Tanjuang Heri wrote:
1. Indonesia bukan negara islam walau penduduknyo mayoritas islam, jadi hukum
negara kesatuanlah yg berlaku.
Suatu negeri bisa memiliki beberapa status seperti negeri Islam, negeri
fasiq, dan negeri kafir. Penentuan status tersebut tidak bisa
serampangan. Sepanjang pengetahuan saya, Indonesia masih termasuk negeri
Islam karena umat Islam masih bebas untuk melaksanakan shalat berjama'ah
dan adzan masih berkumandang. Dalam suatu hadits disebutkan bahwa ketika
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hendak menyerang suatu kampung
dan terdengar adzan di wilayah itu maka beliau tidak jadi menyerang.
Pemerintah juga masih mengurusi masalah seperti perkawinan dan haji.
Justru adalah syubhat berbahaya jika Indonesia dikatakan bukan negeri
Islam. Sebagian orang menghalalkan darah orang-orang Islam sendiri
dengan anggapan tersebut sehingga muncullah kekacauan di mana-mana.
Padahal menzhalimi orang-orang nonmuslim yang mengikat perjanjian atau
telah tunduk di negeri Islam dilarang keras. Apalagi menumpahkan darah
orang-orang Islam.
Perkara hukum ini adalah perkara yang besar dalam Islam. Seorang muslim
wajib meyakini bahwa sebaik-baik hukum adalah hukum Allah sebagaimana
firman-Nya (yang artinya): "dan (hukum) siapakah yang lebih baik
daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS. al-Maa-idah 5:50).
Hukum di sini tentunya tidak hanya dalam perkara qishash dan hudud namun
yang sering menjadi 'sorotan' adalah dua hal itu. Padahal qishash dan
hudud menjadi penebus dosa pelakunya yang tentu lebih ringan daripada
hukuman di akhirat nanti. Allahu a'lam. Pelaksanaannya juga tidak
sembarnagan namun harus oleh pihak penguasa.
Perkara hukum juga menjadi fitnah bagi sebagian orang sampai-sampai ada
yang mengkafirkan seluruh negeri di dunia ini beserta umat Islam dengan
alasan masalah hukum. Padahal Rasulullah telah menjelaskan akan
munculnya penguasa-penguasa muslim namun sangat zhalim, tetapi tetap
saja beliau memerintahkan umat Islam untuk mendengar dan taat selama
aturan penguasa tersebut tidak menjadikan kita melanggar syari'at.
4. Saran, kalau mau kasih contoh buat rakyat kecil, mulai lah dari yang kelas
kakap, yang kecil adalah sasaran empuk kebenaran yang belum tentu benar hanya
dengan beralasan agama. Apakah yang memberikan hukuman tsb telah menjalankan
syariat Islam dengan benar?
Sebagaimana yang dikatakan Mak Darul, keberpihakan haruslah ke yang
benar. Rakyat kecil atau pejabat tidak boleh dibeda-bedakan dalam
pelaksanaan hukuman. Jangan sampai prinsipnya 'yang kecil selalu benar'.
Juga senada dengan Mak Darul, ada suatu nasihat dari Syaikh al-Albani
rahimahullah:
"Sesungguhnya termasuk hal yang sangat mudah sekali bagi kamu adalah
menerapkan hukum dengan apa-apa yang Allah turunkan dalam hal aqidah,
ibadah, akhlakmu dalam hal mendidik anak-anakmu di rumah, dalam hal jual
belimu, sementara itu termasuk hal yang sangat sulit sekali adalah
engkau memaksakan atau menyingkirkan penguasa yang dalam kebanyakan
hukum-hukumnya berhukum dengan selain apa-apa yang Allah turunkan. Maka
mengapa engkau meninggalkan hal yang mudah dan mengerjakan hal yang sulit?"
NB:
Apokah Padang/Minang ka sarupo iko? Mungkin suatu saat ka sampai potong tangan untuk nan maliang ayam. Eh tapi kalau ndak salah alah labiah gawat dari itu, harago nyawa manusia indak labiah dari harago saikua ayam doh, batua ndak?
Bicara spesifik hukuman untuk mencuri, hukuman potong tangan tidak
berlaku mutlak untuk semua pencurian. Ketentuan ini dibatasi untuk
pencurian seperempat dinar ke atas dalam sabda Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam (yang artinya):
"Jangan dipotong tangan seorang pencuri kecuali pada pencurian
seperempat dinar ke atas." (HR. Muslim).
atau tiga dirham
Dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa
sallam memotong tangan pada pencurian sebuah tameng seharga tiga
dirham." (Muttafaqun `alaihi).
Satu dinar = 4.25 gram emas
Satu dirham = 2.975 gram perak (7/10 berat dinar).
Allahu subhanahu wa ta'ala berfirman (yang artinya):
"Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai
orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa." (QS. al-Baqarah 2:179)
Allahu Ta'ala a'lam.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
--
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1980M/1400H)
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________