Tanjuang Heri wrote:

1. Indonesia bukan negara islam walau penduduknyo mayoritas islam, jadi hukum 
negara kesatuanlah yg berlaku.

Suatu negeri bisa memiliki beberapa status seperti negeri Islam, negeri fasiq, dan negeri kafir. Penentuan status tersebut tidak bisa serampangan. Sepanjang pengetahuan saya, Indonesia masih termasuk negeri Islam karena umat Islam masih bebas untuk melaksanakan shalat berjama'ah dan adzan masih berkumandang. Dalam suatu hadits disebutkan bahwa ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hendak menyerang suatu kampung dan terdengar adzan di wilayah itu maka beliau tidak jadi menyerang. Pemerintah juga masih mengurusi masalah seperti perkawinan dan haji.

Justru adalah syubhat berbahaya jika Indonesia dikatakan bukan negeri Islam. Sebagian orang menghalalkan darah orang-orang Islam sendiri dengan anggapan tersebut sehingga muncullah kekacauan di mana-mana. Padahal menzhalimi orang-orang nonmuslim yang mengikat perjanjian atau telah tunduk di negeri Islam dilarang keras. Apalagi menumpahkan darah orang-orang Islam.

Perkara hukum ini adalah perkara yang besar dalam Islam. Seorang muslim wajib meyakini bahwa sebaik-baik hukum adalah hukum Allah sebagaimana firman-Nya (yang artinya): "dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS. al-Maa-idah 5:50).

Hukum di sini tentunya tidak hanya dalam perkara qishash dan hudud namun yang sering menjadi 'sorotan' adalah dua hal itu. Padahal qishash dan hudud menjadi penebus dosa pelakunya yang tentu lebih ringan daripada hukuman di akhirat nanti. Allahu a'lam. Pelaksanaannya juga tidak sembarnagan namun harus oleh pihak penguasa.

Perkara hukum juga menjadi fitnah bagi sebagian orang sampai-sampai ada yang mengkafirkan seluruh negeri di dunia ini beserta umat Islam dengan alasan masalah hukum. Padahal Rasulullah telah menjelaskan akan munculnya penguasa-penguasa muslim namun sangat zhalim, tetapi tetap saja beliau memerintahkan umat Islam untuk mendengar dan taat selama aturan penguasa tersebut tidak menjadikan kita melanggar syari'at.

4. Saran, kalau mau kasih contoh buat rakyat kecil, mulai lah dari yang kelas 
kakap, yang kecil adalah sasaran empuk kebenaran yang belum tentu benar hanya 
dengan beralasan agama. Apakah yang memberikan hukuman tsb telah menjalankan 
syariat Islam dengan benar?

Sebagaimana yang dikatakan Mak Darul, keberpihakan haruslah ke yang benar. Rakyat kecil atau pejabat tidak boleh dibeda-bedakan dalam pelaksanaan hukuman. Jangan sampai prinsipnya 'yang kecil selalu benar'. Juga senada dengan Mak Darul, ada suatu nasihat dari Syaikh al-Albani rahimahullah:

"Sesungguhnya termasuk hal yang sangat mudah sekali bagi kamu adalah menerapkan hukum dengan apa-apa yang Allah turunkan dalam hal aqidah, ibadah, akhlakmu dalam hal mendidik anak-anakmu di rumah, dalam hal jual belimu, sementara itu termasuk hal yang sangat sulit sekali adalah engkau memaksakan atau menyingkirkan penguasa yang dalam kebanyakan hukum-hukumnya berhukum dengan selain apa-apa yang Allah turunkan. Maka mengapa engkau meninggalkan hal yang mudah dan mengerjakan hal yang sulit?"

NB: Apokah Padang/Minang ka sarupo iko? Mungkin suatu saat ka sampai potong tangan untuk nan maliang ayam. Eh tapi kalau ndak salah alah labiah gawat dari itu, harago nyawa manusia indak labiah dari harago saikua ayam doh, batua ndak?

Bicara spesifik hukuman untuk mencuri, hukuman potong tangan tidak berlaku mutlak untuk semua pencurian. Ketentuan ini dibatasi untuk pencurian seperempat dinar ke atas dalam sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (yang artinya):

"Jangan dipotong tangan seorang pencuri kecuali pada pencurian seperempat dinar ke atas." (HR. Muslim).

atau tiga dirham

Dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam memotong tangan pada pencurian sebuah tameng seharga tiga dirham." (Muttafaqun `alaihi).

Satu dinar = 4.25 gram emas
Satu dirham = 2.975 gram perak (7/10 berat dinar).

Allahu subhanahu wa ta'ala berfirman (yang artinya):

"Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa." (QS. al-Baqarah 2:179)

Allahu Ta'ala a'lam.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

--
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1980M/1400H)



_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke