moe,
kalau bang Agam Zapina dan Basuki memang merasa mereka dirugikan oleh pihak
media tempat dia pernah bekerja, ya suruh aja mereka mengajukan keberatan
mereka  perhadap mantan bosnya itu, atau bosnya itu diajukan ke pengadilan.
Minta tolonglah sama LBH setempat. Soalnya kalau kita cari pengacara, yang
aku tau banyak pengacara sekarang mata duitan. gile, dan amit-amit, mereka
itu (pengacara yang katanya profesional) kadang bisa bermain mata dengan
hakiim atau dengan orang yang diseret ke pengadilan itu -- kata orang.
Hati-hati. Dan kita bisa baca beberapa kasus seperti itu di koran-koran.
Alamak! kalau sudah urusan pengadilan, habislah waktu awak untuk urusan
dengan para penyamun -- tak ada waktu buat bikin kartun. kalau bikin grafik
atau peta itu gampang.

hahaha...
dk


>From: ilham moehammad <[EMAIL PROTECTED]>

>Adakah undang2 atawe peraturan mengenai perlindungan
>karya cipta seorang kartunis dengan perusahaan media,
>tempat sang kartunis tersebut menuangkan karyanya...?
>
>Sebagai ilustrasi, ada dua kasus dengan akhir cerita
>berbeda yang menimpa dua kartunis senior di Medan:
>
>1. Agam Zapina, usia sekitar 40 tahun-an, bekerja di
>Harian Sumatera baru 2 tahunan (2000-2002), namun ia
>merasa berhak untuk mencabut tokoh kartun yang
>diciptanya "Mat Ransum", setalah ia keluar dari Harian
>tersebut. Sebulan kemudian posisinya di ganti oleh
>Defrizal (Alamak), namun karakter dan nama tokoh di
>ganti dengan nama "Bang Jhon".
>
>2. Basuki, usia sekitar 40 tahun-an juga, bekerja di
>Harian Analisa, sejak tahun 1965, tokoh kartunnya "Pak
>Tuntung", namun sebulan yang lalu, tepatnya awal April
>2006, ia berhenti dari harian tersebut, akan tetapi ia
>tidak diperbolehkan membawa tokoh Pak Tuntung itu, ke
>media lain. Akhirnya, Pak Tuntung di lanjuti oleh
>kartunis muda bernama Herman (Alamak), Basuki pun
>pindah ke harian Global dengan mengusung tokoh baru
>yang diambil dari nama pangilannya sendiri "Pak Bas".
>
>Buat kawan2 silahkan kasih koment, en buat pengurus
>Pakarti pusat, kayaknya harus juga ikut berfikir
>dong,...andai kalau belum ada peraturannya, moga2 aja
>pengurus2 semua bisa membuat dan mengajukan RUU baru
>khusus buat kartunis....
>
>
>*Alamak = Aliansi Masyarakat Kartun (perkumpulan
>kartunis medan)

_________________________________________________________________
Don't just search. Find. Check out the new MSN Search!
http://search.msn.com/



SPONSORED LINKS
Comic strip Cartoonist


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke