"Assalamualaikum"
Pengertian Retribusi dan Pajak : Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberi izin tertentu yang khusus yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi dan umum Perizinan adalah salah satu untuk fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan - kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat Pajak adalah iuran dari masyarakat kepada pemerintah yang diatur secara yuridis, dapat dipaksakan,dan tidak mendapat interpretasi atau balasan langsung. Yang digunakan negara untuk mebiayai belanja negara. Wassalam Anaswir On Wed, 23 Feb 2005 21:32:38 +0700 "Ravelino Wisata Tour & Travel" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamualaikum Wr Wb > > Saketek ambo ingin batanyo ka mamak, apak, uda, uni dan sanak > kasadonyo. Kok ado nan tahu apo arti dan pengertian istilah berikut : > > - Retribusi = > - Pajak = > > Dan apa beda antaro Pajak dan Retribusi. > > Mohon sangaik bantuan nyo, karano kini banyak bana perda-perda nan > bermasalah yang berkaitan dengan retribusi. ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

