Salam untuk rekan-rekan Pakarti

Nama saya Krishna Sasono. Saya adalah pemula di dalam dunia tulis-
menulis cerita. Saya ingin bertanya pada rekan-rekan Pakarti yang 
sudah lebih berpengalaman tentang beberapa hal.

Saya berniat untuk mengikuti sebuah lomba membuat cerita yang 
diadakan oleh salah satu institusi kesenian di Indonesia. Hanya saja 
saya memiliki ketakutan tertentu. Tidak bisa dipungkiri bahwa di 
negara kita ini banyak orang-orang yang suka memanfaatkan momen-momen 
tertentu untuk meraih keuntungan pribadi tanpa peduli bahwa 
tindakannya itu merugikan orang lain. Saya merasa takut kalau oknum-
oknum yang demikian juga terdapat di dunia sastra Indonesia. Dengan 
kata lain saya takut bila ada sekelompok orang yang nantinya membajak 
ide yang ada dalam sebuah karya yang belum diterbitkan (karya mentah) 
untuk meraih keuntungan mereka pribadi. 

Untuk itu saya ingin bertanya. Seperti apakah perlindungan hukum 
terhadap seorang penulis, baik itu novelis, penulis cerpen, maupun  
penulis cerita komik, ketika ia menyerahkan karya mentahnya untuk 
dinilai oleh pihak lain? Kekuatan apa yang harus dimiliki seorang 
penulis ketika ia hendak menyerahkan karya mentahnya ini untuk 
dinilai oleh pihak lain, sehingga pihak penilai itu tidak bisa 
memanfaatkan karya mentah penulis untuk mendapatkan keuntungan 
pribadi? Apa yang harus dilakukan oleh seorang penulis ketika ia 
mengetahui bahwa karya mentahnya telah digunakan oleh orang lain? Dan 
ke mana si penulis harus melapor bila karyanya dicuri?     

Saya mohon pendapat dan solusi dari rekan-rekan Pakarti atas 
permasalahan ini.

Terima kasih saya ucapkan sebesar-besarnya.



Hormat saya



Krishna A.W. Sasono

Kirim email ke