Dunsanak Sutan Sinaro ysh,

Baiklah kita lanjutkan diskusi ini:

--- In [EMAIL PROTECTED], Sutan Sinaro <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> [EMAIL PROTECTED] wrote:
>    
>   Tarimo kasih banyak Datuak Marah Banso. 
> 
> Date: Thu, 20 Apr 2006 19:30:59 +0700
> 
> >DEP:
> >Mohon sanak mempelajari semangat awal Paderi, termasuk
> >berbagai "semangat pembaharuan" lainnya.
>    
>    Saya sudah membacanya,.. hanya kesmipulan kita yang berbeda.
> 
> >DEP:
> >Mengenai sebutan, saya hanya mengingatkan dimano bumi dipijak
> >disinan langik dijunjuang, disinan aie disauk, disinan rantiang
> >dipatah.
> > Istilah kelembagaan Islam, saya menafsirkan dari beberapa 
sinyalemen
> >posting seperti :
> >..." Sabalun lembaga Islam tatagak,... indak Islam pulo kito doh
> >kalau kito bagi arato tu sacaro Islam dek karano urang-urang tu
> 
>   ...... dipotong...
> 
> >Mohon jelaskan perintah-perintah dalam Al Qur-an mengenai sistem
> >hukum, sistem kelembagaan, serta hal-hal lain yang terkait dengan
> >kesejatian Islam (kaffah) seseorang karena "lembaga".
>    
>   "Inil hukmu illa lillah" ....   dan banyak ayat lainnya dan 
panjang pembahasannya.
>   Dalam Tafsiran Departement Agama RI Surat 4 An Nissa', halaman 
128 dapat saya tuliskan sedikit,
>   begini tertulis :
>    
>   DASAR-DASAR PEMERINTAHAN
>    
>   58  Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada 
yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum 
di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya 
Allah memberi pengajaran yang sabik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya 
Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

DEP:
Sanak, walaupun saya bukan ahli tafsir, mohon sanak membaca sungguh-
sungguh ayat itu "dengan pemahaman".

>    
>   59. Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah 
Rasul(nya) dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu 
berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada 
Allah dan Rasul (Qur-an dan sunnahnya), jika kamu benar-benar 
beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih 
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

DEP:
Mohon sanak memahami siapa yang disebut ulil amri di dalam suatu 
komunitas, dan memeriksa lagi berbagai buku tafsir.

>    
>   60. Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku 
dirinya beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa 
yang diturunkan sebelum kamu ?. Mereka hendak berhakim kepada 
taghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari taghut itu. Dan 
syaitan ingin menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-
jauhnya.
>    
>   61. Apabila dikatakan kepada mereka : "Marilah (tunduk) kepada 
hukum yang telah diturunkan Allah dan kepada Rasul", niscaya kamu 
lihat orang-orang munafik itu menghalangi (manusia) dengan sekuat-
kuatnya dari (mendekati) kamu.

DEP:
Di setiap era harus didefinisikan dulu pengertian taghut. Mohon 
pendapat sanak tentang apa-apa saja yang disebut taghut pada saat 
sekarang ini, dan apa yang bukan taghut. Ini bukan menguji, tapi 
benar meminta pandangan.

>   62....
>   63....
>   64....
>   65. Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman 
hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka 
perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati 
mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima 
dengan sepenuhnya.
>   .....
>   Kalau ayat-ayat ini saja direnungkan sudah jelas bagaimana kita 
harus menegakkan 
>   suatu lembaga yang dapat memberlakukan hukum-hukum Islam.

DEP:
Yang saya temukan baru "sifat-sifat" keadilan, dan 
belum "lembaga", "hukum", apalagi "sistem".

>   Ulil Amri yang dimaksud saya pikir saudara sudah mengerti bahwa 
itu adalah kepala pemerintahan
>   atau dalam istilah kita kepala "kelembagaan" itu. Dan dengan dua 
kali kata-kata "atii'u"
>   itu, yang hanya ditujukan kepada Allah dan Rasulnya saja dan 
tidak kepada Ulil Amri,
>   maka menurut tafsiran Ibnu Katsir dan Tafsiran Ibnu Majah, Sayid 
Qutb dan tafsiran Jabatan Agama Islam dalam Jabatan Perdana Menteri 
Malaysia, bermakna bahwa Ulil Amri yang dipatuhi hanyalah Ulil Amri 
yang tunduk dan patuh kepada Allah dan menjalankan hukum-hukum Allah 
saja. BIla tidak menjalankan hukum-hukum Allah bermakna ia zhalim 
dan tidak patut diturut. ..... aaa ini kan semua ayat-ayat yang 
menunjukkan adanya lembaga yang diperlukan untuk "memberlakukan 
hukum" dan "menguat kuasakan" hukum Allah.

DEP:
Sepakat bila ini anda maksud dengan "sendi".

>   .... saya rasa logika sederhana saja dapat memahami hal ini.

DEP:
Memahami, merumuskan, dan menegakkan "hukum" tidak bisa 
pakai "logika", apalagi ditambah "sederhana".

>    
>   Sayang saya tidak dapat access langsung pada alamat e-mail 
saudara. 
>   Kalau bisa, nanti saya kirimkan postingan "Pemerintahan Yang 
Adil" dan "Mati dalam Islam", (yang dulu sudah ditebarkan di palanta 
ini) yang memang erat membahas Islam Kaffah dalam kaitannya 
dengan "lembaga" yang saudara pertanyakan.

DEP:
Saya senang bila kita saling berwasiat dalam kebaikan dan kesabaran 
(41:33-35).

> 
> >(Allah Maha Kaya dan Maha Kuasa,... hati-hati dengan istilah
> >yang saya pinjam dari Sayid Qutb).
> 
> >DEP:
> >Allah tidak perlu ditolong dan cukup Maha Kuasa untuk mengukuhkan
> >kekuasaanNya.
>    
>   Ha ha.... sudah saya duga dan saudara diminta berhati-hati. 
(Baca peringatan saya dalam kurung itu). Kalau begini ceritanya, 
pengertian saudara menjadi rancu dengan ayat yang berbunyi :
>   "Barang siapa yang menolong (agama) Allah maka pastilah Allah 
akan menolongnya."
>   Kata-kata "agama" itu diselipkan supaya orang dapat mengerti, 
dalam tulisan Arabnya tidak ada, langsung saja "Barang siapa yang 
menolong Allah...."
>   Tapi jangan saudara bingung dengan itu. 

DEP:
Saya sudah paham sebelumnya, karenanya saya buat statement seperti 
itu.

>   
> >Bila berkemampuan, saya senang menemani sanak untuk berjalan-jalan
> >ke berbagai pelosok di Indonesia (3:190-191), (10:101). Sekalian
> >dapat dilihat (10:99), dan ini menjadi dasar dari para Wali itu.
> >Sanak perlu referensi yang kuat untuk diskusi tentang "hukum".
> >Saya senantiasa mengiringi sanak dalam setiap do'a-do'a yang sanak
> >sampaikan.
> 
>   Hmm... terima kasih, saya juga ingin diajak berjalan-jalan oleh 
saudara supaya kita sampai pada pengertian yang saya maksud.
>   
> 
> >DEP:
> >Bilamana Piagam Madinah dapat dianggap sebagai dasar daulah
> I>slamiyah, perdebatan bisa menjadi panjang.
>    
>   ... Ndak usah panjang-panjang,... cukup direnungkan saja
>   "Bagaimana caranya memberlakukan atau menguat kuasakan hukum-
hukum yang diturunkan pada Rasulullah kalau pada waktu itu 
Rasulullah bukan sebagai "kepala lembaga". Lalu baca sejarah (Sirah) 
Rasulullah dan pertanyakan mengapa Abdullah bin Ubay merasa tersisih 
dan akhirnya menjadi munafik karena dulu sebelum kedatangan 
Rasulullah dia dicalonkan sebagai Raja orang-orang Aus dan Khazraj, 
lalu kemudian tempatnya tiba-tiba digantikan oleh Rasulullah.

DEP:
Masalah wilayah atau secara khusus sedang didiskusikan saat ini 
tentang masalah tanah ulayat, saya mendapatkan pencerahan dari buku 
Ali Shariati "Tugas Cendekiawan Muslim" (Man and Islam), 1982-1994. 
Karenanya saya memaklumi risalah keilahiatan berbagai Rasul adalah 
steril dari berbagai klaim wilayah. Hingga sampai pada pemahaman 
(21:107).

> 
> >DEP:
> >Sebentar saya ingin menyampaikan pemikiran lain lagi. Sementara 
itu
> >dulu dan wassalam.
> 
> -datuk endang
> 
> Supaya tidak rancu oleh pemikiran yang lain
>   sementara itu saja dulu ..juga maaf, karena keterbatasan waktu, 
mungkin jawaban-jawaban saya tidak memuaskan saudara. 
> 
>   Wassalam
>   
> St. Sinaro
> 

Sementara itu dulu sanak, terima kasih, dan wassalam.

-datuk endang




--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke