BILA ORANG LIBERAL MENCOMOT DALIL Oleh : Dr. Din Syamsuddin ( 5 ) --------------------------- Masalah Menghina Islam dan Hukum Bunuh
Kembali kepada kasus Ulil Abshar Abdalla yang mencomot dalil semaunya. Kutipan Pernyataan Ulil: "...tuduhan bahwa saya menghina Islam karena perbedaan pandangan dan pemikiran harus dihukum mati itu, saya tidak mengerti. Mana ada ayat atau haditsnya. Yang ada adalah hadits yang mengatakan; "Man baddala dinahufaqtuluhu", (Barangsiapa yang keluar dari Islam maka dibunuh). Hadis ini pun saya kritik. Bukan karena dhaif, tetapi bertentangan dengan prinsip Al-Qur'an yang berpandangan bahwa beragama itu harus sesuai dengan kebebasan kita. Kata Quran, "Faman sya'afalyu'min, waman sya'a falyakfur. (Maka siapa ingin jadi mukmin, dia mukmin, dan siapa yang mau jadi kafir, dia kafir)." Sanggahan: Perintah membunuh penghina Allah dan Rasul-Nya : 1069. Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu Anhu, ia berkata, "Rasulullah Shallallaha alaihi wa Salam bertanya kepada para Sahabatnya; 'Siapakah yang bersedia untuk membunuh Ka 'ab bin Al-Asyraf? Karena dia telah menyakiti/menghina Allah dan Rasul-Nya. " Maka Muhammad bin Maslamah menjawab, 'Wahai Rasulullah! Adakah kamu setuju jika aku membunuhnya? Beliau menjawab, 'Ya!' Kemudian dia (Muhammad bin Maslamah) berkata, Izinkanlah aku terlebih dahulu untuk memberitahu sesuatu kepadamu. ' Beliaupun menjawab, 'Katakanlah! ' Maka dia pun mendekati Beliau dan membincangkan sesuatu. Kemudian Beliau bersabda, 'Sesungguhnya Ka'ab pernah berhasrat mengeluarkan sedekah, akan tetapi dia menyusahkan kami. 'Setelah mendengar kata-kata beliau, dia begitu marah sekali. Lalu dia berjanji akan membalas perbuatannya itu. Kebetulan pada masa itu dia begitu akrab dengan Ka'ab. Satu hari dia menermui Ka'ab dan berkata, 'Aku ingin kamu memberikan kepadaku suatu bentuk pinjaman. ' Lalu Ka 'ab bertanya, 'Jadi apa yang akan kamu gadai kan kepadaku? 'Dia menjawab, 'Apa yang kamu inginkan ? ' Ka 'ab menjawab, 'Aku ingin kamu gadaikan kepadaku perempuan-perempuanmu itu. 'Kemudian dia menjawab, 'Kamu adalah bangsawan Arab, jadi adakah patut aku menggadaikan perempuan-perempuanku kepada kamu?' Lalu Ka'ab berkata kepadanya, 'Kalau begitu, kamu gadaikanlah anak-anakmu kepadaku' Maka dia berkata, 'Aku tidak mungkin menggadaikannya kepadamu, sekiranya aku menggadaikannya kepadamu kami pula akan dicela karena seolah-olah menggadai dua wasak (satu wasak sama dengan enam puluh gantang) tamar saja. Oleh karena itu aku gadaikan senjataku kepadamu. 'Lalu Ka 'ab berkata, 'Baiklah aku setuju. 'Lalu dia berjanji kepada Ka 'ab bahwa dia akan datang menemuinya dengan ditemani oleh Al-Haris, Abu Abas bin Jabir dan Abbad bin Bisyri. Setelah itu mereka berempat pergi menemui Ka'ab pada waktu malam, lalu Ka 'ab turun menemui mereka. Menurut kata Sufian, pada pendapat lain menurut kata Amru bahwa istri Ka'ab telah berkata kepada suaminya itu, 'Sesungguhnya aku seperti mendengar suara orang yang ingin menumpahkan darah. Setelah mendengar kata-kata isterinya itu, lalu Ka'ab mengatakan; Tidak! Mereka hanyalah Muhammad bin Maslamah bersama saudara susuannya dan ditemani Abu Nailah. Sebagai memuliakan tetamu, aku harus menemani mereka walaupun pada waktu malam begini. Ketika Ka 'ab masih di rumahnya itulah Muhammad (bin Maslamah) menggunakan kesempatan tersebut untuk mengatur rancagan seterusnya. Sesaat kemudian Ka'ab pun keluar, setelah dia ditanya oleh mereka: Aku seperti mencium bau harum pada dirimu. Ka'ab menjawab, 'Memang! Karena istriku seorang perempuan Arab yang suka bersolek. 'Setelah itu Muhammad bin Maslamah berkata kepada Ka'ab, izinkan aku mencium bau harum pada dirimu' Ka'ab berkata, 'Silakan!' Maka dia pun menciumnya, kemudian dia meminta untuk menciumnya sekali lagi dengan berkata, 'Kalau boleh aku ingin menciumnya sekali lagi. 'Lalu dia mengulurkan kepalanya kepadanya, ketika itulah dia mengarahkan kawan-kawannya agar membunuh Ka'ab, maka merekapun membunuhnya. " (Muttafaq Alaih) Orang yang jelas-jelas menghina Islam hukumannya adalah hukum bunuh. Dalam kitab Bulughul Maram dan syarahnya, Subulus Salam pada bab: Qitalul jani wa qotlul murtad dikemukakan hadits riwayat Abu Dawud dan An-Nasa'i, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud no 3665: "Dari Ibnu.Abbas Radhjyallahu Anhu bahwa ada seorang buta mempunyai ummul walad (budak perempuan yang dipakai tuannya lalu beranak) yang memaki-maki dan mencela Nabi. Ia telah melarang ummul walad tersebut,namun dia tidak mau berhenti. Maka pada suatu malam ia ambil satu pacul yang tajam sebelah, lalu ia taruh diperutnya dan ia duduki, dan dengan itu ia bunuh dia. sampai yang demikian kepada Nabi, maka sabdanya, 'Saksikanlah bahwa darahnya itu hadar" (HR. Abu Dawud) Darahnya itu hadar, maksudnya darah perempuan yang mencaci Nabi Shallallahu Alihi wa sallam itu sia-sia, tak boleh ada balasan atas pembunuhnya dan tak boleh dikenakan diyat/tebusan darah. Jadi darahnya halal alias halal dibunuh. Juga ada hadits: "Diriwayatkan dari As-Sya'bi dari Ali Radhiyallahu Anhu bahwa seorang wanita Yahudi telah memaki/menghina Nabi Shallalllahu Alaihi wa sallam dan mencelanya, maka seorang lelaki mencekiknya hingga mati, maka Rasulullah membatalkan darahnya. " (HR. Abu Dawud, menurut Al-Albani dalam Irwaul Ghalil hadits no 1251 ini isnadnya shahih sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim) Itu artinya halal dibunuh. (bersambung) ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________