Assalamu’alaikum wr wb, 

Sesungguhnya Pasar Modal itu halal jika bertujuan 
untuk mempertemukan antara pengusaha yang memerlukan 
modal dengan investor yang kelebihan uang, sehingga 
sektor real bisa bangkit. Dengan cara ini, maka 
produksi, baik barang maupun jasa bisa meningkat 
untukk memenuhi kebutuhan masyarakat, serta membuka 
lapangan kerja bagi banyak orang. Hal seperti itu 
halal, dengan catatan tidak ada gharar (penipuan) atau

riba yang mengurangi hak dan merugikan investor. 

Setelah itu, perusahaan berjalan dengan suntikan modal

investor. Sesungguhnya kerjasama seperti ini 
(Mudlorobah atau Musyarokah) yang kalau di zaman 
modern mungkin disebut dengan join venture sudah 
dikenal dan dihalalkan dalam Islam selama tidak ada 
tipu-menipu. 


Dalam hadis Qudsi, Allah mengatakan: 


"Saya adalah ketiga dari dua orang yang bersyarikat 
itu, selama salah satu pihak tidak mengkhianati 
kawannya; jika salah satu mengkhianati kawannya, maka 
saya akan keluar dari antara mereka berdua itu." 
(Riwayat Abu Daud dan Hakim dan ia sahkannya) 
Ibnu Razin dalam kitab Jami'nya menambahkan: (dan akan

datang syaitan). 


"Dan tolong-menolonglah kamu atas kebaikan dan tagwa."

(al-Maidah: 3) 


Sebagian ummat Islam menganggap bahwa jual-beli saham 
di Bursa Saham (Stock Market) adalah halal, sementara 
sebagian lainnya menganggap haram karena termasuk 
spekulasi atau judi. 


Manakah yang benar? Sebagai ummat Islam, jika ada 
perbedaan seperti itu, hendaklah kita kembali 
berpegang pada Al Qur'an dan Hadits 


"Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan 
ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. 
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,

maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan 
Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman 
kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu 
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." [An 
Nisaa:59] 


Kita memang tidak bisa mengklaim sebagai yang paling 
benar, tapi sesungguhnya Al Qur'an itu tidak ada 
keraguan bagi orang yang takwa serta mentaati Nabi itu

adalah perintah dari Al Qur'an. Al Qur'an dikenal juga

sebagai Al Furqon, yang membedakan mana yang haq 
dengan yang bathil. Untuk itu, kita harus berpedoman 
pada Al Qur'an dan Hadits, bukan cuma berdasarkan 
pendapat kita sendiri. 


Ada yang berpendapat bahwa jual-beli saham halal 
dengan alasan sama dengan jual-beli barang lainnya 
seperti buah atau beras. Hal ini kurang tepat. 


Saham itu baik barang maupun nilainya tidak jelas, 
sehingga membeli atau menjualnya adalah tindakan yang 
spekulatif. Jangankan saham, buah saja meskipun halal,

tapi jika kondisinya belum jelas dilarang 
diperjual-belikan: 


Menurut jabir; "Rasulullah s.a.w. melarang penjualan 
buah-buahan sebelum ia masak." (Hadis riwayat 
Bukhari). 


Anas juga menyatakan, "Rasulullah s.a.w. melarang 
Munabazah yaitu menjual pakaian dengan melemparkan 
kepada pelanggan sebelum dia mempunyai masa untuk 
meneliti atau melihatnya; Beliau juga melarang 
Mulamasah, menjual pakaian dengan hanya  menyentuhnya 
sebelum pembeli sempat melihatnya; Beliau juga 
melarang Muhaqilah yang berupa amalan menjual jagung 
yang masih melekat pada empulurnya untuk ditukarkan 
dengan jagung bersih; malah beliau melarang Mukhadarah

yang berupa jualan benda-benda yang hijau  atau belum 
masak; dan Beliau juga melarang Muzabanah yang berupa 
penjualan kurma yang segar (sudah diproses) dan 
penjualan buah-buahan yang belum masak yang masih di 
atas pokok." (Hadis  riwayat Bukhari) 


"Dari Jabir bin Abdullah ra katanya: Rasulullah SAW 
melarang kontrak jual beli hasil buah kebun untuk 
beberapa tahun lamanya" (HR Muslim). 


Kenapa Nabi melarang hal itu? Karena itu itu tindakan 
spekulatif, walau pun buah itu halal. Jika 
buah-buahannya masak, pembeli untung, tapi jika tidak 
masak atau busuk, maka pembeli rugi. Begitu pula 
dengan saham. 


Nabi melarang jual-beli tanpa si penjual memberi 
kesempatan bagi si pembeli untuk meneliti barang yang 
dibelinya, misalnya hanya memegang tanpa melihat, atau

langsung dilempar begitu saja. Boleh dikata, hampir 
semua pembeli di bursa saham membeli saham tanpa 
pernah pergi ke perusahaannya dan melihat assetnya 
apakah benar sesuai dengan laporan keuangan atau 
tidak. 


Ada yang berpendapat jual-beli saham halal karena 
dalam hal muamalah sesuatu itu halal kecuali ada dalil

yang melarangnya. Dalam hadits Nabi, kita mengetahui 
bahwa berserikat membentuk perusahaan antara pengusaha

dan investor itu sudah ada di zaman Nabi dan 
dibolehkan. Pada zaman Nabi, tidak ada investor yang 
memperjual-belikan sahamnya, oleh karena itu tidak ada

"larangan" untuk jual-beli saham. Tapi adakah itu 
berarti jual-beli saham halal? 


Sesungguhnya kita tidak akan menemui larangan memakai 
narkoba atau bermain poker di Al Qur'an dan Hadits, 
tapi itu tidak berarti bahwa memakai narkoba atau 
bermain poker itu halal. 


"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. 
Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan

beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya 
lebih besar dari manfa`atnya". Dan mereka bertanya 
kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang 
lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan 
ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir," [Al 
Baqoroh:219] 


Narkoba digolongkan ulama sebagai khamar karena 
membuat mabuk dan pikiran tidak berfungsi sementara 
poker digolongkan sebagai judi, karena pada saat ada 
yang menang, ada pula yang kalah atau menderita. Dari 
ayat Al Qur'an di atas juga jelas bahwa ada 
pertimbangan antara manfaat dengan mudlorot atau 
kerusakan yang bisa ditimbulkan. Jika lebih banyak 
mudlorotnya ketimbang manfaat, jangankan jual-beli 
saham, ibadah Haji yang termasuk wajib pun jika 
keadaan sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kematian

(misalnya perang besar di daerah itu), bisa gugur 
hukumnya. 


Kenapa jual-beli barang biasa misalnya kebutuhan pokok

seperti beras, ikan, atau pakaian halal meski 
spekulasi bisa terjadi (walau sedikit dan ini juga 
dilarang dalam Islam) halal, sementara jual-beli saham

haram? Karena manfaat yang pertama lebih besar 
ketimbang bahayanya. Tanpa jual-beli seperti beras, 
kehidupan tidak akan berjalan. Rakyat tidak bisa makan

kecuali dia menanam atau membuat sendiri. Tapi tanpa 
jual-beli saham, orang tetap bisa hidup tanpa ada 
gangguan sedikitpun. Bahkan hal itu lebih bermanfaat, 
karena dia bisa mengerjakan sesuatu yang real. 


Charlie Sheen yang berperan sebagai Bud Fox, pialang 
saham muda yang mengagumi Gordon Gekko (master pemain 
saham yang licik), dinasehati ayahnya (Martin Sheen) 
di dalam film Wall Street agar berusaha/bekerja dengan

tangannya untuk menghasilkan produk yang nyata, 
ketimbang bermain saham yang tak menghasilkan apa-apa 
kecuali uang dari orang lain. 


Dalam satu hadits, Nabi juga berkata bahwa 
sesungguhnya Allah mencintai orang yang bekerja dengan

tangannya sendiri. Bukan orang yang cuma duduk-duduk 
saja membeli saham sambil berharap suatu saat dapat 
capital gain. 


"Tiada makanan yang lebih baik daripada hasil usaha 
tangannya sendiri." (HR. Bukhari) 
“Tidaklah seorang di antara kamu makan suatu makanan 
lebih baik daripada memakan hasil keringatnya sendiri”

(HR Baihaqi) 


Bahkan Rasulullah pernah mencium tangan Sa’ad bin 
Mu’adz ra tatkala beliau melihat bekas kerja pada 
tangan Mu’adz. Seraya beliau bersabda: “(Ini adalah) 
dua tangan yang dicintai Allah Ta’ala” 


Jual-beli saham pada pasar sekunder, jika trend 
grafiknya naik, mungkin semua orang akan senang. Tapi 
jika grafiknya lurus horisontal, maka jika fluktuatif,

akan ada yang menang dan ada yang rugi. Persis seperti

judi. Jika ada yang menang, maka ada yang harus 
menderita. Tidak mungkin semua mendapat kemenangan. 
Misalnya untuk untung, kita harus beli di harga rendah

dan menjualnya di harga tinggi, misalnya kita beli 
harga saham di harga Rp 1000 dan menjualnya di harga 
Rp 2000. Agar bisa terjadi seperi itu, tentu ada yang 
harus membeli di harga tinggi (Rp 2000) dan menjualnya

di harga rendah (Rp 1000). Kita mungkin menang, tapi 
yang lainnya rugi. 


Pada kondisi trend grafik menurun, lebih parah lagi. 
Ada yang rugi sedikit, ada pula yang rugi besar hingga

harus menjual rumah atau kehilangan milyaran rupiah. 
Contoh terakhir adalah kasus bunuh dirinya seorang 
pemain saham yang kalah, sehingga uang nasabahnya 
sebesar Rp 500 milyar lenyap begitu saja. Saya juga 
mengamati, dari transaksi jual-beli saham antara tahun

2002-2003, ada sekuritas yang transaksinya merugi 
hingga Rp 150 milyar, ada pula yang menang hingga Rp 
300 milyar. Kemenangan satu pemain saham umumnya 
berasal dari kerugian pemain lainnya. 


"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan

permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran 
(meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu

dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah 
kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." [Al 
Maa-idah:91] 


Islam mensyaratkan adanya saling kerelaan (senang) di 
antara pembeli dan penjual: 


"Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu makan harta

kamu di antara kamu dengan cara yang batil, kecuali 
dengan jalan perdagangan dengan adanya saling kerelaan

dari antara kamu." (an-Nisa': 29) 


Kerelaan di atas maksudnya baik pembeli dan penjual 
tidak kecewa atau dirugikan. Pada transaksi riba, 
mungkin antara debitur dan kreditur menanda-tangani 
peminjaman dengan sukarela, tapi pada dasarnya itu 
haram, karena debitur dirugikan. Demikian pula dengan 
jual-beli saham terutama ketika grafik rata atau 
menurun. 


Dengan jual-beli saham, berapa banyak pemain saham 
yang dianggap master dan dikagumi juniornya akhir 
menderita kekalahan dan bahkan ada yang akhirnya bunuh

diri. Seorang pemain saham, bahkan bisa melotot 
memonitor pergerakan harga saham sepanjang hari agar 
tidak kehilangan kesempatan menarik keuntungan jika 
seandainya harga saham turun atau naik. Pernah ada 
kejadian seorang nasabah yang ingin memukul broker-nya

dengan palu karena rugi. Saya ragu jika itu sesuai 
dengan syariah... 


Ada yang berpendapat, jika berusaha di sektor real 
juga kita bisa rugi. Itu benar, tapi kenyataan 
menunjukkan bahwa hal itu adalah halal, dan 
kenyataannya, lebih dari 70% para pengusaha itu 
berhasil. Jika seandainya rugi, maka prosesnya tidak 
secepat pada saham. Seorang pengusaha dengan modal 1 
milyar, paling-paling dia bangkrut setelah 1-2 tahun 
beroperasi.  Tapi dalam bermain saham, sama halnya 
dengan judi, uang sebesar itu bisa lenyap dalam 
semalam atau sebulan saja. Misalnya dia membeli saham 
A di harga 1 milyar, kemudian sebulan dia jual Rp 500 
juta. Kemudian dia beli saham B, sebulan kemudian 
karena harganya turun terpaksa dia jual Rp 100 juta. 
Kerugian terjadi begitu cepat, apalagi jika saham yang

dibeli nilainya jadi 0. Jika pada sektor real seorang 
pengusaha yang jatuh akhirnya bisa belajar dan 
akhirnya sukses, pada saham proses begitu cepat dan 
bisa menimbulkan kecanduan seperti judi. 


"...supaya harta itu jangan hanya beredar di antara 
orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang 
diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa 
yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan 
bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat 
keras hukuman-Nya." [Al Hasyr:7] 


Jual-beli saham itu haram karena melanggar perintah 
Allah pada surat Al Hasyr ayat 7. Pada Mudlorobah dan 
Musyarokah, pengusaha yang memerlukan modal bisa 
mendapat uang dari investor untuk menjalankan 
usahanya. Jika jual-beli saham diadakan, maka modal 
yang diperlukan untuk usaha itu akhirnya beredar 
antara investor satu dengan investor yang lain, 
sehingga sektor real justru tidak bisa berkembang 
karena kekurangan dana. 


Contohnya, di Bursa saham transaksi jual-beli saham 
mencapai antara Rp 200 milyar hingga Rp 1 trilyun PER 
HARI. Uang tersebut tidak bermanfaat apa-apa karena 
hanya beredar di antara orang-orang kaya (pemilik 
uang) saja. Padahal jika uang itu diinvestasikan untuk

membuka perusahaan baru, paling tidak 200 perusahaan 
bisa berdiri. Misalkan kita mengimpor kedelai sebesar 
Rp 3 trilyun per tahun dari AS, bisa jadi dengan uang 
di atas, kita bisa menggerakan sektor pertanian, 
sehingga ratusan ribu petani bisa bekerja dan memberi 
nafkah bagi jutaan anggota keluarganya, rakyat bisa 
terpenuhi kebutuhan pangannya, dan negara bisa 
menghemat devisa sebesar Rp 3 trilyun per tahunnya. 


Tapi jika kita menganggap jual-beli saham itu halal 
meski bertentangan dengan ayat Al Hasyr ayat 7, maka 
uang sebesar Rp 200 milyar hingga Rp 1 trilyun itu 
tidak berarti apa-apa kecuali beredar di antara sesama

spekulator saham. Ekonomi bisa mandek... 


Jual-beli saham juga bertentangan dengan konsep 
Syarikat Islam. Dalam konsep Syarikat Islam, 
orang-orang yang bekerjasama membentuk perusahaan, 
baik pengusaha atau pun investor saling mengenal dan 
terikat kontrak yang jelas. Konsepnya mungkin hampir 
mirip pada perusahaan join venture modern. 


"Dari Saib Al Makhzumi ra: Dia adalah syarikat 
(partner bisnis) Rasulullah SAW ketika belum menjadi 
Rasul. Setelah peristiwa Fathu Mekkah, Nabi berkata: 
"Selamat datang saudaraku dan syarikatku" (HR Imam 
Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah) 


Begitulah konsep persekutuan bisnis dalam Islam. 
Sesama partner saling mengenal. Kalau dalam jual-beli 
saham, para partner bisnis mayoritas majhul atau tidak

dikenal. Saking liquid-nya, pemegang saham satu 
perusahaan bisa berubah-rubah baik jumlah mau pun 
orangnya. Seorang Liem Sioe Liong atau James Riady 
(pemilik perusahaan yang asli), boleh dikata tidak 
mengenal para investor yang membeli saham-nya lewat 
Bursa Saham di pasar sekunder. Mana yang lebih baik, 
sistem Islam atau sistem Kapitalis? 


Ada yang berpendapat bahwa semua itu tergantung niat. 
Jika niatnya membeli saham untuk investasi, maka 
jual-beli saham di pasar sekunder halal. Jika 
spekulasi, maka haram. Semudah itukah? 


Jika niatnya memang investasi, tentu dia akan 
menyerahkan modalnya langsung kepada pengusaha yang 
memerlukan modal baik langsung atau di pasar perdana 
(IPO). Tapi jika menyerahkan uangnya kepada pemilik 
saham yang menjual sahamnya (spekulan) di pasar 
sekunder, itu sama saja dengan spekulasi. Ini 
mengakibatkan uang hanya beredar di antara sesama 
pemilik uang seperti yang disebut di atas. 


Niat seperti itu jika tidak dilakukan dengan cara yang

benar, sama saja dengan bersedekah pada orang berduit 
yang kemudian memakainya untuk berjudi atau 
bermaksiat. Jika dia sudah mengetahui hal itu tapi 
tetap melaksanakannya, sungguh dia telah 
tolong-menolong dalam kemaksiatan seperti yang disebut

dalam Al Qur'an. 


Ada juga pengamat yang berkata bahwa jual-beli saham 
untuk orang awam yang tidak punya data itu haram, 
karena resikonya besar. Tapi bagi yang ahli serta 
punya data, itu halal. Ini sama dengan mengatakan 
bahwa orang yang tidak mabuk, halal meminum khamar, 
atau seorang penjudi yang jago halal untuk berjudi. 
Islam tidak diskriminatif seperti itu... 


Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi SAW bersabda: "Akan 
datang suatu masa di mana orang tak peduli akan apa 
yang diambilnya, apakah dari yang halal atau dari yang

haram" (HR Bukhari) 


Mungkin ada yang berpendapat bahwa jual-beli saham itu

perlu agar investor yang cuma punya saham bisa 
mendapatkan uang dengan menjualnya jika ada keperluan 
yang mendesak. 


Sesungguhnya dari ayat dan hadits di atas jelas bahwa 
jual-beli saham banyak mudlorotnya dan dilarang oleh 
agama. Jika investor itu memang butuh uang, maka dia 
bisa menarik modalnya dari syarikatnya jika uangnya 
memang ada. Tapi jika uangnya tidak ada, maka dia bisa

berhutang, sebab berhutang itu selama tidak ada 
ribanya dihalalkan oleh agama. Ada baiknya Pasar Modal

Syariah bekerjasama dengan Bank Syariah untuk 
meminjamkan uang bagi investor yang kepepet. Dan ada 
baiknya para investor untuk tidak menginvestasikan 
seluruh uang yang dimilikinya, serta menabung sebagian

uangnya di Bank Syariah, sehingga tidak sampai 
melakukan jual-beli saham. 


Jual-beli saham terjadi selain karena emitennya 
performance-nya kurang baik, mungkin juga disebabkan 
adanya kecurangan dari emiten sehingga para investor 
tidak bisa mendapatkan keuntungan yang layak, kecuali 
dari capital gain lewat jual-beli saham di pasar 
sekunder. Bayangkan, ada satu perusahaan besar dengan 
banyak produk yang dipakai luas di masyarakat, tapi 
hanya memberikan deviden sebesar 2,3% saja per tahun 
dari nilai pasar yang ada jika kita membelinya. Itu 
berarti jika kita membeli saham itu, maka pokok modal 
kita akan kembali setelah lebih dari 40 tahun! Padahal

Direksinya bergaji puluhan juta rupiah per bulan, 
demikian pula pemilik perusahaan tersebut. 


Hal itu persis ayat seperti ini, jika untuk 
kepentingannya sendiri, maka emiten ingin mendapat 
keuntungan/gaji yang besar. Tapi jika untuk 
investornya, dia beri hasil yang sedikit: 


"Celakalah orang-orang yang mengurangi, apabila mereka

itu menakar kepunyaan orang lain (membeli) mereka 
memenuhinya, tetapi jika mereka itu menakarkan orang 
lain (menjual) atau menimbang untuk orang lain, mereka

mengurangi. Apakah mereka itu tidak yakin, bahwa kelak

mereka akan dibangkitkan dari kubur pada suatu hari 
yang sangat besar, yaitu suatu hari di mana manusia 
akan berdiri menghadap kepada Tuhan seru sekalian 
alam?!" (al-Muthafifin: 1-6) 


Saya punya teman yang bergerak di bidang Baitul Maal 
wa Tamwil, dengan meminjamkan uang Rp 50 ribu, 
rata-rata dia bisa mendapatkan uang dari bagi hasil (7

untuk pedagang dan 3 untuk BMT) sebesar Rp 30 ribu 
dalam waktu hanya 20 hari. Itu berarti dalam waktu 
kurang dari 1 bulan, dia mendapat keuntungan sebesar 
60%. Dalam setahun jika kondisinya seperti itu, paling

tidak BMT-nya mendapat keuntungan 720%. Modalnya dalam

setahun kembali sebesar 7 kali lipat lebih. 


Jadi tanpa jual-beli saham, dengan berbagi keuntungan 
saja investor seharusnya bisa hidup jika emiten 
(syarikat)nya jujur. Mungkin seorang investor tidak 
akan mendapat keuntungan sebesar 720% seperti di atas,

tapi seharusnya 50% saja sudah bisa didapatkannya jika

tidak terjadi gharar. Sebab bisnis itu jika dijalankan

dengan profesional, keuntungannya bisa jauh di atas 
bunga bank yang ada (9%), bukan di bawahnya. 


Dalam Islam, bagi hasil dilakukan secara adil, 
sehingga baik pengusaha maupun investor bisa hidup 
dari keuntungan tersebut. 


Imam Malik berkata dalam kitab Al Muwaththo: Dari Al 
'Ala bin Abdul Rahman bin Yaqub,  dari bapaknya, dari 
kakeknya ra: "Bahwasanya ia menggunakan harta Usman 
(untuk berbisnis) yang keuntungannya dibagi dua" 


Jual-beli saham di pasar sekunder terjadi karena 
emiten tidak bertanggung-jawab untuk memberikan bagi 
hasil yang adil kepada investor atau mengembalikan 
modal investor jika investor membutuhkannya. 
Tanggung-jawab itu dilemparkan kepada investor lain 
yang ada di bursa saham. Bisa terjadi ketika saham 
emiten (perusahaannya bangkrut) tersebut menjadi 0, 
Direktur beserta komisaris atau pemilik perusahaan 
yang asli (yang ada sebelum IPO) bisa tetap menikmati 
kekayaan berupa rumah dan mobil mewah dari uang yang 
diperolehnya lewat perusahaan tersebut ketika masa 
jaya, sementara investor non emiten menjadi bangkrut. 
Itulah sebabnya, ada saham yang meski harganya tinggal

20 rupiah, para Direksi dan pemilik perusahaan yang 
asli tetap saja bisa mempunyai rumah dan mobil mewah 
yang dijaga oleh bodyguard mereka, sementara investor 
yang bertransaksi jual-beli saham menderita. 


Seandainya memang semua investor sepakat untuk menjual

perusahaan, maka yang dijual bukanlah saham yang tidak

nyata itu, tapi aset perusahaan tersebut. Misalkan 
aset perusahaan itu adalah gedung, maka yang dijual 
adalah gedungnya, uangnya dibagi kepada para syarikat 
yang ada. Itulah cara Islam. 


"Dari Jabir ra katanya: Berkata Rasulullah SAW: Barang

siapa yang berserikat pada rumah atau kebun (milik 
bersama), tidaklah dia boleh menjualnya sebelum 
memberitahukan kepada teman syarikatnya. Jika dia 
setuju, dibelinya. Jika tidak, baru dijual kepada 
orang lain" 


Dalam Islam, seorang investor bisa menetapkan syarat: 


"Dari Hakim putera Hizam ra, ia berkata: "Bahwasanya 
ia memberikan syarat kepada seseorang yang ingin 
menyerahkan hartanya sebagai modal. Katanya: Janganlah

kamu jadikan hartaku padabinatang, jangan dibawa ke 
laut, jangan pula menyeberang sungai. Jika kamu 
melanggarnya, kamu harus mengganti hartaku ini" (HR 
Imam Daruquthni) 


Pada Bursa saham yang ada, seorang pemegang saham 
minoritas tidak bisa melakukan hal itu. Ketika 
pemegang saham mayoritas merubah core business-nya 
menjadi lain, misalnya dari Asuransi menjadi 
perusahaan Dotcom dan nilai sahamnya menjadi hancur, 
pemegang saham minoritas tidak dapat mengambil kembali

uangnya. 


Pada jual-beli saham pada pasar sekunder satu saham 
bisa ditawar oleh banyak orang baik beli atau jual 
pada harga yang berbeda, sehingga harganya tidak 
menentu. Hal ini haram karena melanggar larangan Nabi:



"Dari Abu Hurairah ra katanya, bahwa Rasulullah SAW 
bersabda: Janganlah seorang Muslim mengajukan tawaran 
kepada barang yang sedang ditawar orang lain" (HR 
Muslim) 


Seorang investor yang membeli saham kemudian akhirnya 
dijual lewat Bursa Saham guna mendapatkan capital gain

ketika harga naik meski mungkin menjualnya dalam 
rentang waktu yang lama, tak ubahnya seperti seorang 
penimbun/spekulator: 


"Dari Ma'mar bin Abdullah ra, Rasulullah bersabda: 
"Tidak ada yang menimbun (agar harga naik), kecuali 
orang yang berdosa" (HR Muslim) 


Sesuatu itu haram jika mudlorotnya lebih besar dari 
manfaatnya. Jual-beli sesuatu yang haram adalah haram 
juga. 


Rasulullah s.a.w. bersabda sebagai berikut: 
"Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah mengharamkan 
memperdagangkan arak, bangkai, babi dan patung." 
(Riwayat Bukhari dan Muslim) 
"Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka

Ia haramkan juga harganya." (Riwayat Ahmad dan Abu 
Daud) 


Mungkin dengan dihilangkannya Jual-beli saham pada 
pasar sekunder, orang-orang yang ingin mendirikan 
Pasar Modal Syariah akan kecewa, karena PMS tidak akan

mendapatkan fee jual-beli saham yang nilainya lumayan 
(bisa mencapai 300 juta per hari). Bagaimana PMS bisa 
hidup setelah IPO? 


Saya menyarankan (entah ini benar atau salah), 
sebaiknya untuk setiap perusahaan yang IPO, PMS 
mendapat bagi hasil sebesar 5% sebagai salah satu 
syarikat. PMS berperanan untuk menyeleksi emiten yang 
akan IPO apakah layak atau tidak, serta terus 
mengawasi emiten tersebut (mungkin sebagai komisaris) 
apakah berjalan dengan benar atau tidak, sehingga 
tidak merugikan investor. 


Jika PMS berfokus pada penanaman modal untuk 
perusahaan-perusahaan baru di pasar perdana, maka 
banyak perusahaan akan berdiri, lapangan kerja terbuka

luas, produksi bertambah banyak sehingga bisa memenuhi

kebutuhan nasional (Indonesia bisa jadi mandiri), 
keuntungan terus bertambah, pada akhirnya ini akan 
menguntungkan PMS sendiri walau PMS mungkin didirikan 
atas niat lillahi ta'ala. 


Sesungguhnya, pendirian Pasar Modal Syariah tentu 
didasarkan pada pertimbangan bahwa Pasar Modal 
Konvensional tidak atau kurang memenuhi syariah. Jika 
PMS ternyata sama dengan Pasar Modal Konvensional atau

Pasar Modal Konvensional itu halal, untuk apa kita 
mendirikan PMS? 


Tidak semua yang datang dari Barat itu jelek, dan 
tidak semua yang datang dari Barat itu baik. Oleh 
karena itu, tidak sepatut-nya ummat Islam langsung 
mengadopsi segala hal dari Barat, kemudian dengan 
sedikit permak langsung dilabeli dengan kata "Syariah"

sehingga jadi jual-beli saham syariah. Janganlah kita 
membebek Barat secara membabi-buta, sehingga yang 
buruknya pun kita ikuti sebagaimana yang diperingatkan

oleh Nabi SAW: 


"Sungguh kalian akan mengikuti sunnah (cara/metode) 
orang-orang yang sebelum kalian sejengkal demi 
sejengkal dan sehasta demi sehasta, sampai sekalipun 
mereka memasuki lubang biawak, kalian tetap 
mengikutinya." Kami bertanya: "Wahai Rasulullah, 
apakah mereka itu orang Yahudi dan Nasrani?" Beliau 
menjawab: "Siapa lagi (kalau bukan mereka)?" (HR 
Bukhari dan Muslim) 


Islam punya konsep sendiri. Hal dari Barat bisa 
diterima jika memang tidak bertentangan dan sesuai 
dengan sumber ajaran Islam, yaitu Al Qur'an dan 
Hadits. 


Demikian sekedar ulasan saya tentang jual-beli saham 
di pasar sekunder. Pendapat saya bisa benar atau 
salah, tapi insya Allah Al Qur'an tidak mungkin salah 
serta Rasul Allah tentu lebih benar ketimbang kita 
semua. Ada yang berpendapat jual-beli saham itu halal 
(mohon diberikan dalil Al Qur'an dan Hadits-nya), ada 
yang bilang syubhat, ada pula yang tegas menyatakan 
haram. 


Dari Nu'man bin Basyir ra diberitakan bahwa Nabi 
bersabda: "Sebenarnya yang halal itu jelas dan yang 
haram jelas pula. Di antara yang halal dan haram itu 
ada yang syubhat (tidak jelas), banyak orang tak 
mengetahuinya. Siapa yang menghindar dari syubhat, dia

telah memelihara agama dan kehormatannya. Siapa yang 
terkena syubhat, maka dia terkena yang haram..." (HR 
Muslim) 


Dari hadits di atas serta kesimpang-siuran status 
jual-beli saham di pasar sekunder, jelaslah bahwa 
jual-beli saham itu jika tidak haram, dia adalah 
syubhat, karena itulah orang berbeda pendapat. 
Meninggalkan hal syubhat itu lebih utama ketimbang 
mengerjakannya, apalagi jika bahayanya lebih besar 
dari manfaatnya. 


Wassalamu'alaikum wr wb 



__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke