Adakah undang2 atawe peraturan mengenai perlindungan
karya cipta seorang kartunis dengan perusahaan media,
tempat sang kartunis tersebut menuangkan karyanya...?

Sebagai ilustrasi, ada dua kasus dengan akhir cerita
berbeda yang menimpa dua kartunis senior di Medan:

1. Agam Zapina, usia sekitar 40 tahun-an, bekerja di
Harian Sumatera baru 2 tahunan (2000-2002), namun ia
merasa berhak untuk mencabut tokoh kartun yang
diciptanya "Mat Ransum", setalah ia keluar dari Harian
tersebut. Sebulan kemudian posisinya di ganti oleh
Defrizal (Alamak), namun karakter dan nama tokoh di
ganti dengan nama "Bang Jhon".

2. Basuki, usia sekitar 40 tahun-an juga, bekerja di
Harian Analisa, sejak tahun 1965, tokoh kartunnya "Pak
Tuntung", namun sebulan yang lalu, tepatnya awal April
2006, ia berhenti dari harian tersebut, akan tetapi ia
tidak diperbolehkan membawa tokoh Pak Tuntung itu, ke
media lain. Akhirnya, Pak Tuntung di lanjuti oleh
kartunis muda bernama Herman (Alamak), Basuki pun
pindah ke harian Global dengan mengusung tokoh baru
yang diambil dari nama pangilannya sendiri "Pak Bas".

Buat kawan2 silahkan kasih koment, en buat pengurus
Pakarti pusat, kayaknya harus juga ikut berfikir
dong,...andai kalau belum ada peraturannya, moga2 aja
pengurus2 semua bisa membuat dan mengajukan RUU baru
khusus buat kartunis....


*Alamak = Aliansi Masyarakat Kartun (perkumpulan
kartunis medan)

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com


SPONSORED LINKS
Comic strip Cartoonist


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke