Assalaamu 'alaikum Wr Wb Saya coba kutipkan sebuah Hadits :
" Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham, satu sha' dengan dua sha' karena aku khawatir akan terjadinya riba (al-rama). Seorang bertanya : " Wahai Rasul, bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta ? Jawab Nabi saw : "Tidak mengapa asal dilakukan dengan tangan ke tangan (langsung)" [HR Muslim] Dapat dilihat disini bahwa dengan demikian transaksi pinjam meminjam tunai plus bunga (utk keperluan apapun) tidak boleh dalam agama. Dengan alasan keperluan apapun, baik bisnis maupun urusan perut, meminjam 100 membayar 150, dilarang dengan hadits di atas. Kalaupun ada pertukaran sejenis misalnya transaksi antar uang dengan uang plus bunga, maka itupun harus dilakukan secara langsung/tunai tak boleh dengan tangguh waktu. Jadi boleh saja, kalau saya pinjami uda Syamsul 100 rupiah, tapi harus dibayar pada saat itu juga dengan 150 rupiah (apa mau/bisa ?). Jika saat ini, orang banyak memerlukan kredit rumah/motor krn tidak mampu bayar tunai. Kan bisa datang ke Bank Syariah dan ambil pembiayaan Murabahah Muajjal. Dalil syar'i tentang sistim ekonomi syariah ini telah jelas, janganlah dicocok-cocokkan dengan kondisi-kondisi atau waktu-waktu tertentu. demikian semoga bermanfa'at wassalaam, Ronald On 7/14/05, WSyakinah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu'alaikum w.w. > > Saya melihat beberapa pandangan yang muncul itu semuanya benar, tidak ada > yang salah. Rahima memandang dari sudut pinjam meminjam uang untuk kebutuhan > hidup, sedangkan yang lain memandang dari sudut usaha. > > Saya pikir semua itu benar. Kalau kita meminjamkan uang untuk kebutuhan hajat > seseorang dalam hal ini kebutuhan "perutnya", maka haram dikenakan tambahan, > tapi kalau itu dipergunakan untuk niaga/usaha maka itu boleh diperhitungkan > nilai tambahnya. > > Sekarang masalahnya berapa nilai tambah yang harus ditambahkan, apakah cara > perhitungan bank konvensional atau bank syariah atau ada cara lain. > > Mungkin Bung Ronald dan Darul atau yang lainnya yang faham tentang ekonomi > bisa lebih spesifik membahas ini dalam forum ini dan ditambah dengan Rahimah > bisa melihatnya dari sudut agama. Saya pikir ini merupakan topik yang sangat > menarik untuk dibahas. Dalam hal ini bukan berarti untuk mecari siapa yang > benar dan siapa yang salah. Tapi untuk melihat titik pandang yang bisa > membuka wawasan kita tentang bunga bank dan riba. > > Syamsul. > > darul <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamualaikum WW > > Saya menangkap pendapat Rahima (CMIIW): > > 1. Pinjaman bila itu diminta lebih adalah lebihnya riba. Tapi boleh dihitung > nilai ekonominya. > 2. Kalau dagang maka disana ada bagi hasil, ini tidak riba. > > Dipoin dua inilah saya ingin mengklirkan, bahwa kalau keperluan dagang maka > itu bukanlah riba. Menurut saya meminjam ke bank adalah terlibat dengan > dagang, bukan pinjam meminjam, maka saya berkesimpulan banga bank tidak > riba. Itu makanya saya mengatakan diemail saya sebelumnya, saya setuju ruba, > tapi harus jelas apa yang riba tersebut. Berurusan dengan bank adalah urusan > dagang. > > Hanya mungkin sistimnya yang berbeda. Kalau bank syari'ah bagi hasilnya > dibelakang, sehingga jika dikalkulasikan menjadi bunga bila perputran uang > itu besar, maka bunganya bisa gila, contoh saya kemarin sampai 1800% > pertahun (pa). Kalau di bank konvensional mereka menghitung dengan prediksi, > jadi mereka menetukan didepan, tidak perlu itu perputaran rendah ataupun > besar, 24% ya 24% terus. Jadi kedua sisitim mempunyai kelebihan dan > kekurangan. Maka dari itu janganlah kita memblow up kekurangannya saja. Tapi > lihat timbal balik, kiri kanan, depan belakang dan atas bawah. > > Yang sebetulnya saya tertarik berkomentar, karena Rahima telah menulis > sampai pembayaran kridit itu juga haram. -------------- cut --------------------- Website http://www.rantaunet.org _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

