Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, raso dibao naiak, 
pareso dibao turun, pareso bana raso di dalam, antah iyo antah 
indak. Ungkapan ini sebenarnya memiliki nilai hakikat yang tinggi. 
Pertama, kesepakatan untuk meletakkan sistem nilai. Kedua, upaya 
introspeksi masing-masing, khususnya untuk kaum Paderi.

Mohon kita pahami, kenapa ungkapan itu dimulai dengan "adat", dan 
bunyi "kato"-nya mendaki. Bahwa orang Minang mendasarkan falsafah 
hidupnya terhadap adat, yang bersesuaian dengan syariat Islam. Bahwa 
adat itu sendiri adalah jalan Islam, setelah membuang hal-hal yang 
tidak bersesuaian dengan syariat.

Mari kita perhatikan berbagai penulisan tambo, terutama yang telah 
direkam oleh Dr. Edwar Djamaris. Hampir keseluruhan adalah ditulis 
pasca perjanjian Marapalam, dan hanya satu yang sebelum itu. Di 
dalam tambo yang merupakan saripati adat, dituliskan bagaimana orang 
Minang bersyukur nikmat, menjelaskan asal-usul masa lalu, 
menciptakan ketentuan-ketentuan baku untuk kepemimpinan (yang 
Islami), menentukan sistem hukum kemasyarakatan (undang-undang 20), 
dan banyak lagi. Sebuah makna yang luar biasa bagi keislaman 
seseorang, bila kita cermat menangkap hikmahnya.

Sebuah contoh saya coba kemukakan, terkait diskusi yang tengah 
berlangsung, dan mohon diperhatikan lambat-lambat. Masalah tanah 
ulayat, apakah memang merupakan harta yang dapat diwariskan? Saya 
tertarik dengan analisis Ali Shariati yang mengambil dikotomi Habil 
(pendamai) dan Qabil (pembunuh). Perbedaan mereka terletak pada 
pekerjaan mereka: Habil adalah seorang pemburu/penggembala, dan 
Qabil adalah seorang petani. Pola pekerjaan telah membentuk watak 
yang sangat berbeda. Habil melakukan kegiatan ekstraktif, sekedar 
mengambil dari alam yang telah diberikan oleh Allah begitu saja. 
Qabil melakukan kegiatan reproduktif, mengolah tanah dan melakukan 
kegiatan pertanian. Pola ekstraktif melahirkan watak merdeka dan 
pasrah; pola reproduktif melahirkan watak ingin menguasai dan 
memberikan batas. Ketika diminta persembahan untuk membuktikan 
ketaatan, watak merdeka berusaha memberikan yang terbaik, sedangkan 
watak terkungkung justru menakar bentuk persembahan. Akhir cerita, 
ketidakpuasan melahirkan cerita pembunuhan. Dan sungguh merugi kita 
ternyata kita adalah anak keturunan seorang pembunuh. Dengan 
tipikal: suka terhadap penguasaan tanah, memberi-beri batas, dan 
seterusnya. Selanjutnya dapat dibaca buku Tugas Cendekiawan Muslim, 
sebagaimana telah saya sebutkan dalam posting terdahulu.

Walau saya tidak sepenuhnya sependapat dengan Ali Shariati, bertahun-
tahun saya mencari-cari kelemahan itu dalam Islam dan ternyata tidak 
ketemu. Apalagi dik Rahima sudah menjelaskan hadits dhaif mengenai 
cinta negeri itu sebagian dari iman. Dan sedikit kesimpulan: 
sebenarnya Islam tidak mengatur masalah wilayah, atau steril 
terhadap pengaturan tanah. Dengan kata lain, ber-Islam adalah 
berkeinginan untuk melepaskan hal-hal yang mengungkung pemikiran, 
bersyukur nikmat, dan pasrah terhadap kekuasaan Allah.

Karenanya saya cukup takjub dengan kearifan nenek moyang kita dulu, 
bahwa memang tidak ada kepemilikan individu di dalam komunitas adat, 
apalagi itu harus diwariskan ke anak keturunan. Bahwa tanah ulayat 
itu memang berbatas, namun sebatas penunjukan jari tangan, untuk 
menghindari perbenturan dengan kaum lain dalam pengolahan. Tanah itu 
tidak dimiliki, tapi dikuasai untuk dimanfaatkan secara bersama 
dalam kaum. Bukankah ini suatu bentuk kehidupan yang Islami? Dan 
rasanya berabad-abad, berbilang zaman, dan berbilang mazhab hal ini 
tidak menjadi masalah di ranah Minangkabau.

Sistem adat juga mengatur sistem keseimbangan terhadap penggunaan 
lahan ini. Mungkin sejak awal abad 20 ketika tanah yang ada 
dirasakan semakin sempit, orang Minang terpaksa harus "keluar" dan 
menumbuhkan budaya merantau. Hal ini menunjukkan penghargaan 
terhadap sistem nilai yang ada.

Bila sekarang hal itu menjadi masalah, mohon diingat ada 
faktor "eksternal" yang berperan di sini. Namun juga tidak dinafikan 
faktor "internal", seperti perubahan budaya bertani, sehingga "cara" 
penggunaan lahan menjadi berubah.

Mudah-mudahan ini dapat menjelaskan keheranan saya tentang sistem 
wakaf, wasiat, faraidh, dan sebagainya yang didiskusikan di dalam 
konteks tanah ulayat. Dan sungguh dapatkah kita katakan adat dan 
agama itu bagai aua jo tabiang, rueh jo buku, dst, setidaknya dalam 
pemahaman masyarakat umum?

Kembali ke cerita Paderi, saya menilai peristiwa Bukit Batabuah 1803 
merupakan awal upaya pemurnian ajaran keIslaman dalam masyarakat. 
Namun gerakan ini kehilangan momentumnya sejak peristiwa di Koto 
Tangah. Berikutnya memang penaklukan demi penaklukan ke berbagai 
wilayah yang tidak bermakna dan hanya meninggalkan korban yang lebih 
besar. Memang baru sejak tahun 1815 gerakan ini mulai terarah 
kembali, ketika Imam Bonjol telah memegang tampuk kepemimpinan dan 
mengarahkan penyerangan ke utara, yaitu mengIslamkan tanah Batak.

Upaya pengIslaman yang terlalu keras kepada masyarakat, melahirkan 
resistensi tersendiri, dan malah menimbulkan antipati. Hal ini 
tentunya bukan cara yang Islami, dan tentunya diperlukan sikap 
empati: bahwa ada hukum Tuhan yang juga tengah berlangsung di dalam 
suatu masyarakat yang betapapun dirasakan jahiliyahnya.

Sikap empati ini juga merupakan sifat Rasulullah dan dapat ditemukan 
pada banyak hadits, kalau di dalam adat kita kenal sebagai raso-
pareso. Raso diibaratkan tumbuh di dada, dapat berupa budi pekerti; 
yang bersifat kian menurun, karenanya selalu dibawa naik. Pareso 
diibaratkan tumbuh di kepala, dapat berupa akal-pemikiran, yang 
bersifat kian menaik, karenanya selalu dibawa turun. Jadi raso dan 
pareso harus bersesuaian, untuk tercapai keseimbangan. Pareso bana 
raso di dalam, antah iyo antah indak.

Saya mengambil sedikit kesimpulan: bahwa perjanjian Marapalam dengan 
ikrar ABSSBK adalah sepakat dengan ketentuan syarak dalam 
pelaksanaan adat, namun dengan sedikit teguran: agar masing-masing 
introspeksi, khususnya untuk kaum Paderi.

Wassalam.

-datuk endang





--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke