Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, raso dibao naiak, pareso dibao turun, pareso bana raso di dalam, antah iyo antah indak. Ungkapan ini sebenarnya memiliki nilai hakikat yang tinggi. Pertama, kesepakatan untuk meletakkan sistem nilai. Kedua, upaya introspeksi masing-masing, khususnya untuk kaum Paderi.
Mohon kita pahami, kenapa ungkapan itu dimulai dengan "adat", dan bunyi "kato"-nya mendaki. Bahwa orang Minang mendasarkan falsafah hidupnya terhadap adat, yang bersesuaian dengan syariat Islam. Bahwa adat itu sendiri adalah jalan Islam, setelah membuang hal-hal yang tidak bersesuaian dengan syariat. Mari kita perhatikan berbagai penulisan tambo, terutama yang telah direkam oleh Dr. Edwar Djamaris. Hampir keseluruhan adalah ditulis pasca perjanjian Marapalam, dan hanya satu yang sebelum itu. Di dalam tambo yang merupakan saripati adat, dituliskan bagaimana orang Minang bersyukur nikmat, menjelaskan asal-usul masa lalu, menciptakan ketentuan-ketentuan baku untuk kepemimpinan (yang Islami), menentukan sistem hukum kemasyarakatan (undang-undang 20), dan banyak lagi. Sebuah makna yang luar biasa bagi keislaman seseorang, bila kita cermat menangkap hikmahnya. Sebuah contoh saya coba kemukakan, terkait diskusi yang tengah berlangsung, dan mohon diperhatikan lambat-lambat. Masalah tanah ulayat, apakah memang merupakan harta yang dapat diwariskan? Saya tertarik dengan analisis Ali Shariati yang mengambil dikotomi Habil (pendamai) dan Qabil (pembunuh). Perbedaan mereka terletak pada pekerjaan mereka: Habil adalah seorang pemburu/penggembala, dan Qabil adalah seorang petani. Pola pekerjaan telah membentuk watak yang sangat berbeda. Habil melakukan kegiatan ekstraktif, sekedar mengambil dari alam yang telah diberikan oleh Allah begitu saja. Qabil melakukan kegiatan reproduktif, mengolah tanah dan melakukan kegiatan pertanian. Pola ekstraktif melahirkan watak merdeka dan pasrah; pola reproduktif melahirkan watak ingin menguasai dan memberikan batas. Ketika diminta persembahan untuk membuktikan ketaatan, watak merdeka berusaha memberikan yang terbaik, sedangkan watak terkungkung justru menakar bentuk persembahan. Akhir cerita, ketidakpuasan melahirkan cerita pembunuhan. Dan sungguh merugi kita ternyata kita adalah anak keturunan seorang pembunuh. Dengan tipikal: suka terhadap penguasaan tanah, memberi-beri batas, dan seterusnya. Selanjutnya dapat dibaca buku Tugas Cendekiawan Muslim, sebagaimana telah saya sebutkan dalam posting terdahulu. Walau saya tidak sepenuhnya sependapat dengan Ali Shariati, bertahun- tahun saya mencari-cari kelemahan itu dalam Islam dan ternyata tidak ketemu. Apalagi dik Rahima sudah menjelaskan hadits dhaif mengenai cinta negeri itu sebagian dari iman. Dan sedikit kesimpulan: sebenarnya Islam tidak mengatur masalah wilayah, atau steril terhadap pengaturan tanah. Dengan kata lain, ber-Islam adalah berkeinginan untuk melepaskan hal-hal yang mengungkung pemikiran, bersyukur nikmat, dan pasrah terhadap kekuasaan Allah. Karenanya saya cukup takjub dengan kearifan nenek moyang kita dulu, bahwa memang tidak ada kepemilikan individu di dalam komunitas adat, apalagi itu harus diwariskan ke anak keturunan. Bahwa tanah ulayat itu memang berbatas, namun sebatas penunjukan jari tangan, untuk menghindari perbenturan dengan kaum lain dalam pengolahan. Tanah itu tidak dimiliki, tapi dikuasai untuk dimanfaatkan secara bersama dalam kaum. Bukankah ini suatu bentuk kehidupan yang Islami? Dan rasanya berabad-abad, berbilang zaman, dan berbilang mazhab hal ini tidak menjadi masalah di ranah Minangkabau. Sistem adat juga mengatur sistem keseimbangan terhadap penggunaan lahan ini. Mungkin sejak awal abad 20 ketika tanah yang ada dirasakan semakin sempit, orang Minang terpaksa harus "keluar" dan menumbuhkan budaya merantau. Hal ini menunjukkan penghargaan terhadap sistem nilai yang ada. Bila sekarang hal itu menjadi masalah, mohon diingat ada faktor "eksternal" yang berperan di sini. Namun juga tidak dinafikan faktor "internal", seperti perubahan budaya bertani, sehingga "cara" penggunaan lahan menjadi berubah. Mudah-mudahan ini dapat menjelaskan keheranan saya tentang sistem wakaf, wasiat, faraidh, dan sebagainya yang didiskusikan di dalam konteks tanah ulayat. Dan sungguh dapatkah kita katakan adat dan agama itu bagai aua jo tabiang, rueh jo buku, dst, setidaknya dalam pemahaman masyarakat umum? Kembali ke cerita Paderi, saya menilai peristiwa Bukit Batabuah 1803 merupakan awal upaya pemurnian ajaran keIslaman dalam masyarakat. Namun gerakan ini kehilangan momentumnya sejak peristiwa di Koto Tangah. Berikutnya memang penaklukan demi penaklukan ke berbagai wilayah yang tidak bermakna dan hanya meninggalkan korban yang lebih besar. Memang baru sejak tahun 1815 gerakan ini mulai terarah kembali, ketika Imam Bonjol telah memegang tampuk kepemimpinan dan mengarahkan penyerangan ke utara, yaitu mengIslamkan tanah Batak. Upaya pengIslaman yang terlalu keras kepada masyarakat, melahirkan resistensi tersendiri, dan malah menimbulkan antipati. Hal ini tentunya bukan cara yang Islami, dan tentunya diperlukan sikap empati: bahwa ada hukum Tuhan yang juga tengah berlangsung di dalam suatu masyarakat yang betapapun dirasakan jahiliyahnya. Sikap empati ini juga merupakan sifat Rasulullah dan dapat ditemukan pada banyak hadits, kalau di dalam adat kita kenal sebagai raso- pareso. Raso diibaratkan tumbuh di dada, dapat berupa budi pekerti; yang bersifat kian menurun, karenanya selalu dibawa naik. Pareso diibaratkan tumbuh di kepala, dapat berupa akal-pemikiran, yang bersifat kian menaik, karenanya selalu dibawa turun. Jadi raso dan pareso harus bersesuaian, untuk tercapai keseimbangan. Pareso bana raso di dalam, antah iyo antah indak. Saya mengambil sedikit kesimpulan: bahwa perjanjian Marapalam dengan ikrar ABSSBK adalah sepakat dengan ketentuan syarak dalam pelaksanaan adat, namun dengan sedikit teguran: agar masing-masing introspeksi, khususnya untuk kaum Paderi. Wassalam. -datuk endang -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

