Wa'alaykumsalaam wr wb

Masalah bersentuhan dengan kulit wanita baik itu -muhrim maupun
bukan- apakah membatalkan wudhu atau tidak, merupakan permasalahan
yang diperselisihkan oleh ulama. Secara umum, ada dua pendapat
utama; yang pertama menyatakan bahwa hal tersebut tidak membatalkan
wudhu. Pendapat ini merupakan pendapatnya Imam Abu Hanifah dan para
pengikutnya.

Pendapat kedua menyatakan bahwa bersentuhan dengan kulit wanita
membatalkan wudhu. Pendapat ini disampaikan oleh Fuqoha Syafi?iyah,
Hanabilah dan Malikiyah. Akan tetapi mereka berselisih tentang
beberapa hal; di antaranya tentang wanita yang disentuh apakah
muhrimah atau bukan, dan apakah sentuhan tersebut dengan syahwat
atau bukan?.

Akan tetapi pendapat yang paling kuat adalah bahwa hal tersebut
tidak membatalkan wudhu. Kecuali jika hal tersebut menyebabkan
keluarnya mani atau madzi.

Dalam sebuah riwayat dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah mencium
isterinya kemudian beliau keluar untuk melaksanakan sholat tanpa
melakukan wudhu lagi. (HR Abu Daud 178)

Adapun yang dimaksud dengan firman Alloh SWT: ?gAu laamastumun
nnisaa?h Adalah berjima bukan bersentuhan kulit sebagaimana
dijelaskan oleh Ibnu ?Abbas. (Tafsirut Thobary 1/502)

Wassalaamu'alaykum wr wb
Muhammad Arfian

--- In [EMAIL PROTECTED], Nofiardi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamu'alaikum
> Ambo ado partanyoan juo untuak dunsanak/ mamak nan lai mangatahui
tantang
> WUDHU.
> Salah satu nan mambatakan wudhu adolah basinggungan kulik jo urang
lain
> jenis nan bukan muhrim.
> Jo istri sendiri baa hukumnyo?
>
>
> Wassalam,
> Nofiardi




_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke