Berikut juga ada tanya jawab serupa, semoga bermanfa'at... wassalaam, Ronald
------------------------ Assalamu'alaikum.... Ustadz. apakah hukum memakai celana yang menutupi matakaki ketika sedang sholat maupun di luar sholat itu haram ? Wassalamu'alaikum... Dany Pringsewu Lampung 2004-02-19 09:35:58 Jawaban: Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du, Dalam nash hadits, masalah isbal atau memanjangkan kain melebihi mata kaki ini memang banyak disebutkan. Diantaranya adalah hadits-hadits berikut : "Makan, minum, berpakaian dan bersedekahlah dengan tidak israf (berlebihan) dan makhilah" (HR. Bukhari) "Kain yang di bawah mata kaki tempatnya di neraka" (HR. Bukhari) "Orang yang memanjangkan kainnya karena riya`, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat". (Hr. Malik, Abu Daud, An-Nasai dan Ibnu Majah). Siapa yang memanjangkan pakaiannya karena khaila`(karena sombong dan bangga diri), Allah tidak melihatnya pada hari kiamat. Abu Bakar As-Shiddiq ra berkata,"Ya Rasulullah, kainku ini longgar namun aku tetap menjaganya. Rasulullah SAW bersabda,"Kamu bukan termasuk orang yang sombong dan bangga diri. (HR. Bukhari dan Muslim) Dan masih banyak lagi hadits-hadits yang membicarakan hal itu. Namun berkaitan dengan bentuk hukum yang diistimbat, para ulama berbeda pandangan tentang keharamannya. Sebagian ulama mengaitkan hubungan antra isbal dengan motifnya, yaitu sombong dan bangga diri. Sehingga isbal itu menjadi haram bila motivasinya adalah riya, sombong dan bangga diri. Sedangkan bila tidak disertai dengan motif tersebut, maka hukumnya boleh. Namun sebagian ulama lainnya menetapkan secara mutlak keharamannya, lepas dari apa motivasinya. Para ulama yang mengaitkan hubungan antara isbal dengan motif sombong mendasarkan pendapat mereka dengan hadits Abu Bakar, dimana beliau menanyakan hukum isbal itu. Dan ternyata Rasulullah SAW membolehkan Abu Bakar memanjangkan kainnya karena Rasulullah SAW tahu bahwa motifnya bukan riya dan sombong. Diantara ulama yang mendukung pendapat ini antara lain adalah Al-Imam An-Nawawi dan Al-Hafiz Ibnu Hajar serta banyak lagi diantara para pensyarah hadits. Paling tidak, hukum isbal itu tidak mutlak satu pendapat, karena masih didapat perbedaan pandangan diantara para ulama salaf sendiri tentang kemutlakan haramnya. Namun sebagai bentuk keluar dari khilaf, ada baiknya bila seseorang berusaha agar tidak melakukan hal yang akan menimbulkan perbedaan dan kihlaf. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. http://www.syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=5774 On 6/17/05, Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > [EMAIL PROTECTED] wrote: > > >Assalamualaikum Wr. Wb., > > > > > > Wa 'alaikumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh, > > >Ambo mandapekaan ado seorang yang tidak puas ateh jawaban khatib yang > >membahas menurunkan sarung waktu sholat. > > > > > > > Allah subhanahu wa ta'ala berfirman (yang artinya): > > "Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang > dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. > Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya." (QS. al-Hasyr 59:7) > > Perkara isbal (menurunkan kain melebihi mata kaki) merupakan salah satu > perkara yang hampir-hampir terlupakan oleh banyak orang. Pembahasan > masalah ini secara lengkap relatif panjang namun di sini saya kutipkan > sebagian saja. Mohon maaf masih agak panjang. Jika ada yang berminat > artikel lengkapnya nanti saya kirimkan via japri saja. > > Pertama, banyak hadits mengenai masalah ini berstatus shahih sehingga > tidak perlu diragukan. > > Rasullullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): > > "Batas sarung seorang mukmin sampai pertengahan betis, dan dibolehkan > sampai kedua mata kaki, dan yang di bawah mata kaki tempatnya di dalam > neraka, dan barangsiapa menyeret sarungnya dengan sombong, Allah tidak > akan melihatnya pada hari kiamat." (HR. Malik, Abu Dawud, An-Nasai, Ibnu > Majah dan lainnya). > > Terdapat perselisihan pendapat dalam memahami apakah isbal diharamkan > secara mutlak ataukah diharamkan hanya jika sombong. Namun di sini tidak > boleh menggunakan adanya perselisihan pendapat sebagai dasar bermudah-mudah. > > Dalam hadits di atas ternyata disebutkan dua hal yakni: > 1. berisbal secara mutlak yang pelakunya diancam dengan 'tempatnya di > dalam neraka' > 2. berisbal karena sombong yang pelakunya diancam dengan 'Allah tidak > akan melihatnya pada hari kiamat' yakni tidak dipedulikan > > Hadits Abu Bakar kurang dijadikan dalil untuk membolehkan berisbal tanpa > sombong karena ucapan Abu Bakar radhiallahu 'anhu "Sesungguhnya salah > satu sisi pakaianku melorot kecuali jika aku menjaganya". Syaikh Bin Baz > rahimahullah berkata: > > "Maksud (ucapan) beliau shallallahu 'alaihi wa sallam (terhadap Abu > Bakar) adalah bahwa orang yang menjaga pakaiannya apabila melorot lalu > menaikkannya, dia tidak termasuk orang yang melabuhkan pakaian secara > sombong, karena dia tidak melakukan hal itu dengan sengaja. Tetapi > hanyalah sarung itu terkadang melorot lalu dia menaikkannya. Tidak > diragukan bahwa ini dimaafkan (karena tidak sengaja)…" > > Begitu juga ada beberapa hadits yang menunjukkan Nabi menyeret > pakaiannya namun dalam keadaan tergesa-gesa jadi bukan karena disengaja. > > Selain itu jika seseorang bermudah-mudah dalam berisbal dengan alasan > bahwa dirinya tidak sombong, perlu diperhatikan hadits berikut (yang > artinya): > > "Jauhilah olehmu isbal, karena ia termasuk perbuaan yang sombong" (HR > Abu Daud, Turmudzi dengan sanad yang shahih). > > Ternyata perbuatan isbal itu sendiri termasuk perbuatan yang sombong > sehingga kita diperintahkan untuk menjauhinya. Isbal ini berlaku untuk > semua jenis pakaian. > > Dan dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, Nabi shalallahu 'alaihi wa > sallam bersabda (yang artinya): > > "Isbal berlaku bagi sarung, gamis, dan sorban. Barang siapa yang > menurunkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah > Subhanahu wa Ta'ala di hari kiamat." (HR. Abu Daud, Nasa'i, dan Ibnu Majah). > > Dengan demikian isbal adalah perbuatan terlarang. Bahkan Imam > adz-Dzahabi memasukkannya ke dalam kitabnya al-Kabaa-ir (Dosa-dosa Besar). > > Isbal di sini berbeda hukumnya untuk perempuan. Sebagaimana dijelaskan > dalam hadits berikut: > > Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): > > "Siapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan > memandangnya pada hari kiamat." Ummu Salamah radhiyallahu 'anha > bertanya, "Apa yang harus diperbuat oleh wanita terhadap ujung pakaian > mereka?" Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Turunkan > sejengkal." Ummu Salamah berkata, "Bila demikian kakinya akan > tersingkap." Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, > "Turunkan sehasta, jangan lebih dari itu." Dalam riwayat lain: > Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan pada > ummahatul mu`minin (untuk menambah) sejengkal, dan mereka minta tambah, > maka Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menambahkannya. (HR. > Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah) > > Sebagai penutup marilah kita lihat teladan dari seorang shahabat yang > mulia, Umar ibnul Khaththab radhiallahu 'anhu tatkala sakit. > > Ibnu Mas'ud radhiallahu 'anhu bercerita: "Seorang pemuda masuk kepada > Umar radhiallahu 'anhu dan memujinya. Kemudian Umar radhiallahu 'anhu > melihat anak muda tersebut ternyata sarungnya di bawah mata kaki. > Kemudian Umar radhiallahu 'anhu berkata kepadanya: "Wahai anak > saudaraku, angkatlah sarungmu karena itu lebih taqwa kepada Rabbmu dan > lebih bersih bagi pakaianmu. Kemudian Ibnu Mas'ud radhiallahu 'anhu > berkata: "Alangkah mengagumkan Umar ini! Ia melihat hak Allah atasnya > dan ia tidak memakannya." (Yaitu ketika ia dalam keadaan sakit dan ia > tetap beramar ma'ruf nahi mungkar) (Hadits riwayat Bukhari, Muslim dan > Ibnu Syaibah). > > Allahu ta'ala a'lam. > > Semoga Allah menjadikan kita teguh di atas Sunnah. Mohon maaf jika ada > kesalahan atau kurang berkenan. Kebenaran hanyalah dari Allah azza wa > jalla sedangkan kesalahan datang dari diri saya sendiri dan syaithan. > > Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, > > -- > Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim > (l. 1980M/1400H) > > > > > _____________________________________________________ > Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: > http://rantaunet.org/palanta-setting > ------------------------------------------------------------ > Tata Tertib Palanta RantauNet: > http://rantaunet.org/palanta-tatatertib > ____________________________________________________ >
_____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

