Saya pernah mencermati UU Perkawinan yang dikeluarkan pemerintahan Mega-Hamzah beberapa waktu lalu. Disitu disebutkan bahwa oragn yang beragama Islam boleh mengawini wanita non-Islam.
Meskipun UU ini banyak mengundang protes, tapi saya rasa UU ini rasional karena kenyataannya banyak orang muslim yang menemukan jodoh yang non muslim. Dan mereka bisa hidup berbahagia (untuk gampangnya kita ambil contoh orang terkenal yaitu Nurul Arifin dan suaminya Mayong). Bagi pasangan yang berbeda agama, biasanya mereka berpindah agama saja daripada tersangkut pula oleh peraturan tidak boleh kawin lintas agama tsb. Namun, banyak orang jadi Islam karena ingin mengawini jodohnya yang beragama Islam. Namun dalam kehidupan sehari-hari setelah itu, tidak tampak ke-Islaman mereka. Bisa jadi oleh sebab itu-lah pemerintahan Mega-Hamzah (yang merupakan buya) mengeluarkan UU seperti itu. Setahu saya, UU tersebut masih berlaku sampai saat ini. Tidak pernah dibatalkan. Wassalam, Wady ----- Original Message ----- From: Zulfikri To: Urang Kinari ; Rantau Net Minang Net ; Agam Sent: Sunday, October 24, 2004 11:55 AM Subject: [EMAIL PROTECTED] Pembahasan FLA (16) MEMBAHAS FIKIH LINTAS AGAMA (FIKIH PARAMADINA) (16) Oleh : Drs. H. HARTONO AHMAD JAIZ AGUS HASAN BASHORI, Lc. M.Ag ------------------------------ MASALAH MENIKAHI WANITA MUHSHANAT DARI KALANGAN AHLI KITAB Masalah menikahi wanita muhshanat (merdeka dan menjaga diri serta kehormatannya) yang berasal dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), maka pembicaraan ulama di antaranya sebagai berikut: Masalah perkataan, "Wanita-wanita Ahli Kitab yang merdeka dan sembelihan mereka halal bagi Muslimin" tidak ada perbedaan pendapat di antara ahli ilmu, alhamdulillah, mengenai halalnya wanita Ahli Kitab yang merdeka. Di antara yang diriwayatkan mengenai hal itu di antaranya Umar, Utsman, Thalhah, Hudzaifah, salman, jabir dan lainnya. Ibnu Mundzir berkata; Tidak sah dari seorang pun dari generasi awal-awal yang mengharamkan itu. Al-Khalal meriwayatkan dengan sanadnya, bahwa Khudzaifah, Thalhah, Al-Jarud bin Al-Mu'alla, dan Udzainah bin Al-Abdi beristerikan wanita-wanita Ahli Kitab. Para ahli ilmu berpendapat dengan khabar itu. Syi'ah Imamiyah mengharamkannya (menikahi wanita Ahli Kitab) dengan firman-Nya; "..dan janganlah menikahi wanita musyrikat sehingga mereka beriman. "(2:221) Dan ayat; "Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir" (Al-Mumtahanah: 10) ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

