"Assalamualaikum"

 Pengertian Retribusi dan Pajak :

Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau 
pemberi izin tertentu yang khusus yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
untuk kepentingan pribadi dan umum

Perizinan adalah salah satu untuk fungsi pengaturan dan bersifat
pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan - kegiatan
yang dilakukan oleh masyarakat

Pajak adalah iuran dari masyarakat kepada pemerintah yang diatur secara
yuridis, dapat dipaksakan,dan tidak mendapat interpretasi atau balasan
langsung. Yang digunakan negara untuk mebiayai belanja negara.


Wassalam
Anaswir


On Wed, 23 Feb 2005 21:32:38 +0700
"Ravelino Wisata Tour & Travel" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalamualaikum Wr Wb
> 
> Saketek ambo ingin batanyo ka mamak, apak, uda, uni dan sanak
> kasadonyo. Kok ado nan tahu apo arti dan pengertian istilah berikut :
> 
> - Retribusi   =
> - Pajak               =
> 
> Dan apa beda antaro Pajak dan Retribusi.
> 
> Mohon sangaik bantuan nyo, karano kini banyak bana perda-perda nan
> bermasalah yang berkaitan dengan retribusi.
 


____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke