Manifes Seni Rupa Indonesia
1.
Seni rupa adalah bidang kerja dan keahlian yang setara dengan bidang
keilmuan lainnya yang memiliki aturan dan wilayah otonomi masing-masing.
Karenanya, soal-soal yang menyangkut perkembangan gagasan, pemikiran dan
tafsir terhadap karya seni rupa selayaknya mengutamakan pandangan, gagasan,
pemikiran dari lingkungan disiplin seni rupa itu sendiri.

2.
Kami membela dan mendukung sepenuhnya kebebasan tafsir dan penilaian atas
suatu karya seni rupa, seperti juga kami membela dan mendukung sepenuhnya
kebebasan penciptaan karya seni rupa. Pembelaan kami terhadap kebebasan
penciptaan dan tafsir atas karya seni rupa dilandasi oleh semangat
penghargaan terhadap martabat, hak dan kebebasan manusia dalam masyarakat
yang beradab dan demokratis.

3.
Kami menolak penilaian atas karya seni rupa yang menggunakan sembarang
pandangan dan norma yang tidak bersangkut-paut dengan disiplin dan keahlian
seni rupa. Terlebih lagi jika penafsiran dan penilaian itu mendaku sebagai
satu-satunya kebenaran—dengan embel-embel "mewakili suara dan kepentingan
mayoritas" sekalipun.

4.
Kami membela sepenuhnya kebebasan berpendapat, tapi bukan sebagai alasan dan
cara untuk mengancam, menghukum, mengurangi, atau bahkan menghapus kebebasan
berpendapat pihak lain.
Maka, kami menolak segala cara dan upaya yang secara sembrono memandang dan
memperlakukan penciptaan karya seni rupa sebagai tindakan kriminal.

5.
Kami membela sepenuhnya hak dan kebebasan setiap pihak untuk
menyelenggarakan berbagai bentuk kegiatan yang mempertemukan karya seni rupa
dengan masyarakat-pameran, pertunjukan, diskusi, penerbitan, dan
lain-lain-karena kami percaya bahwa masyarakat Indonesia memiliki hak untuk
menikmati dan mengapresiasi karya seni rupa dalam ruang sosial yang bebas
dan terbuka.

Maka, kami menyayangkan dan mengecam pihak-pihak yang terus berdiam-diri
membiarkan terjadinya kriminalisasi terhadap penciptaan karya seni rupa dan
penyelenggaraan kegiatan seni rupa. Kami menagih peran negara (cq. Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia, Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia, dan badan lain yang terkait), dan juga lembaga-lembaga
pendidikan seni rupa untuk membela keabsahan seni rupa Indonesia sebagai
bidang keahlian yang punya otoritas keilmuan dan dapat diselenggarakan di
ruang sosial yang bebas dan terbuka.

6.
Kami percaya bahwa semua pihak yang berperan dan bekerja sungguh-sungguh
demi perkembangan dan kemajuan seni rupa Indonesia dan pranata
pendukungnya—seniman, penulis, kritikus, kurator, model, komunitas seniman,
kolektor, pengelola galeri, balai lelang, media massa, majalah seni rupa,
jurnal dan lain-lain—mampu mengatur dan mengelola kehidupannya sendiri
sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang beradab dan demokratis.
Karenanya, kami akan mengatur diri dan hidup kami sendiri. Kami akan
berhimpun untuk menyatukan pikiran dan pendapat, menyusun prinsip-prinsip
etik bagi penyelenggaraan kegiatan seni rupa yang menjamin pekembangan dan
kemajuan Seni Rupa Indonesia di tengah perkembangan seni rupa dunia.

Cemara Galeri-Kafe, Jakarta
15 Februari 2006
(Tim perumus pernyataan ini: Aminudin TH Siregar, Arif Ash Shiddiq, Enin
Supriyanto, Hendro Wiyanto, Rifky Effendy)

_________________________________________________________________
FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar - get it now! 
http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/



 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pakarti/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke