Terima kasih, Mas Yulianto, buat infonya. Akan saya coba. --- In [email protected], yol yulianto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > mas...lebih tepat kalau tanya di milis penulis. mereka lebih punya kapasitas untuk menjawab pertanyaan mas. banyak kok milisnya. ada forum lingkar pena. ada penulis bacaan anak. dan masih banyak yang lain... > > --- On Fri, 8/1/08, Albertus D. Krishna A.W. Sasono <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > From: Albertus D. Krishna A.W. Sasono <[EMAIL PROTECTED]> > Subject: [pakarti] Sistem Penegakan Hukum terhadap Ide yang Dicuri > To: [email protected] > Date: Friday, August 1, 2008, 6:23 PM > > > > > > > > > > > > Salam untuk rekan-rekan Pakarti > > > > Nama saya Krishna Sasono. Saya adalah pemula di dalam dunia tulis- > > menulis cerita. Saya ingin bertanya pada rekan-rekan Pakarti yang > > sudah lebih berpengalaman tentang beberapa hal. > > > > Saya berniat untuk mengikuti sebuah lomba membuat cerita yang > > diadakan oleh salah satu institusi kesenian di Indonesia. Hanya saja > > saya memiliki ketakutan tertentu. Tidak bisa dipungkiri bahwa di > > negara kita ini banyak orang-orang yang suka memanfaatkan momen- momen > > tertentu untuk meraih keuntungan pribadi tanpa peduli bahwa > > tindakannya itu merugikan orang lain. Saya merasa takut kalau oknum- > > oknum yang demikian juga terdapat di dunia sastra Indonesia. Dengan > > kata lain saya takut bila ada sekelompok orang yang nantinya membajak > > ide yang ada dalam sebuah karya yang belum diterbitkan (karya mentah) > > untuk meraih keuntungan mereka pribadi. > > > > Untuk itu saya ingin bertanya. Seperti apakah perlindungan hukum > > terhadap seorang penulis, baik itu novelis, penulis cerpen, maupun > > penulis cerita komik, ketika ia menyerahkan karya mentahnya untuk > > dinilai oleh pihak lain? Kekuatan apa yang harus dimiliki seorang > > penulis ketika ia hendak menyerahkan karya mentahnya ini untuk > > dinilai oleh pihak lain, sehingga pihak penilai itu tidak bisa > > memanfaatkan karya mentah penulis untuk mendapatkan keuntungan > > pribadi? Apa yang harus dilakukan oleh seorang penulis ketika ia > > mengetahui bahwa karya mentahnya telah digunakan oleh orang lain? Dan > > ke mana si penulis harus melapor bila karyanya dicuri? > > > > Saya mohon pendapat dan solusi dari rekan-rekan Pakarti atas > > permasalahan ini. > > > > Terima kasih saya ucapkan sebesar-besarnya. > > > > Hormat saya > > > > Krishna A.W. Sasono >
[pakarti] Re: Sistem Penegakan Hukum terhadap Ide yang Dicuri
Albertus D. Krishna A.W. Sasono Sun, 10 Aug 2008 01:15:28 -0700
- [pakarti] Sistem Penegakan Hukum terhadap ... Albertus D. Krishna A.W. Sasono
- Re: [pakarti] Sistem Penegakan Hukum ... yol yulianto
- [pakarti] Re: Sistem Penegakan Hu... Albertus D. Krishna A.W. Sasono

