--- Rahima <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

>Sebenarnya pokok pembicaraan kita pertama adalah : "
>Apakah orang yang tidak ada niat dihatinya untuk
>menegakkan negara islam termasuk dosa yang tidak bisa
>diampunkan..? 

>Jadi pokok permasalahan kita bukan masalah syirik.
>dan orang-orang yang tidak berhukum dengan hukum
>Allah adalah mereka yang kafir,dzalim dan fasiq.
>Karena ini ada kejelasannya dari firman Allah surah
Al
>Maidah tersebut.

Assalamu'alaikum.w.w.

   Baik lah, biar tidak jadi debat kusir, mari kita
kembali ke puncanya.
   Memang itu adalah permasalahan kita. Sekarang
kita sepakat bahwa :
Undang-undang Allah tidaklah zhalim dan yakin dan
percaya bahwa undang-undang Allah adalah undang-undang
yang seadil-adilnya.
Dosa yang tidak terampunkan adalah dosa syirik.
   Nah yang jadi pokok persoalan apakah hal tersebut
di atas tidak termasuk kategori syirik karena Abdul
Kadir Audah berani berkesimpulan tidak terampunkan.
   Begitu dik Rahima alurnya.
Kalau begitu tentu kita kaji persoalan syirik ini,
lalu
kita jabarkan apakah persoalan kita di atas termasuk
syrik atau tidak. Begitu maksudnya dik Rahima, biar
jelas jalan mana yang kita tempuh, kalau ada duri
kita bisa menghindarinya. 
   Baik, menurut sependek pengetahuan saya, syirik
itu adalah membuat atau mempercayai ada tandingan
selain Allah swt. baik dalam zat-Nya, sifat-Nya, atau
perbuatan-Nya. (Dalam surat Al-Ikhlas kita sudah tahu
bahwa "Walam yakul lahuu kufuwan ahad", dan tiada
suatupun yang menyamai/menyerupai/menandingi Dia.)
Ini konsep yang menghapuskan syirik bukan ?.
   Mungkin dalam zat-Nya, jarang diantara kita yang
berbuat syirik, begitu juga dari segi sifat-Nya. Tapi
dalam perbuatan-Nya, di sini kita banyak yang kena.
Dari segi undang-undang atau hukum, dik Rahima sudah
jelaskan bahwa tiada undang-undang yang patut
dijalankan atau dipercayai, atau diredhai selain
undang-undang atau ketentuan Allah swt. betul nggak ?.
"Inil hukmu illa lillah". 
  Kalau si penjajah sudah pergi, kemudian kita masih
memakai undang-undang penjajah, atau kita redha dengan
undang-undang itu dan malah mendukungnya yang berarti
kita telah membuat tandingan lain bagi Allah swt.
dalam
hal undang-undang yang menjadi otoritas Allah menurut
ayat itu, apakah ini tidak termasuk kategori syirik
dik Rahima ?. Sehingga persoalan kita di atas
bisa dijawab ?. Kalau iya tak sanggup kita karena
keterbatasan kita, atau taroklah kita berkata ...
"aah saya ni apalah, saya orang kecil...tak dapat
berbuat apa-apa melawan pemerintah", tetapi minimal
dalam hati kita tetap berniat bahwa yang diredhai
Allah itu hanyalah Negara Islam, yang menjalankan
undang-undang ilahi. Kalau niat ini tidak ada sama
sekali, lalu kemudian kita redha dengan negara yang
seperti itu, bahkan kita mendukung, mensupport
tegaknya
negara seperti itu, apakah ini tidak termasuk kategori
syirik dik Rahima ?. Alur ini tak dapatkah
menyampaikan kita pada kesimpulan Abdul kadir Audah
itu, bahwa hal tersebut adalah dosa yang tak dapat
diampunkan ?.

Demikian saja dulu

Wassalam

St.Sinaro




        
                
__________________________________ 
Do you Yahoo!? 
Yahoo! Mail - You care about security. So do we. 
http://promotions.yahoo.com/new_mail

_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke