Dari Aceh.com

:: Berita

Mereka yang Menanti Hukuman Cambuk
Reporter: Arianti - Bireuen, 2005-06-10 12:56:24


Lukman (32) terlihat gusar. Matanya sesekali melihat ke arah luar rumahnya. Rokok Djie Sam Soe yang dihisapnya, ditarik dalam-dalam. Asap dikepulkan ke udara. Lagi-lagi, dia melirik ke halaman depan rumah orangtuanya.



Tak berapa lama, Anen (40), sebut saja begitu namanya, datang ke rumah Lukman. Disusul Sabri (60), dan lengkap lah tamu yang ditunggu Lukman, termasuk orangtuanya, Haji Ishak Ahmad. Sesaat, Lukman pamit untuk membeli kopi di warung yang tak jauh dari rumahnya. Dia kembali dengan bungkusan kopi hangat di tangannya.



Siang itu, Kamis (9/6), Lukman tak hanya menerima dua tamunya, tapi juga beberapa wartawan, termasuk acehkita.com. Dia menjadi jurubicara untuk memberikan keterangan, seputar eksekusi hukuman cambuk yang bakal mereka terima. Anen dan Sabri, lebih memilih diam. Mungkin, kedua orang ini tak enak hati dengan Haji Ishak Ahmad, ayah Lukman.



Ketiga pria ini adalah pesakitan yang sudah diputus bersalah oleh Mahkamah Syar'iyah Bireuen, karena berjudi (maisir), dan akan dieksekusi dengan hukuman cambuk bak di negeri jiran, Malaysia. Jumlah terhukum mencapai 20 orang yang masing-masing akan diganjar 6-10 kali cambukan oleh seorang algojo. Pelaksanaan eksekusi sejatinya akan dilakukan di halaman Masjid Agung Bireuen, usai Shalat Jumat, 20 Mei lalu. Namun karena dengan alasan belum ada surat keputusan dari gubernur, maka hukuman ini tak kunjung dilaksanakan hingga saat ini.



Siapa sejatinya mereka?



Lukman pun mulai bercerita. Sesekali sudut matanya melirik kepada sang ayah yang duduk di seberang meja dengan mata yang tak berkedip menatap ke arahnya.



Menurut Lukman, kejadian bermula saat enam lelaki asal Desa Pulo Kiton ini ditangkap anggota Polres Bireuen. Kala itu mereka sedang asyik bermain kartu, di antara batang pohon pisang dan kelapa di sebuah kebun di desa tersebut. Para anggota polres yang menggerabek arena judi tersebut menyita satu pack kartu yang dipakai untuk bermain joker, beserta uang senilai Rp 47.500, yang kemudian disita sebagai barang bukti.



Berdasarkan barang bukti itu, keenam lelaki tersebut akhirnya digelandang ke Mapolres Bireuen, yang berjarak kurang dari satu kilometer dari tempat kejadian perkara. Namun, menurut keterangan Lukman, ketika hendak dibawa ke Polres, dia dan kawan-kawan terlebih dahulu disuruh berjalan jongkok sejauh 250 meter, hingga mencapai mulut lorong menuju jalan utama arah ke kantor Polres.



"Kami semua sebelum diangkut dengan mobil, disuruh dulu jalan jongkok," kisahnya.



Sampai di Polres, setelah menjalani proses verbal dan resmi menjadi tahanan, ke-enam tersangka tersebut akhirnya diharuskan mendekam di salah satu sel di sana. Namun, karena sel tahanan penuh, maka mereka dipindahkan ke tahanan Polsek Peudada. Di sana mereka menjalani kurungan selama lima belas hari.



Usai menginap dua minggu di hotel prodeo Polsek Peudada, mereka kembali harus menjalani kurungan, kali ini di sel milik Lembaga Pemasyarakatan Bireun, dengan masa tahanan selama dua puluh dua hari, sebelum akhirnya dibebaskan.



Selama menjadi tahanan, selain jalan jongkok itu, Lukman dan kawan-kawannya mengaku tak mengalami perlakuan yang tak menyenangkan dari para petugas di polres, polsek, maupun penjara kecuali tugas membersihkan kamar mandi.



"Tidak, kami tidak di apa-apakan. Kami hanya mendapat tugas rutin membersihkan kamar mandi kami saja," sahut Lukman.



Tapi rasa lega keenam penjudi itu hanya sesaat saja. Kendati telah dibebaskan, mereka semua harus melapor kepada Dinas Syariah Bireuen atas kejadian tersebut. Dan di sanalah mereka mendengar kabar yang membuat jantung mereka seakan mau copot.



"Kami dibilang harus dihukum cambuk sebanyak enam kali," kata Lukman.



"Lho, bukannya sudah kena hukuman kurungan?" tanya acehkita.



"Dibilang petugas Dinas Syariah, biar sudah dikurung, hukuman cambuk tetap harus dilakukan. Biar terhapus dosanya," seloroh Sabri tak tahan untuk tak menimpali.



Keenam lelaki ini akhirnya menyanggupi hukuman yang akan dilakukan di muka umum dengan rotan sebanyak enam kali itu. "Kami setuju saja dicambuk, asal setiap yang ketangkap berjudi juga kena cambuk seperti kami," kata Lukman terlihat emosional.



Kendati ketiganya mengaku 'rela' dicambuk, namun mereka masih keheranan menerima hukuman model ini. Apalagi, mereka mengaku berjudi hanya dengan modal seadanya. Dari dompet keenamnya, uang yang terkumpul hanya berjumlah Rp 47.500.



"Kok bisa sampai dicambuk. Uang modal yang diambil jadi barang bukti saja dari kami ber-enam tidak sampai lima puluh ribu," tandas Lukman.



Haji Ishak Ahmad menghela nafas. Dia tetap memasang telinga, tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.



Di antara Lukman, Anen, Sabri, cuma yang disebut terakhir lah yang mengaku pernah mendengar sosialisasi tentang peradilan syariah ini melalui speaker yang dibawa seorang tukang becak.



"Kami belum pernah diberikan pemberitahuan tertulis oleh pemda atau Dinas Syariah tentang masalah hukuman cambuk. Tapi saya pernah dengar sekali. Speaker-nya dibawa keliling oleh tukang becak," kata pria 60 tahun ini.



Merasa Jadi Tumbal

Kendati demikian, ketiga lelaki yang bekerja sebagai buruh kasar ini juga menolak bila dituduh bahwa kegiatan berjudi yang mereka lakukan untuk mecari nafkah keluarga. "Kami main itu bukan untuk cari uang. Kami main cuma buat iseng aja. Habis kami ini tidak ada kerja tetap," ucap Lukman.



Karena itu, para terdakwa ini merasa Pemerintah Daerah Bireuen sedang menjadikan mereka sebagai tumbal untuk mencari nama baik. Buktinya, menurut mereka, kendati para penjudi sudah mendapat hukuman mulai dari uang, hukuman fisik, hingga kurungan, namun toh tetap harus mempersiapkan punggung mereka untuk disabet rotan, kendati konon tetap diperbolehkan mengenakan pakaian.



"Kami merasa ini ada permainan. Kami sudah mendapat hukuman empat kali, masa masih mau dicambuk," giliran Anen angkat bicara dengan nada pasrah.



"Kalau kami dicambuk, bagaimana dengan yang ini..." gugat Sabri.



Sejurus kemudian, lelaki ini mengeluarkan potongan kertas fotokopi yang disimpangnya sejak lama. Di kertas itu tertulis informasi tentang koruspsi senilai Rp 500 juta yang dilakukan dua orang pejabat teras Pemda Bireuen. "Kalau memang ini sudah adil, kami mau dicambuk. Tapi yang ini juga, jangan hanya kami yang kecil ini saja yang dihukum," tukasnya.



Mereka sendiri mengaku sudah bermain kartu di tempat tersebut selama dua bulan, dan selama itu pula, tak pernah ada 'gangguan', apalagi bermimpi sampai ditangkap dan dicambuk di muka umum.



"Kami main di kebun, yang tampak dari tepi jalan. Jadi kami main hanya untuk isi waktu," kata Lukman.



"Iya, uang yang kami pakai pun nantinya habis untuk beli kopi dan rokok kami semua," Anen menambahkan.



Mereka sendiri mengaku menyesal atas perbuatan mereka dan berjanji tak melakukan kesalahan lagi. Terlebih, apabila ingat keluarga yang setia menemani dan memberi dukungan selama mereka menjalani hukuman di dalam sel penjara.



Lalu apa kata pemerintah daerah?



Saat ditemui acehkita, Kamis (9/6) Bupati Bireuen, Mustafa Gelanggang menyatakan, pihaknya hanya berusaha menegakkan Peraturan Daerah (Qonun) yang sudah ditetapkan DPRD setempat.



"Hukuman cambuk ini mengacu pada Qanun nomor 13 tahun 2003, yang bersisi tentang Syariat Islam. Jadi para pelaku judi tetap harus dicambuk," tegasnya.



"Tapi bukannya mereka sudah menjalani beberapa kali hukuman, termasuk fisik?"



"Itu hukuman perundangan negara. Ini Hukum Islam. Mereka tetap harus dicambuk."



Kendati demikian, menurutnya, bila mereka merasa keberatan, bisa melakukan banding. Mustafa bahkan menyatakan, dirinya menjamin keselamatan para penjudi tersebut jika mereka hendak banding karena tak puas. Namun Mustafa yakin, hukuman cambuk tetap harus dilakukan.



"Saat ini kami sedang menunggu keputusan dari pusat saja. Kalau sudah ada, bisa langsung dilaksanakan," ucap Mustafa lagi.



Hal senada juga dituturkan Kepala Kejaksaan Tinggi M Dahlan yang bertindak sebagai eksekutor. "Kami sedang mencari pengeksekusi, algojonya, dan juga sedang mengukur panjang rotan yang akan dipakai untuk mencambuk," ucap Dahlan.



Ketika ditanya, apakah ini merupakan hukuman yang adil dibandingkan kasus-kasus korupsi, Dahlan menukas, "Kami tidak melihat dari besar kecilnya barang bukti. Karena hukuman buat berjudi dalam hukum syariah adalah dicambuk. Untuk Bandar, kami kenakan tambahan denda sebesar Rp 25 juta. Jadi mereka tetap harus dicambuk."



Haji Ishak Ahmad, orangtua Lukman, mengaku setuju saja bila tujuan para petinggi Bireuen ini hendak menegakkan Hukum Islam. Namun, menurutnya, semua harus benar-benar demi menegakkan keadilan.



"Kalau memang ini atas nama Syariat Islam, saya ikhlas. Tapi ingat, Islam itu harus adil. Apa ini sudah adil? Bagaimana dengan hukuman uang, fisik, dan kurungan yang sudah mereka jalani? Apa belum terbalas dosa mereka?" gugat Ishak pada akhirnya.



Para terdakwa kini hanya dapat menunggu algojo selesai mengukur panjang rotan. Sepertinya hukuman cambuk ini akan terus mengundang perhatian banyak orang. Karena hingga hari ini, Gubernur Aceh belum juga menurunkan surat keputusan untuk melaksanakan hukuman tersebut. Dengan begitu, para terdakwa ini kembali mendapatkan hukuman baru, yakni, perasaan tertekan dan beban mental. [dan]




_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke