Saya pernah mencermati UU Perkawinan yang dikeluarkan pemerintahan Mega-Hamzah 
beberapa waktu lalu. Disitu disebutkan bahwa oragn yang beragama Islam boleh mengawini 
wanita non-Islam.

Meskipun UU ini banyak mengundang protes, tapi saya rasa UU ini rasional karena 
kenyataannya banyak orang muslim yang menemukan jodoh yang non muslim. Dan mereka bisa 
hidup berbahagia (untuk gampangnya kita ambil contoh orang terkenal yaitu Nurul Arifin 
dan suaminya Mayong).

Bagi pasangan yang berbeda agama, biasanya mereka berpindah agama saja daripada 
tersangkut pula oleh peraturan tidak boleh kawin lintas agama tsb. Namun, banyak orang 
jadi Islam karena ingin mengawini jodohnya yang beragama Islam. Namun dalam kehidupan 
sehari-hari setelah itu, tidak tampak ke-Islaman mereka.

Bisa jadi oleh sebab itu-lah pemerintahan Mega-Hamzah (yang merupakan buya) 
mengeluarkan UU seperti itu. Setahu saya, UU tersebut masih berlaku sampai saat ini. 
Tidak pernah dibatalkan.

Wassalam,
Wady



----- Original Message ----- 
  From: Zulfikri 
  To: Urang Kinari ; Rantau Net Minang Net ; Agam 
  Sent: Sunday, October 24, 2004 11:55 AM
  Subject: [EMAIL PROTECTED] Pembahasan FLA (16)


  MEMBAHAS
  FIKIH LINTAS AGAMA (FIKIH PARAMADINA)
  (16)

  Oleh :
  Drs. H. HARTONO AHMAD JAIZ
  AGUS HASAN BASHORI, Lc. M.Ag
  ------------------------------

  MASALAH MENIKAHI WANITA MUHSHANAT DARI KALANGAN AHLI KITAB

  Masalah menikahi wanita muhshanat (merdeka dan menjaga diri serta
  kehormatannya) yang berasal dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), maka
  pembicaraan ulama di antaranya sebagai berikut:

  Masalah perkataan, "Wanita-wanita Ahli Kitab yang merdeka dan sembelihan
  mereka halal bagi Muslimin" tidak ada perbedaan pendapat di antara ahli
  ilmu, alhamdulillah, mengenai halalnya wanita Ahli Kitab yang merdeka. Di
  antara yang diriwayatkan mengenai hal itu di antaranya Umar, Utsman,
  Thalhah, Hudzaifah, salman, jabir dan lainnya. Ibnu Mundzir berkata; Tidak
  sah dari seorang pun dari generasi awal-awal yang mengharamkan itu.
  Al-Khalal meriwayatkan dengan sanadnya, bahwa Khudzaifah, Thalhah, Al-Jarud
  bin Al-Mu'alla, dan Udzainah bin Al-Abdi beristerikan wanita-wanita Ahli
  Kitab. Para ahli ilmu berpendapat dengan khabar itu.

  Syi'ah Imamiyah mengharamkannya (menikahi wanita Ahli Kitab) dengan
  firman-Nya; "..dan janganlah menikahi wanita musyrikat sehingga mereka
  beriman. "(2:221) Dan ayat; "Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali
  (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir" (Al-Mumtahanah: 10)
____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke