http://www.kompas.com/kompas-cetak/0602/22/utama/2459558.htm
Raju Masih Kecil Kok Sudah Dipenjara... 

Khaerudin

Raut  ketakutan terpancar di wajah mungilnya. Suara bocah kelas III SD
itu pun terbata. Jiwanya terguncang hebat.

Ruang  sidang,  petugas  berseragam,  dan  rumah  tahanan mungkin akan
menjadi mimpi buruk bagi Muhammad Azwar (8) sepanjang hidupnya.

Bocah  yang  akrab  dipanggil Raju oleh teman-teman sepermainannya itu
harus memikul beban yang tak semestinya ditanggung anak seusianya. Tak
terbayangkan,  perkara  kecil, perkelahian antarteman, berbuntut masuk
ruang   tahanan   dan   sidang   di  pengadilan  berhari-hari.  Sidang
dijalaninya  di  Pengadilan  Negeri  Stabat  Cabang Pangkalan Brandan,
Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Raju  malu  diejek  teman-teman di sekolah. Mereka bilang, Raju masih
kecil kok sudah dipenjara," tutur Raju.

Rabu  siang,  31  Agustus 2005, yang menjadi awal semua peristiwa ini,
mungkin tak diingat Raju. Ia hanya tahu, hari itu sepulang sekolah dia
diejek Armansyah, kakak kelasnya yang berumur 14 tahun. Perkara saling
ejek  anak  SD yang lumrah terjadi ini berbuntut perkelahian. Raju tak
terima dengan ejekan Armansyah. Mereka berkelahi.

Keduanya  sama-sama terluka. Masih terlihat bekas cakaran di wajah dan
robekan di bibir Raju. Demikian pula Armansyah. Dari visum dokter, iga
dan pinggul kirinya mengalami memar.

Seharusnya  perkara  ini  selesai  saat  kedua  orangtua anak-anak ini
bertemu.  Sugianto, ayah Raju, sepakat membiayai pengobatan Armansyah.
Namun,  entah  mengapa,  orangtua  Armansyah  mengadukan  Raju  kepada
polisi.   Anak  bungsu  pasangan  Sugianto  dan  Saedah  itu  disangka
melakukan penganiayaan.

Sugianto  kini menyesal. Mengapa ketika Raju yang juga mengalami memar
dan  luka  di  wajahnya  tak divisum dokter. "Anak saya juga mengalami
penganiayaan," ujar Sugianto.

Maka,  mulailah mimpi buruk dalam kehidupan Raju. Pada September 2005,
tiga  kali Sugianto harus membawa Raju ke Kantor Polisi Sektor Gebang,
Kabupaten  Langkat, untuk disidik. Dalam pemeriksaan, Raju sama sekali
tidak   didampingi   penasihat   hukum   ataupun  petugas  dari  Balai
Pemasyarakatan Anak (Bapas).

Petugas  Bapas terkait sesungguhnya bisa memberikan rekomendasi apakah
Raju  layak  ditahan  atau  tidak.  Saat dalam proses penyidikan, Raju
memang belum ditahan.

Berkas  perkara  Raju  dilimpahkan  ke  Kejaksaan Negeri Stabat Cabang
Pangkalan Brandan. Perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Stabat
Cabang Pangkalan Brandan pada 12 Desember 2005.

Saedah,  yang  mendampingi Raju pada sidang pertama, menuturkan betapa
anaknya  ketakutan.  "Raju  menangis  minta  pulang. Ia sangat takut,"
ujarnya.

Ruang sidang menjadi mimpi buruk kedua Raju setelah kantor polisi.

Hakim  tunggal  yang  mengadili  perkara  Raju,  Tiurmaida  H Pardede,
dirasakan telah menyidangkan perkara ini demikian "tegas". Raju merasa
diperlakukan  sebagai  pesakitan  yang pantas duduk di kursi terdakwa.
Suara tegas ibu hakim menjadi seperti bentakan yang menakutkannya.

Raju  akhirnya menangis di persidangan. "Raju takut karena bu hakimnya
bentak-bentak Raju," ujar bocah yang lahir pada 9 Desember 1997 itu.

Yang  membuat  orangtuanya  prihatin, perkataan sang hakim pada sidang
pertama  seperti  sudah  menyudutkan Raju. Menurut Saedah, pada sidang
pertama  hakim  langsung  memvonis  anaknya.  "Hakim bilang, dari raut
mukanya saja dia tahu bahwa anak saya memang anak nakal," ujar Saedah.

Di  persidangan  kedua,  19  Januari  2006,  Raju  benar-benar menjadi
pesakitan.  Oleh  sang  hakim,  bocah  yang  hobi  bermain  sepak bola
sepulang  sekolah  ini diharuskan menjalani penahanan di Rumah Tahanan
(Rutan) Pangkalan Brandan, terhitung sejak hari itu hingga 2 Februari.
Raju  dianggap  memberikan keterangan berbelit sehingga perlu ditahan.
"Raju  takut  kerangkeng  (penjara). Banyak orang jahat di sana," ujar
anak itu dengan mata berkaca-kaca.

Tak  tega  melihat  penderitaan anaknya, Sugianto pun tiap malam harus
rela  mendampingi  anaknya  di  rutan. "Raju diperbolehkan menginap di
ruangan kantor, tidak di sel," ujarnya.

Ketakutan  yang  teramat  sangat  dan rasa rindu dengan suasana rumah,
teman-teman,  dan  sekolah membuat Raju stres. Hampir setiap saat Raju
menangis   minta  pulang  agar  bisa  sekolah.  Selama  14  hari  Raju
benar-benar dikurung.

Sugianto   dengan   sangat  mengiba  meminta  agar  anaknya  diizinkan
bersekolah.  Ia  tak  tahan setiap saat melihat Raju menangis di ruang
tahanan.  Raju  akhirnya  diizinkan  keluar  rutan  pada  jam sekolah.
"Setiap pagi saya jemput Raju untuk sekolah. Sorenya saya pulangkan ke
rutan," kata Sugianto menceritakan.

Kasus Raju mungkin tak akan pernah diketahui andai tak ada staf divisi
hukum  Pusat  Kajian  dan  Perlindungan  Anak  (PKPA)  Medan, Jonathan
Panggabean  dan  Suryani  Guntari.  Keduanya  secara  kebetulan tengah
berada  di  Pengadilan  Negeri  Stabat Cabang Pangkalan Brandan pada 2
Februari  2006,  atau pada persidangan ketiga Raju. Suryani merasa tak
seharusnya anak di bawah usia delapan tahun menjalani persidangan.

Jonathan  yang  juga  berprofesi pengacara akhirnya menawarkan bantuan
menjadi  kuasa  hukum  Raju. Namun, jalan terjal masih menghadang Raju
dan  orangtuanya.  Permohonan  penghentian  persidangan belum mendapat
hasil.  "Padahal,  pada  saat  kejadian perkara, usia Raju masih tujuh
tahun  delapan  bulan  sehingga  secara formal peradilan terhadap Raju
tidak sah," ujar Jonathan.

Namun,  Tiurmaida  bersikukuh  perkara  Raju  harus  terus disidangkan
karena  pada  saat berkas masuk ke pengadilan usia Raju telah mencapai
delapan tahun satu bulan.

Persidangan  demi  persidangan  semakin  merusak  mental Raju. Apalagi
hakim seperti tak melihat sosok lugu Raju.

Saedah   menuturkan,   pada  hari  persidangan,  Raju  harus  menunggu
panggilan  sidang  di  ruang  tahanan  yang  memang  biasa tersedia di
pengadilan.  Di  ruangan  itu  berkumpul  banyak  terdakwa  lain  yang
menunggu untuk disidangkan. Tak ada satu pun anak-anak.

Saat  itu  waktu  menunjukkan pukul 14.00 dan Raju tampak letih karena
belum  makan  sejak pagi. Saedah yang membawa bekal makanan dari rumah
meminta  izin kepada Ketua Pengadilan Negeri Stabat Syamsul Basri agar
anaknya  bisa  keluar  sebentar  untuk disuapi makanan. Permintaan itu
ternyata ditolak Syamsul dengan alasan izin mengeluarkan tahanan harus
dari hakim yang menyidangkan perkara.

"Padahal, anak saya belum makan sejak pagi. Saya hanya minta izin agar
bisa  menyuapi  anak  saya makan karena enggak mungkin saya lakukan di
dalam ruang tahanan," ujar Saedah sambil terisak.

Mata  Raju  berkaca-kaca  melihat  ibunya  menangis. Bocah ini seperti
mengerti kesedihan orangtuanya.


--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
Berhenti, berhenti sementara dan konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke