Untuk melengkapi jawaban Rahima , ambo copypastekan tulisan / 
resensi buku yang berkaitan dengan zakat , nan ditulis harian 
Jawapos hari ini :

Minggu, 15 Jan 2006

Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial


Judul Buku : Menggagas Ulang Zakat (Sebagai Etika Pajak dan 
Belanja Negara untuk Rakyat)
Penulis : Masdar F Mas`udi
Penerbit : Mizan, Bandung, 
Cetakan : I, Oktober 2005
Tebal : xxxviii + 236 Halaman

Kelaparan di Yahukimo, Papua hanyalah puncak gunung es dari problem 
kemiskinan di negeri ini. Secara empiris, masalah itu dapat dilacak 
dari pendekatan struktural. Secara kosmologis, persoalan kelaparan, 
kemiskinan atau kesenjangan sosial adalah pekerjaan rumah rutin 
negara-negara di dunia --hatta negara maju dan makmur semacam 
Amerika, Jepang atau Jerman. Angka pengangguran di Jerman terus 
meningkat kendatipun mereka memberlakukan pemberian jaminan sosial 
kepada warganya.

Para stakeholder yang berkaitan dengan permasalahan di atas selalu 
mengklaim bahwa mereka telah mencari dan memperbaharui usaha-usaha 
pengentasan kemiskinan secara terus-menerus. Akan tetapi hasilnya 
tidak pernah berbeda: keadilan sosial yang menjadi dambaan setiap 
insan tetap saja hanya sekadar impian.

Tentu saja upaya-upaya pengentasan kemiskinan dan perwujudan 
keadilan sosial macam apa pun akan terus menemui jalan buntu jika 
paradigma yang melandasinya hanya bersifat reaktif dan tambal sulam. 
Reaktif dalam arti menunggu hingga sesuatu terjadi, baru 
ditanggulangi, bukannya sejak awal diantisipasi agar tidak sampai 
terjadi. Tambal sulam dalam arti hanya menyembuhkan gejala-gejala 
yang tampak di permukaan, tidak benar-benar menyentuh akar 
permasalahan.

Masdar F. Mas'udi dalam bukunya yang berjudul Menggagas Ulang Zakat 
ini mengingatkan kita bahwa sesungguhnya metode pengentasan 
kemiskinan dan upaya perwujudan keadilan sosial dapat diwujudkan 
lewat model zakat/pajak yang diterapkan Nabi Muhammad SAW belasan 
abad silam. 

Berkat penyatuan zakat dan pajak itulah Muhammad dapat membangun 
Madinah yang nantinya diakui sebagai cikal-bakal negara yang 
menjunjung tinggi harmoni sosial dan nilai-nilai keadaban. 
Sayangnya, saat ini, umat Islam memandang zakat dan pajak sebagai 
entitas berbeda.

Berlawanan dengan pandangan itu, Mas'udi berpendapat bahwa zakat dan 
pajak seperti halnya ruh dan badan. Zakat adalah ruh, sedangkan 
pajak adalah badannya. Dengan rumusan seperti itu, dana zakat/pajak 
haruslah ditujukan bagi kemaslahatan segenap rakyat, terutama yang 
paling tidak berdaya, apa pun agama dan keyakinannya. Dan proses 
penghimpunannya pun dilaksanakan oleh pihak yang paling memiliki 
wibawa untuk itu, yakni pemerintah. Hanya dengan menjadikan zakat 
sebagai etika pajak dan belanja negara untuk rakyat seperti itulah, 
dana zakat/pajak akan dapat diambil dari pihak yang semestinya dan 
akan dapat diberikan kepada pihak yang semestinya pula.

Menurut Mas'udi, untuk mencapai tujuan etis zakat yakni keadilan 
sosial bagi segenap rakyat, pajak memerlukan seperangkat tertib 
pelaksanaan sesuai dengan kondisi setiap masyarakat atau negara. 
Oleh karenanya, petunjuk pelaksanaan (juklak) yang pernah 
disyariatkan oleh Muhammad pada situasi dan kondisi tertentu di 
Madinah 15 abad lalu tak bisa diambil alih begitu saja untuk konteks 
kita saat ini dan di sini.

Dalam rangka kontekstualisasi inilah, Mas'udi dalam buku ini 
memaparkan ijtihadnya berkenaan dengan bagaimana zakat/pajak 
dikenakan dan dipungut, jenis kekayaan dan penghasilan yang dikenai 
zakat/pajak beserta tarifnya (yang dalam administrasi pemerintahan 
modern diatur dalam 

Undang-Undang Perpajakan). Ketentuan menyangkut alokasi pembelanjaan 
uang zakat/pajak, untuk kepentingan apa dan siapa saja uang itu 
dibelanjakan, kalangan mana saja yang termasuk pada delapan kelompok 
muzakki yang disebutkan dalam Alquran Surah At-Taubah ayat 60 (yang 
dalam administrasi pemerintahan modern lazim diatur dalam 

Undang-Undang Belanja Negara). Dan ketentuan tentang lembaga 
pemerintah sebagai amil zakat/pajak, hingga soal hak dan tanggung 
jawabnya.

Lewat ijtihadnya ini, Mas`udi ingin mengajak kaum Muslim menempatkan 
pajak sebagai sesuatu yang spiritual dan karenanya bersifat 
transenden pula. Kata Mas`udi, hubungan agama-negara layak 
didefinisikan kembali sebagai hubungan antara jiwa dan raga, ruh dan 
badan, nilai dan institusi, atau visi dan aksi. Agama dan negara 
memang berbeda, tapi tak boleh dipisahkan. Agama (religiusitas) 
memberi arah, sedangkan negara memberi bentuk. Karena sebagai ruh 
negara adalah keadilan universal, maka tidak relevan berbicara 
negara dalam baju keagamaan formal tertentu yang cenderung 
eksklusif. Yang lebih penting adalah bagaimana menjiwai lembaga 
sekuler yang bernama negara dengan spirit keadilan dan kerahmatan 
semesta sebagai pesan sakral dan transendental (hlm.166-167).

Selain menguliti konsep, Mas`udi juga berbicara di level aplikasi, 
kendatipun belum tuntas benar. Dia membuat tafsir baru tentang apa 
yang disebut muzakki. Selama ini, fi sabilillah (salah satu muzakki) 
diartikan sebagai orang yang berada di jalan Allah. Oleh Mas`udi, 
definisi itu diperluas menjadi orang yang berada di jalan kebaikan. 
Sekali lagi ini adalah upaya untuk membuat piranti zakat dapat 
menerjemahkan keadilan bagi banyak orang.

Pokok kata, zakat dipahami Mas`udi sebagai konsep pajak 
redistributif untuk menyeimbangkan kesejahteraan antarwarga atau 
antardaerah dalam satu lingkup negara. Sungguh pun dia berhasil 
membongkar dan membikin kesadaran baru dalam menatap zakat, ipso 
facto pajak, ijtihad salah seorang tokoh di kalangan Nahdlatul Ulama 
ini belum mampu menuangkannya di tataran teknis dan operasional. 
Belum ditemukan cara bagaimana pemerintah dapat didorong untuk 
memungut pajak, dan pada saat sama mampu menggulirkan distribusi 
pendapatan kepada rakyatnya. 

Demikian pula, lembaga semacam apa yang dapat berperan sebagai 
muzakki berperspektif keadilan sosial. Dan, akhirnya, waktu jua yang 
akan menjawab apakah pemikiran Mas`udi ini mampu berbicara di 
tataran empiris atau sekadar anggun di depan ruang akademis. []

Eka Kurnia Hikmat
Penulis adalah peminat masalah agama. Alumnus Fakultas Psikologi 
Universitas Padjadjaran Bandung

--- In [EMAIL PROTECTED], Rahima <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Wa'alaikumsalamwarahmatullahiwabarakaatuhu.
> 
> Dalam surah At Taubah (ayat ke 60) disana dijelaskan 8
> asnaf(golongan penerima zakat).
> 
> Ada non Muslim yang miskin, ada muslim yang miskin.
> Tentu yang diutamakan adalah muslim yang miskin.
> 
> Saya belum berani menjawab masalah zakat kepada non
> muslim yang miskin, karena ayat diatas sifatnya umum,
> hanya saja dalam ayat yang sama dijelaskan zakat juga
> berfungsi untuk fisabilillah.
> Saya kira fisabilillah adalah jalan Allah, tentu kafir
> tidak berada dijalan Allah.
> 
> Hanya saja kafir, atau non muslim dalam hal sedeqah,
> membantu dalam keadaan darurat dibolehkan. Namun
> diutamakan adalah ummat Islam. Tidak mungkinkan kita
> membantu atau bersedeqah kepada non muslim sementara
> saudara sesama muslim sesama kita saja mati kelaparan?
> Mungkin secara logikanya bisa kita terima.
> 
> Apalagi bila saja sedeqah yang kita berikan pada
> muslim yang miskin menimbulkan kecemburuan sosial bagi
> muslim lainnya, dan dengan itu pula sang kafir bebas
> beribadah kepada agamanya(yang jelas bukan agama yang
> diridhai Allah Ta'ala), sementara muslim sesama kita
> sulit beribadah karena memikirkan isi perutnya atau
> asap dapurnya saja sudah kalang kabut. Lagi-lagi masih
> bisa kita terima dengan akal kita yang jernih dalam
> hal ini.
> 
> Wassalam. Rahima.
> 
> 
> 
> --- Adyan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> > Assalamualaikum w.w.
> > 
> > Alhamdulillah ateh jawabannyo.. surang nan batanyo
> > basamo awak depek 
> > manfaatnyo.
> > 
> > Kini ado lo tanyo ambo saketek, kalau zakat baa
> > pulo? Buliah ndak 
> > sabagian dibagikan kapado non-muslim, kalau inyo
> > mustahiq, misalnyo 
> > karano miskin?
> > 
> > Tarimokasih labiah daulu,
> > Wassalam
> > 
> > Adyan
> > 
> 





--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
Berhenti, berhenti sementara dan konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke