jika sekarang yang likuid ada 70 saham,
> seharusnya yang tidak likuid juga sekitar itu. Jadi kalau melihat profil
> pasar modal kita sekarang, seharusnya jumlah emiten hanya 150an. Dengan
> begini, investasiparainvestor akan lebih terkonsentrasi, sehingga mendorong
> likuiditas transaksi lebih tinggi," jelasnya.
>
> Menanggapi hal ini, pengamat pasar modal Edwin Sinaga mengatakan, jika
> memang usulan tersebut dinilai baik bagi industri pasar modal Indonesia,
> sah-sah saja dilakukan. Hanya saja, Edwin menghimbau delisting harus
> dilakukan dengan sangat hati-hati.
>
> "Ya kalau pasar menginginkan seperti itu, boleh-boleh saja. Tapi harus
> sangat hati-hati. Karena mekanisme delisting ini kan banyak syaratnya," ujar
> Edwin saat dihubungi *detikFinance*, Minggu (5/4/2009).
>
> Menurut Edwin, saham tidur belum tentu tidak memberikan kontribusi pada
> industri pasar modal Indonesia. Apalagi, ia melanjutkan, jika saham tersebut
> memiliki kinerja fundamental yang bagus.
>
> "Kan banyak juga saham-saham tidur tapi memiliki fundamental bagus. Kalau
> yang seperti ini kan memberikan kontribusi yang bagus buat pasar modal
> kita," ujarnya.
>
> Ketimbang melakukan delisting, Edwin cenderung mengusulkan pelepasan
> kembali saham pada emiten-emiten yang sahamnya tidak likuid, terutama yang
> porsi saham publiknya sangat kecil.
>
> "Kalau dia tidak likuid karena saham publiknya sedikit, kan masih ada opsi
> refloating. Untuk calon emiten bisa diusulkan minimal melepas 30% saham.
> Karena kalau delisting kita harus perhatikan juga hak investor minoritas.
> Biar bagaimana pun, saham-saham tidur itu kan memiliki investor minoritas.
> Ini harus diperhatikan agar tidak merugikan mereka," ujarnya.
>
>  
>

Kirim email ke