Dunsanak Sutan Sinaro ysh, Baiklah kita lanjutkan diskusi ini:
--- In [EMAIL PROTECTED], Sutan Sinaro <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > [EMAIL PROTECTED] wrote: > > Tarimo kasih banyak Datuak Marah Banso. > > Date: Thu, 20 Apr 2006 19:30:59 +0700 > > >DEP: > >Mohon sanak mempelajari semangat awal Paderi, termasuk > >berbagai "semangat pembaharuan" lainnya. > > Saya sudah membacanya,.. hanya kesmipulan kita yang berbeda. > > >DEP: > >Mengenai sebutan, saya hanya mengingatkan dimano bumi dipijak > >disinan langik dijunjuang, disinan aie disauk, disinan rantiang > >dipatah. > > Istilah kelembagaan Islam, saya menafsirkan dari beberapa sinyalemen > >posting seperti : > >..." Sabalun lembaga Islam tatagak,... indak Islam pulo kito doh > >kalau kito bagi arato tu sacaro Islam dek karano urang-urang tu > > ...... dipotong... > > >Mohon jelaskan perintah-perintah dalam Al Qur-an mengenai sistem > >hukum, sistem kelembagaan, serta hal-hal lain yang terkait dengan > >kesejatian Islam (kaffah) seseorang karena "lembaga". > > "Inil hukmu illa lillah" .... dan banyak ayat lainnya dan panjang pembahasannya. > Dalam Tafsiran Departement Agama RI Surat 4 An Nissa', halaman 128 dapat saya tuliskan sedikit, > begini tertulis : > > DASAR-DASAR PEMERINTAHAN > > 58 Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sabik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. DEP: Sanak, walaupun saya bukan ahli tafsir, mohon sanak membaca sungguh- sungguh ayat itu "dengan pemahaman". > > 59. Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul(nya) dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul (Qur-an dan sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. DEP: Mohon sanak memahami siapa yang disebut ulil amri di dalam suatu komunitas, dan memeriksa lagi berbagai buku tafsir. > > 60. Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ?. Mereka hendak berhakim kepada taghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari taghut itu. Dan syaitan ingin menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh- jauhnya. > > 61. Apabila dikatakan kepada mereka : "Marilah (tunduk) kepada hukum yang telah diturunkan Allah dan kepada Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik itu menghalangi (manusia) dengan sekuat- kuatnya dari (mendekati) kamu. DEP: Di setiap era harus didefinisikan dulu pengertian taghut. Mohon pendapat sanak tentang apa-apa saja yang disebut taghut pada saat sekarang ini, dan apa yang bukan taghut. Ini bukan menguji, tapi benar meminta pandangan. > 62.... > 63.... > 64.... > 65. Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. > ..... > Kalau ayat-ayat ini saja direnungkan sudah jelas bagaimana kita harus menegakkan > suatu lembaga yang dapat memberlakukan hukum-hukum Islam. DEP: Yang saya temukan baru "sifat-sifat" keadilan, dan belum "lembaga", "hukum", apalagi "sistem". > Ulil Amri yang dimaksud saya pikir saudara sudah mengerti bahwa itu adalah kepala pemerintahan > atau dalam istilah kita kepala "kelembagaan" itu. Dan dengan dua kali kata-kata "atii'u" > itu, yang hanya ditujukan kepada Allah dan Rasulnya saja dan tidak kepada Ulil Amri, > maka menurut tafsiran Ibnu Katsir dan Tafsiran Ibnu Majah, Sayid Qutb dan tafsiran Jabatan Agama Islam dalam Jabatan Perdana Menteri Malaysia, bermakna bahwa Ulil Amri yang dipatuhi hanyalah Ulil Amri yang tunduk dan patuh kepada Allah dan menjalankan hukum-hukum Allah saja. BIla tidak menjalankan hukum-hukum Allah bermakna ia zhalim dan tidak patut diturut. ..... aaa ini kan semua ayat-ayat yang menunjukkan adanya lembaga yang diperlukan untuk "memberlakukan hukum" dan "menguat kuasakan" hukum Allah. DEP: Sepakat bila ini anda maksud dengan "sendi". > .... saya rasa logika sederhana saja dapat memahami hal ini. DEP: Memahami, merumuskan, dan menegakkan "hukum" tidak bisa pakai "logika", apalagi ditambah "sederhana". > > Sayang saya tidak dapat access langsung pada alamat e-mail saudara. > Kalau bisa, nanti saya kirimkan postingan "Pemerintahan Yang Adil" dan "Mati dalam Islam", (yang dulu sudah ditebarkan di palanta ini) yang memang erat membahas Islam Kaffah dalam kaitannya dengan "lembaga" yang saudara pertanyakan. DEP: Saya senang bila kita saling berwasiat dalam kebaikan dan kesabaran (41:33-35). > > >(Allah Maha Kaya dan Maha Kuasa,... hati-hati dengan istilah > >yang saya pinjam dari Sayid Qutb). > > >DEP: > >Allah tidak perlu ditolong dan cukup Maha Kuasa untuk mengukuhkan > >kekuasaanNya. > > Ha ha.... sudah saya duga dan saudara diminta berhati-hati. (Baca peringatan saya dalam kurung itu). Kalau begini ceritanya, pengertian saudara menjadi rancu dengan ayat yang berbunyi : > "Barang siapa yang menolong (agama) Allah maka pastilah Allah akan menolongnya." > Kata-kata "agama" itu diselipkan supaya orang dapat mengerti, dalam tulisan Arabnya tidak ada, langsung saja "Barang siapa yang menolong Allah...." > Tapi jangan saudara bingung dengan itu. DEP: Saya sudah paham sebelumnya, karenanya saya buat statement seperti itu. > > >Bila berkemampuan, saya senang menemani sanak untuk berjalan-jalan > >ke berbagai pelosok di Indonesia (3:190-191), (10:101). Sekalian > >dapat dilihat (10:99), dan ini menjadi dasar dari para Wali itu. > >Sanak perlu referensi yang kuat untuk diskusi tentang "hukum". > >Saya senantiasa mengiringi sanak dalam setiap do'a-do'a yang sanak > >sampaikan. > > Hmm... terima kasih, saya juga ingin diajak berjalan-jalan oleh saudara supaya kita sampai pada pengertian yang saya maksud. > > > >DEP: > >Bilamana Piagam Madinah dapat dianggap sebagai dasar daulah > I>slamiyah, perdebatan bisa menjadi panjang. > > ... Ndak usah panjang-panjang,... cukup direnungkan saja > "Bagaimana caranya memberlakukan atau menguat kuasakan hukum- hukum yang diturunkan pada Rasulullah kalau pada waktu itu Rasulullah bukan sebagai "kepala lembaga". Lalu baca sejarah (Sirah) Rasulullah dan pertanyakan mengapa Abdullah bin Ubay merasa tersisih dan akhirnya menjadi munafik karena dulu sebelum kedatangan Rasulullah dia dicalonkan sebagai Raja orang-orang Aus dan Khazraj, lalu kemudian tempatnya tiba-tiba digantikan oleh Rasulullah. DEP: Masalah wilayah atau secara khusus sedang didiskusikan saat ini tentang masalah tanah ulayat, saya mendapatkan pencerahan dari buku Ali Shariati "Tugas Cendekiawan Muslim" (Man and Islam), 1982-1994. Karenanya saya memaklumi risalah keilahiatan berbagai Rasul adalah steril dari berbagai klaim wilayah. Hingga sampai pada pemahaman (21:107). > > >DEP: > >Sebentar saya ingin menyampaikan pemikiran lain lagi. Sementara itu > >dulu dan wassalam. > > -datuk endang > > Supaya tidak rancu oleh pemikiran yang lain > sementara itu saja dulu ..juga maaf, karena keterbatasan waktu, mungkin jawaban-jawaban saya tidak memuaskan saudara. > > Wassalam > > St. Sinaro > Sementara itu dulu sanak, terima kasih, dan wassalam. -datuk endang -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

