Wa'alaykumsalaam wr wb Masalah bersentuhan dengan kulit wanita baik itu -muhrim maupun bukan- apakah membatalkan wudhu atau tidak, merupakan permasalahan yang diperselisihkan oleh ulama. Secara umum, ada dua pendapat utama; yang pertama menyatakan bahwa hal tersebut tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini merupakan pendapatnya Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya.
Pendapat kedua menyatakan bahwa bersentuhan dengan kulit wanita membatalkan wudhu. Pendapat ini disampaikan oleh Fuqoha Syafi?iyah, Hanabilah dan Malikiyah. Akan tetapi mereka berselisih tentang beberapa hal; di antaranya tentang wanita yang disentuh apakah muhrimah atau bukan, dan apakah sentuhan tersebut dengan syahwat atau bukan?. Akan tetapi pendapat yang paling kuat adalah bahwa hal tersebut tidak membatalkan wudhu. Kecuali jika hal tersebut menyebabkan keluarnya mani atau madzi. Dalam sebuah riwayat dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah mencium isterinya kemudian beliau keluar untuk melaksanakan sholat tanpa melakukan wudhu lagi. (HR Abu Daud 178) Adapun yang dimaksud dengan firman Alloh SWT: ?gAu laamastumun nnisaa?h Adalah berjima bukan bersentuhan kulit sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu ?Abbas. (Tafsirut Thobary 1/502) Wassalaamu'alaykum wr wb Muhammad Arfian --- In [EMAIL PROTECTED], Nofiardi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu'alaikum > Ambo ado partanyoan juo untuak dunsanak/ mamak nan lai mangatahui tantang > WUDHU. > Salah satu nan mambatakan wudhu adolah basinggungan kulik jo urang lain > jenis nan bukan muhrim. > Jo istri sendiri baa hukumnyo? > > > Wassalam, > Nofiardi _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

