Untuk melengkapi jawaban Rahima , ambo copypastekan tulisan / resensi buku yang berkaitan dengan zakat , nan ditulis harian Jawapos hari ini :
Minggu, 15 Jan 2006 Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial Judul Buku : Menggagas Ulang Zakat (Sebagai Etika Pajak dan Belanja Negara untuk Rakyat) Penulis : Masdar F Mas`udi Penerbit : Mizan, Bandung, Cetakan : I, Oktober 2005 Tebal : xxxviii + 236 Halaman Kelaparan di Yahukimo, Papua hanyalah puncak gunung es dari problem kemiskinan di negeri ini. Secara empiris, masalah itu dapat dilacak dari pendekatan struktural. Secara kosmologis, persoalan kelaparan, kemiskinan atau kesenjangan sosial adalah pekerjaan rumah rutin negara-negara di dunia --hatta negara maju dan makmur semacam Amerika, Jepang atau Jerman. Angka pengangguran di Jerman terus meningkat kendatipun mereka memberlakukan pemberian jaminan sosial kepada warganya. Para stakeholder yang berkaitan dengan permasalahan di atas selalu mengklaim bahwa mereka telah mencari dan memperbaharui usaha-usaha pengentasan kemiskinan secara terus-menerus. Akan tetapi hasilnya tidak pernah berbeda: keadilan sosial yang menjadi dambaan setiap insan tetap saja hanya sekadar impian. Tentu saja upaya-upaya pengentasan kemiskinan dan perwujudan keadilan sosial macam apa pun akan terus menemui jalan buntu jika paradigma yang melandasinya hanya bersifat reaktif dan tambal sulam. Reaktif dalam arti menunggu hingga sesuatu terjadi, baru ditanggulangi, bukannya sejak awal diantisipasi agar tidak sampai terjadi. Tambal sulam dalam arti hanya menyembuhkan gejala-gejala yang tampak di permukaan, tidak benar-benar menyentuh akar permasalahan. Masdar F. Mas'udi dalam bukunya yang berjudul Menggagas Ulang Zakat ini mengingatkan kita bahwa sesungguhnya metode pengentasan kemiskinan dan upaya perwujudan keadilan sosial dapat diwujudkan lewat model zakat/pajak yang diterapkan Nabi Muhammad SAW belasan abad silam. Berkat penyatuan zakat dan pajak itulah Muhammad dapat membangun Madinah yang nantinya diakui sebagai cikal-bakal negara yang menjunjung tinggi harmoni sosial dan nilai-nilai keadaban. Sayangnya, saat ini, umat Islam memandang zakat dan pajak sebagai entitas berbeda. Berlawanan dengan pandangan itu, Mas'udi berpendapat bahwa zakat dan pajak seperti halnya ruh dan badan. Zakat adalah ruh, sedangkan pajak adalah badannya. Dengan rumusan seperti itu, dana zakat/pajak haruslah ditujukan bagi kemaslahatan segenap rakyat, terutama yang paling tidak berdaya, apa pun agama dan keyakinannya. Dan proses penghimpunannya pun dilaksanakan oleh pihak yang paling memiliki wibawa untuk itu, yakni pemerintah. Hanya dengan menjadikan zakat sebagai etika pajak dan belanja negara untuk rakyat seperti itulah, dana zakat/pajak akan dapat diambil dari pihak yang semestinya dan akan dapat diberikan kepada pihak yang semestinya pula. Menurut Mas'udi, untuk mencapai tujuan etis zakat yakni keadilan sosial bagi segenap rakyat, pajak memerlukan seperangkat tertib pelaksanaan sesuai dengan kondisi setiap masyarakat atau negara. Oleh karenanya, petunjuk pelaksanaan (juklak) yang pernah disyariatkan oleh Muhammad pada situasi dan kondisi tertentu di Madinah 15 abad lalu tak bisa diambil alih begitu saja untuk konteks kita saat ini dan di sini. Dalam rangka kontekstualisasi inilah, Mas'udi dalam buku ini memaparkan ijtihadnya berkenaan dengan bagaimana zakat/pajak dikenakan dan dipungut, jenis kekayaan dan penghasilan yang dikenai zakat/pajak beserta tarifnya (yang dalam administrasi pemerintahan modern diatur dalam Undang-Undang Perpajakan). Ketentuan menyangkut alokasi pembelanjaan uang zakat/pajak, untuk kepentingan apa dan siapa saja uang itu dibelanjakan, kalangan mana saja yang termasuk pada delapan kelompok muzakki yang disebutkan dalam Alquran Surah At-Taubah ayat 60 (yang dalam administrasi pemerintahan modern lazim diatur dalam Undang-Undang Belanja Negara). Dan ketentuan tentang lembaga pemerintah sebagai amil zakat/pajak, hingga soal hak dan tanggung jawabnya. Lewat ijtihadnya ini, Mas`udi ingin mengajak kaum Muslim menempatkan pajak sebagai sesuatu yang spiritual dan karenanya bersifat transenden pula. Kata Mas`udi, hubungan agama-negara layak didefinisikan kembali sebagai hubungan antara jiwa dan raga, ruh dan badan, nilai dan institusi, atau visi dan aksi. Agama dan negara memang berbeda, tapi tak boleh dipisahkan. Agama (religiusitas) memberi arah, sedangkan negara memberi bentuk. Karena sebagai ruh negara adalah keadilan universal, maka tidak relevan berbicara negara dalam baju keagamaan formal tertentu yang cenderung eksklusif. Yang lebih penting adalah bagaimana menjiwai lembaga sekuler yang bernama negara dengan spirit keadilan dan kerahmatan semesta sebagai pesan sakral dan transendental (hlm.166-167). Selain menguliti konsep, Mas`udi juga berbicara di level aplikasi, kendatipun belum tuntas benar. Dia membuat tafsir baru tentang apa yang disebut muzakki. Selama ini, fi sabilillah (salah satu muzakki) diartikan sebagai orang yang berada di jalan Allah. Oleh Mas`udi, definisi itu diperluas menjadi orang yang berada di jalan kebaikan. Sekali lagi ini adalah upaya untuk membuat piranti zakat dapat menerjemahkan keadilan bagi banyak orang. Pokok kata, zakat dipahami Mas`udi sebagai konsep pajak redistributif untuk menyeimbangkan kesejahteraan antarwarga atau antardaerah dalam satu lingkup negara. Sungguh pun dia berhasil membongkar dan membikin kesadaran baru dalam menatap zakat, ipso facto pajak, ijtihad salah seorang tokoh di kalangan Nahdlatul Ulama ini belum mampu menuangkannya di tataran teknis dan operasional. Belum ditemukan cara bagaimana pemerintah dapat didorong untuk memungut pajak, dan pada saat sama mampu menggulirkan distribusi pendapatan kepada rakyatnya. Demikian pula, lembaga semacam apa yang dapat berperan sebagai muzakki berperspektif keadilan sosial. Dan, akhirnya, waktu jua yang akan menjawab apakah pemikiran Mas`udi ini mampu berbicara di tataran empiris atau sekadar anggun di depan ruang akademis. [] Eka Kurnia Hikmat Penulis adalah peminat masalah agama. Alumnus Fakultas Psikologi Universitas Padjadjaran Bandung --- In [EMAIL PROTECTED], Rahima <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Wa'alaikumsalamwarahmatullahiwabarakaatuhu. > > Dalam surah At Taubah (ayat ke 60) disana dijelaskan 8 > asnaf(golongan penerima zakat). > > Ada non Muslim yang miskin, ada muslim yang miskin. > Tentu yang diutamakan adalah muslim yang miskin. > > Saya belum berani menjawab masalah zakat kepada non > muslim yang miskin, karena ayat diatas sifatnya umum, > hanya saja dalam ayat yang sama dijelaskan zakat juga > berfungsi untuk fisabilillah. > Saya kira fisabilillah adalah jalan Allah, tentu kafir > tidak berada dijalan Allah. > > Hanya saja kafir, atau non muslim dalam hal sedeqah, > membantu dalam keadaan darurat dibolehkan. Namun > diutamakan adalah ummat Islam. Tidak mungkinkan kita > membantu atau bersedeqah kepada non muslim sementara > saudara sesama muslim sesama kita saja mati kelaparan? > Mungkin secara logikanya bisa kita terima. > > Apalagi bila saja sedeqah yang kita berikan pada > muslim yang miskin menimbulkan kecemburuan sosial bagi > muslim lainnya, dan dengan itu pula sang kafir bebas > beribadah kepada agamanya(yang jelas bukan agama yang > diridhai Allah Ta'ala), sementara muslim sesama kita > sulit beribadah karena memikirkan isi perutnya atau > asap dapurnya saja sudah kalang kabut. Lagi-lagi masih > bisa kita terima dengan akal kita yang jernih dalam > hal ini. > > Wassalam. Rahima. > > > > --- Adyan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Assalamualaikum w.w. > > > > Alhamdulillah ateh jawabannyo.. surang nan batanyo > > basamo awak depek > > manfaatnyo. > > > > Kini ado lo tanyo ambo saketek, kalau zakat baa > > pulo? Buliah ndak > > sabagian dibagikan kapado non-muslim, kalau inyo > > mustahiq, misalnyo > > karano miskin? > > > > Tarimokasih labiah daulu, > > Wassalam > > > > Adyan > > > -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= Berhenti, berhenti sementara dan konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

