BILA ORANG LIBERAL MENCOMOT DALIL
Oleh : Dr. Din Syamsuddin
( 5 )
---------------------------
Masalah Menghina Islam dan Hukum Bunuh

Kembali kepada kasus Ulil Abshar Abdalla yang mencomot dalil semaunya.

Kutipan Pernyataan Ulil:

"...tuduhan bahwa saya menghina Islam karena perbedaan pandangan dan
pemikiran harus dihukum mati itu, saya tidak mengerti. Mana ada ayat atau
haditsnya. Yang ada adalah hadits yang mengatakan; "Man baddala
dinahufaqtuluhu", (Barangsiapa yang keluar dari Islam maka dibunuh). Hadis
ini pun saya kritik. Bukan karena dhaif, tetapi bertentangan dengan prinsip
Al-Qur'an yang berpandangan bahwa beragama itu harus sesuai dengan kebebasan
kita. Kata Quran, "Faman sya'afalyu'min, waman sya'a falyakfur. (Maka siapa
ingin jadi mukmin, dia mukmin, dan siapa yang mau jadi kafir, dia kafir)."

Sanggahan:

Perintah membunuh penghina Allah dan Rasul-Nya  :

1069. Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu Anhu, ia berkata, "Rasulullah
Shallallaha alaihi wa Salam bertanya kepada para Sahabatnya; 'Siapakah yang
bersedia untuk membunuh Ka 'ab bin Al-Asyraf? Karena dia telah
menyakiti/menghina Allah dan Rasul-Nya. " Maka Muhammad bin Maslamah
menjawab, 'Wahai Rasulullah! Adakah kamu setuju jika aku membunuhnya? Beliau
menjawab, 'Ya!' Kemudian dia (Muhammad bin Maslamah) berkata, Izinkanlah aku
terlebih dahulu untuk memberitahu sesuatu kepadamu. ' Beliaupun menjawab,
'Katakanlah! ' Maka dia pun mendekati Beliau dan membincangkan sesuatu.
Kemudian Beliau bersabda, 'Sesungguhnya Ka'ab pernah berhasrat mengeluarkan
sedekah, akan tetapi dia menyusahkan kami. 'Setelah mendengar kata-kata
beliau, dia begitu marah sekali. Lalu dia berjanji akan membalas
perbuatannya itu. Kebetulan pada masa itu dia begitu akrab dengan Ka'ab.
Satu hari dia menermui Ka'ab dan berkata, 'Aku ingin kamu memberikan
kepadaku suatu bentuk pinjaman. ' Lalu Ka 'ab bertanya, 'Jadi apa yang akan
kamu gadai kan kepadaku? 'Dia menjawab, 'Apa yang kamu inginkan ? ' Ka 'ab
menjawab, 'Aku ingin kamu gadaikan kepadaku
perempuan-perempuanmu itu. 'Kemudian dia menjawab, 'Kamu adalah bangsawan
Arab, jadi adakah patut aku menggadaikan perempuan-perempuanku kepada kamu?'
Lalu Ka'ab berkata kepadanya, 'Kalau begitu, kamu gadaikanlah anak-anakmu
kepadaku' Maka dia berkata, 'Aku tidak mungkin menggadaikannya kepadamu,
sekiranya aku menggadaikannya kepadamu kami pula akan dicela karena
seolah-olah menggadai dua wasak (satu wasak sama dengan enam puluh gantang)
tamar saja. Oleh karena itu aku gadaikan senjataku kepadamu. 'Lalu Ka 'ab
berkata, 'Baiklah aku setuju. 'Lalu dia berjanji kepada Ka 'ab bahwa dia
akan datang menemuinya dengan ditemani oleh Al-Haris, Abu Abas bin Jabir dan
Abbad bin Bisyri. Setelah itu mereka berempat pergi menemui Ka'ab pada waktu
malam, lalu Ka 'ab turun menemui mereka. Menurut kata Sufian, pada pendapat
lain menurut kata Amru bahwa istri Ka'ab telah berkata kepada suaminya itu,
'Sesungguhnya aku seperti mendengar suara orang yang ingin menumpahkan
darah. Setelah mendengar kata-kata isterinya itu, lalu Ka'ab mengatakan;
Tidak! Mereka hanyalah Muhammad bin Maslamah bersama saudara susuannya dan
ditemani Abu Nailah. Sebagai memuliakan tetamu, aku harus menemani mereka
walaupun pada waktu malam begini. Ketika Ka 'ab masih di rumahnya itulah
Muhammad (bin Maslamah) menggunakan kesempatan tersebut untuk mengatur
rancagan seterusnya. Sesaat kemudian Ka'ab pun keluar, setelah dia ditanya
oleh mereka: Aku seperti mencium bau harum pada dirimu. Ka'ab
menjawab, 'Memang! Karena istriku seorang perempuan Arab yang suka bersolek.
'Setelah itu Muhammad bin Maslamah berkata kepada Ka'ab, izinkan aku mencium
bau harum pada dirimu' Ka'ab berkata, 'Silakan!' Maka dia pun menciumnya,
kemudian dia meminta untuk menciumnya sekali lagi dengan berkata,
'Kalau boleh aku ingin menciumnya sekali lagi. 'Lalu dia mengulurkan
kepalanya
kepadanya, ketika itulah dia mengarahkan kawan-kawannya agar membunuh
Ka'ab, maka merekapun membunuhnya. " (Muttafaq Alaih)

Orang yang jelas-jelas menghina Islam hukumannya adalah hukum bunuh.

Dalam kitab Bulughul Maram dan syarahnya, Subulus Salam pada bab: Qitalul
jani wa qotlul murtad dikemukakan hadits riwayat Abu Dawud dan An-Nasa'i,
dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud no 3665:

"Dari Ibnu.Abbas Radhjyallahu Anhu bahwa ada seorang buta mempunyai ummul
walad (budak perempuan yang dipakai tuannya lalu beranak) yang memaki-maki
dan mencela Nabi. Ia telah melarang ummul walad tersebut,namun dia tidak mau
berhenti. Maka pada suatu malam ia ambil satu pacul yang tajam sebelah, lalu
ia taruh diperutnya dan ia duduki, dan dengan itu ia bunuh dia. sampai yang
demikian kepada Nabi, maka sabdanya, 'Saksikanlah bahwa darahnya itu hadar"
(HR. Abu Dawud)

Darahnya itu hadar, maksudnya darah perempuan yang mencaci Nabi Shallallahu
Alihi wa sallam itu sia-sia, tak boleh ada balasan atas pembunuhnya dan tak
boleh dikenakan diyat/tebusan darah. Jadi darahnya halal alias halal
dibunuh.

Juga ada hadits:

"Diriwayatkan dari As-Sya'bi dari Ali Radhiyallahu Anhu bahwa seorang wanita
Yahudi telah memaki/menghina Nabi Shallalllahu Alaihi wa sallam dan
mencelanya, maka seorang lelaki mencekiknya hingga mati, maka Rasulullah
membatalkan darahnya. " (HR. Abu Dawud, menurut Al-Albani dalam Irwaul
Ghalil hadits no 1251 ini isnadnya shahih sesuai syarat Al-Bukhari dan
Muslim) Itu artinya halal dibunuh. (bersambung)





____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke