Assalaamu'alaykum wr wb Mak Zul, berikut penjelasan tentang pertanyaan mengenai penyu dan beberapa binatang:
Hewan yang hidup di dua alam disebut hewan barma`i. Seperti kodok, kura-kura, kepiting, ular, buaya, anjing laut dan sejenisnya. Tentang hukumnya, para ulama berbeda pendapat menjadi tiga : 1. Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi`iyyah Mereka berpendapat bahwa hewan ini tidak boleh dimakan. Karena dianggap termasuk katagori khabaits (hewan yang kotor). Salah satu dalil yang mereka gunakan adalah bahwa Rasulullah SAW mengharamkan untuk membunuh kodok. Seandainya boleh dimakan, maka tidak akan dilarang untuk membunuhnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud, Ahmadn Ishaq, Alhakim dari Abdurrahman bin Utsman at-Tamimi. Silahkan periksa Al-Lubab Syarhil Kitab jilid 3 halaman 230, Takmilatul Fathi jilid 8 halaman 62, Mughni Al-Muhtaj jilid 4 halaman 298 dan kitab Al-Muhazzab jilid 1 halaman 250. 2. Al-Malikiyah Mereka berpendapat bahwa memakan kodok, serangga, kura-kura dan kapiting (cancer) hukumnya boleh selama tidak ada nash / dalil yang secara jelas mengharamkannya. Dan mengkategorikan hewan-hewan itu sebagai khabaits (kotor) tidak bisa dengan standar masing-masing individu, karena pasti akan bersifat subjektif. Ada orang yang tidak merasa bahwa hewanb itu menjijikkan atau kotor dan juga ada yang sebaliknya. Sehingga untuk mengharamkannya tidak cukup dengan itu, tapi harus ada nash yang jelas. Dan menurut Al-Malikiyah, tidak ada nash yang melarang secara tegas memakan hewan-hewan itu. Silahkan periksa kitab Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 656 dan kitab Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 172. 3. Al-Hanabilah Sedangkan para ulama dari kalangan Al-Hanabilah membedakan masalahnya. Bahwa semua hewan yang laut yang bisa hidup di darat tidak halal dimakan kecuali dengan jalan menyembelihnnya. Seperti burung air, kura-kura dan anjing laut. Kecuali bila hewan itu tidak punya darah seperti kepiting. Kepiting menurut Imam Ahmad bin Hanbal boleh dimakan karena sebagai binatang laut yang bisa hidup di darat, kepiting tidak punya darah, sehingga tidak butuh disembelih. Sedangkan bila hewan dua alam itu punya darah, maka untuk memakannya wajib dengan cara menyembelihnya. Silahkan periksa kitab Al-Mughni jilid 8 halaman 606 dan kitab Kasysyaf Al-Qanna` jilid 6 halaman 202. ------------------------------ Untuk hal-hal yang para ulama masih berselisih tentang hukumnya, saya kira ada baiknya bagi kita untuk menghindari melakukannya. Insya Allaah itu lebih aman secara syar'i. ------------------------------- Sedangkan untuk kelinci, Kelinci itu hewan yang halal dimakan dagingnya, karena meski punya gigi taring, tapi bukan digunakan untuk berburu dan memangsa buruannya. Ketika menyebutkan bahwa diantara hewan yang haram adalah hewan yang bertaring dan bercakar, para ulama menjelaskan bahwa maksudnya adalah taring dan cakar yang digunakan untuk mengoyak dan merobek buruannya. Jadi maksudnya adalah hewan buas pemakan binatang. Bukan sembarang taring dan kuku. Karena bisa jadi hewan-hewan jinak pun memiliki cakar dan taring, padahal dia makan rumput, wortel dan buah-buahan. Bukankah ayam itu punya cakar ? Tapi karena ayam bukan hewan buas pemakan binatang, maka ayam itu halal dimakan. Cakarnya itu hanya digunakan untuk menceker-ceker tanah mencari makanan. Sehingga lebih tepat disebut ceker ketimbang cakar. Begitu juga dengan kelinci yang semua orang tahu bahwa kelinci adalah hewan jinak, bukan pemakan binatang lain yang buas. Sehingga kelinci termasuk hewan yang halal dimakan. Semoga bermanfaat Wassalaamu'alaykum wr wb --- In [EMAIL PROTECTED], zul amri <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamualaikum wr.wb : > > Ada satu hal yang mengganjal dihati saya sampai kini , boleh nggak ya daging penyu ini di komsumsi oleh orang Islam , termasuk kodok ( swieke ) serta daging kelinci , serta biawak , ular , kalong . Sate dan soto kelinci bisa dinikmati di ruas jalan antara Bandung ?E Lembang . Di Bali bisa dijumpai di pasar Bedugul . > > > Wassalam : zul amry piliang di bali _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

