Assalamualaikum.Wr.Wb. Hukum menjawab salam bagi selain Muslim : Sebahagian ahli fiqh ,sebagaimana disebutkan dalam tafsir Al Manaar :
Menjawab salam bagi selain muslim hukumnya sunnah,ada juga yang menghukumnya dengan " mubah ". Dalil mereka : " di riwayatkan dari Imam At Thabrani, dan Al Baihaqi dari hadist Umamah : " Sesungguhnya Allah ta'ala menjadikan tahiyya ( ucapan salam ) bagi ummat kita ( Islam ) dan keamanan bagi ahli Dzimmah ( selain Islam ). Di riwayatkan dari Qatadah dan Ibnu zaid bahwasanya jawaban : " Tahiyyat " dengan yang lebih baik dari itu,untuk kaum Muslimin, sementara menjawab seumpamanya untuk ahli kitab,malah dikatakan untuk kaum kafir sekalipun. Dan tidak ada dalil yang membedakan untuk kafir,atau muslim dari lafaz ayat tersebut : " Waidzahuyyitum bitahiyyatin…fahayyuu biahsani minhaa,au rudduuha = Apabila kamu diberikan salam oleh seseorang,maka jawablah yang lebih baik dari itu,atau seumpamanya. Sebahagian dari sahabat,seperti Ibnu Abbas mengatakan, : " Untuk ahli Dzimmi jawabannya : " ' Alaikassalam ", malah Sya'bi mengatakan,Imam ahli salaf mengatakan, untuk kaum nasrani " ' alaikassalam warahmatullahi ", ketika dikatakan pada beliau, mengapa harus demikian ? Beliau menjawab : " Bukankah rahmat Allah itu hidup untuk siapa saja.? " Itu menurut pendapat para ulama, mengenai menjawab salam yang dapat saya cantumkan. Wassalam.Rahima. > Ass. wR wB. > Doens Rahima Rahim, ambo ingin batanyo ciek, ba a > hukumnyo kito manjawek > (buliah atau ndak) salam urang nan bukan muslim atau > kito ragu apokoh > urang tu muslim atau ndak. > > Wass. _______________________________ Do you Yahoo!? Declare Yourself - Register online to vote today! http://vote.yahoo.com ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________