Dari Aceh.com
:: Berita
Mereka yang Menanti Hukuman Cambuk
Reporter: Arianti - Bireuen, 2005-06-10 12:56:24
Lukman (32) terlihat gusar. Matanya sesekali melihat ke arah luar
rumahnya. Rokok Djie Sam Soe yang dihisapnya, ditarik dalam-dalam. Asap
dikepulkan ke udara. Lagi-lagi, dia melirik ke halaman depan rumah
orangtuanya.
Tak berapa lama, Anen (40), sebut saja begitu namanya, datang ke rumah
Lukman. Disusul Sabri (60), dan lengkap lah tamu yang ditunggu Lukman,
termasuk orangtuanya, Haji Ishak Ahmad. Sesaat, Lukman pamit untuk
membeli kopi di warung yang tak jauh dari rumahnya. Dia kembali dengan
bungkusan kopi hangat di tangannya.
Siang itu, Kamis (9/6), Lukman tak hanya menerima dua tamunya, tapi juga
beberapa wartawan, termasuk acehkita.com. Dia menjadi jurubicara untuk
memberikan keterangan, seputar eksekusi hukuman cambuk yang bakal mereka
terima. Anen dan Sabri, lebih memilih diam. Mungkin, kedua orang ini tak
enak hati dengan Haji Ishak Ahmad, ayah Lukman.
Ketiga pria ini adalah pesakitan yang sudah diputus bersalah oleh
Mahkamah Syar'iyah Bireuen, karena berjudi (maisir), dan akan dieksekusi
dengan hukuman cambuk bak di negeri jiran, Malaysia. Jumlah terhukum
mencapai 20 orang yang masing-masing akan diganjar 6-10 kali cambukan
oleh seorang algojo. Pelaksanaan eksekusi sejatinya akan dilakukan di
halaman Masjid Agung Bireuen, usai Shalat Jumat, 20 Mei lalu. Namun
karena dengan alasan belum ada surat keputusan dari gubernur, maka
hukuman ini tak kunjung dilaksanakan hingga saat ini.
Siapa sejatinya mereka?
Lukman pun mulai bercerita. Sesekali sudut matanya melirik kepada sang
ayah yang duduk di seberang meja dengan mata yang tak berkedip menatap
ke arahnya.
Menurut Lukman, kejadian bermula saat enam lelaki asal Desa Pulo Kiton
ini ditangkap anggota Polres Bireuen. Kala itu mereka sedang asyik
bermain kartu, di antara batang pohon pisang dan kelapa di sebuah kebun
di desa tersebut. Para anggota polres yang menggerabek arena judi
tersebut menyita satu pack kartu yang dipakai untuk bermain joker,
beserta uang senilai Rp 47.500, yang kemudian disita sebagai barang bukti.
Berdasarkan barang bukti itu, keenam lelaki tersebut akhirnya
digelandang ke Mapolres Bireuen, yang berjarak kurang dari satu
kilometer dari tempat kejadian perkara. Namun, menurut keterangan
Lukman, ketika hendak dibawa ke Polres, dia dan kawan-kawan terlebih
dahulu disuruh berjalan jongkok sejauh 250 meter, hingga mencapai mulut
lorong menuju jalan utama arah ke kantor Polres.
"Kami semua sebelum diangkut dengan mobil, disuruh dulu jalan jongkok,"
kisahnya.
Sampai di Polres, setelah menjalani proses verbal dan resmi menjadi
tahanan, ke-enam tersangka tersebut akhirnya diharuskan mendekam di
salah satu sel di sana. Namun, karena sel tahanan penuh, maka mereka
dipindahkan ke tahanan Polsek Peudada. Di sana mereka menjalani kurungan
selama lima belas hari.
Usai menginap dua minggu di hotel prodeo Polsek Peudada, mereka kembali
harus menjalani kurungan, kali ini di sel milik Lembaga Pemasyarakatan
Bireun, dengan masa tahanan selama dua puluh dua hari, sebelum akhirnya
dibebaskan.
Selama menjadi tahanan, selain jalan jongkok itu, Lukman dan
kawan-kawannya mengaku tak mengalami perlakuan yang tak menyenangkan
dari para petugas di polres, polsek, maupun penjara kecuali tugas
membersihkan kamar mandi.
"Tidak, kami tidak di apa-apakan. Kami hanya mendapat tugas rutin
membersihkan kamar mandi kami saja," sahut Lukman.
Tapi rasa lega keenam penjudi itu hanya sesaat saja. Kendati telah
dibebaskan, mereka semua harus melapor kepada Dinas Syariah Bireuen atas
kejadian tersebut. Dan di sanalah mereka mendengar kabar yang membuat
jantung mereka seakan mau copot.
"Kami dibilang harus dihukum cambuk sebanyak enam kali," kata Lukman.
"Lho, bukannya sudah kena hukuman kurungan?" tanya acehkita.
"Dibilang petugas Dinas Syariah, biar sudah dikurung, hukuman cambuk
tetap harus dilakukan. Biar terhapus dosanya," seloroh Sabri tak tahan
untuk tak menimpali.
Keenam lelaki ini akhirnya menyanggupi hukuman yang akan dilakukan di
muka umum dengan rotan sebanyak enam kali itu. "Kami setuju saja
dicambuk, asal setiap yang ketangkap berjudi juga kena cambuk seperti
kami," kata Lukman terlihat emosional.
Kendati ketiganya mengaku 'rela' dicambuk, namun mereka masih keheranan
menerima hukuman model ini. Apalagi, mereka mengaku berjudi hanya dengan
modal seadanya. Dari dompet keenamnya, uang yang terkumpul hanya
berjumlah Rp 47.500.
"Kok bisa sampai dicambuk. Uang modal yang diambil jadi barang bukti
saja dari kami ber-enam tidak sampai lima puluh ribu," tandas Lukman.
Haji Ishak Ahmad menghela nafas. Dia tetap memasang telinga, tanpa
mengeluarkan sepatah kata pun.
Di antara Lukman, Anen, Sabri, cuma yang disebut terakhir lah yang
mengaku pernah mendengar sosialisasi tentang peradilan syariah ini
melalui speaker yang dibawa seorang tukang becak.
"Kami belum pernah diberikan pemberitahuan tertulis oleh pemda atau
Dinas Syariah tentang masalah hukuman cambuk. Tapi saya pernah dengar
sekali. Speaker-nya dibawa keliling oleh tukang becak," kata pria 60
tahun ini.
Merasa Jadi Tumbal
Kendati demikian, ketiga lelaki yang bekerja sebagai buruh kasar ini
juga menolak bila dituduh bahwa kegiatan berjudi yang mereka lakukan
untuk mecari nafkah keluarga. "Kami main itu bukan untuk cari uang. Kami
main cuma buat iseng aja. Habis kami ini tidak ada kerja tetap," ucap
Lukman.
Karena itu, para terdakwa ini merasa Pemerintah Daerah Bireuen sedang
menjadikan mereka sebagai tumbal untuk mencari nama baik. Buktinya,
menurut mereka, kendati para penjudi sudah mendapat hukuman mulai dari
uang, hukuman fisik, hingga kurungan, namun toh tetap harus
mempersiapkan punggung mereka untuk disabet rotan, kendati konon tetap
diperbolehkan mengenakan pakaian.
"Kami merasa ini ada permainan. Kami sudah mendapat hukuman empat kali,
masa masih mau dicambuk," giliran Anen angkat bicara dengan nada pasrah.
"Kalau kami dicambuk, bagaimana dengan yang ini..." gugat Sabri.
Sejurus kemudian, lelaki ini mengeluarkan potongan kertas fotokopi yang
disimpangnya sejak lama. Di kertas itu tertulis informasi tentang
koruspsi senilai Rp 500 juta yang dilakukan dua orang pejabat teras
Pemda Bireuen. "Kalau memang ini sudah adil, kami mau dicambuk. Tapi
yang ini juga, jangan hanya kami yang kecil ini saja yang dihukum,"
tukasnya.
Mereka sendiri mengaku sudah bermain kartu di tempat tersebut selama dua
bulan, dan selama itu pula, tak pernah ada 'gangguan', apalagi bermimpi
sampai ditangkap dan dicambuk di muka umum.
"Kami main di kebun, yang tampak dari tepi jalan. Jadi kami main hanya
untuk isi waktu," kata Lukman.
"Iya, uang yang kami pakai pun nantinya habis untuk beli kopi dan rokok
kami semua," Anen menambahkan.
Mereka sendiri mengaku menyesal atas perbuatan mereka dan berjanji tak
melakukan kesalahan lagi. Terlebih, apabila ingat keluarga yang setia
menemani dan memberi dukungan selama mereka menjalani hukuman di dalam
sel penjara.
Lalu apa kata pemerintah daerah?
Saat ditemui acehkita, Kamis (9/6) Bupati Bireuen, Mustafa Gelanggang
menyatakan, pihaknya hanya berusaha menegakkan Peraturan Daerah (Qonun)
yang sudah ditetapkan DPRD setempat.
"Hukuman cambuk ini mengacu pada Qanun nomor 13 tahun 2003, yang bersisi
tentang Syariat Islam. Jadi para pelaku judi tetap harus dicambuk,"
tegasnya.
"Tapi bukannya mereka sudah menjalani beberapa kali hukuman, termasuk
fisik?"
"Itu hukuman perundangan negara. Ini Hukum Islam. Mereka tetap harus
dicambuk."
Kendati demikian, menurutnya, bila mereka merasa keberatan, bisa
melakukan banding. Mustafa bahkan menyatakan, dirinya menjamin
keselamatan para penjudi tersebut jika mereka hendak banding karena tak
puas. Namun Mustafa yakin, hukuman cambuk tetap harus dilakukan.
"Saat ini kami sedang menunggu keputusan dari pusat saja. Kalau sudah
ada, bisa langsung dilaksanakan," ucap Mustafa lagi.
Hal senada juga dituturkan Kepala Kejaksaan Tinggi M Dahlan yang
bertindak sebagai eksekutor. "Kami sedang mencari pengeksekusi,
algojonya, dan juga sedang mengukur panjang rotan yang akan dipakai
untuk mencambuk," ucap Dahlan.
Ketika ditanya, apakah ini merupakan hukuman yang adil dibandingkan
kasus-kasus korupsi, Dahlan menukas, "Kami tidak melihat dari besar
kecilnya barang bukti. Karena hukuman buat berjudi dalam hukum syariah
adalah dicambuk. Untuk Bandar, kami kenakan tambahan denda sebesar Rp 25
juta. Jadi mereka tetap harus dicambuk."
Haji Ishak Ahmad, orangtua Lukman, mengaku setuju saja bila tujuan para
petinggi Bireuen ini hendak menegakkan Hukum Islam. Namun, menurutnya,
semua harus benar-benar demi menegakkan keadilan.
"Kalau memang ini atas nama Syariat Islam, saya ikhlas. Tapi ingat,
Islam itu harus adil. Apa ini sudah adil? Bagaimana dengan hukuman uang,
fisik, dan kurungan yang sudah mereka jalani? Apa belum terbalas dosa
mereka?" gugat Ishak pada akhirnya.
Para terdakwa kini hanya dapat menunggu algojo selesai mengukur panjang
rotan. Sepertinya hukuman cambuk ini akan terus mengundang perhatian
banyak orang. Karena hingga hari ini, Gubernur Aceh belum juga
menurunkan surat keputusan untuk melaksanakan hukuman tersebut. Dengan
begitu, para terdakwa ini kembali mendapatkan hukuman baru, yakni,
perasaan tertekan dan beban mental. [dan]
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________