Dunsanak Arnoldison dan RN ysh,
Saya tertarik dengan postingan ini dan ingin menambahkan sedikit 
catatan. Kebetulan di milis GM saya pernah menyampaikan beberapa 
keterangan sbb. Keberadaan suku  merupakan salah satu perlengkapan 
sebuah permukiman untuk menjadi nagari. Di dalam cupak usali 
disebutkan : "nagari bakaampek suku, dalam suku babuah paruik, 
kampuang nan batuo, rumah batungganai". Artinya: untuk menjadi 
nagari dibutuhkan sekurangnya 4 suku, dan di dalam setiap suku 
tersebut telah ada 3 generasi (babuah paruik).
Pengertian babuah paruik adalah telah ada 3 lapis garis keturunan 
keibuan (nenek-ibu-anak perempuan) yang menunjukkan suku tersebut 
berkembang secara sustain.
Dengan demikian kita melihat konsep nagari tidak semata menunjukkan 
perkembangan maju dari suatu pola permukiman, tetapi juga adanya 
prasyarat dukungan sistem kemasyarakatan di dalamnya. Walaupun di 
tempat itu telah tersedia infrastruktur yang mencukupi (balabuah, 
batapian, babalai, bamusajik, dst), belum tentu tempat tersebut 
berkembang menjadi nagari. Sistem kemasyarakatan mencakup struktur 
sosial, tata cara bermasyarakat, sistem pembuatan keputusan, dst, 
atau yang sering kita kenal sebagai "adat selingkaran nagari".
Pandam pakuburan adalah salah satu perlengkapan dalam suku, seperti 
halnya ulayat suku yang lain (hutan rimbo, tanah kebesaran suku, 
dll).
Sebagai orang Minang sepatutnya kita bangga bilamana nenek moyang 
kita telah mengatur hal-hal tersebut sedemikian rupa, sangat khas, 
dan boleh dibilang satu-satunya di dunia. Mungkin imbangannya adalah 
masyarakat Bali yang memiliki konsep hasta bumi, hasta kosala-
kosali, dan falsafah tri hita karana; namun rasanya hubungan antara 
masyarakat dan tanah tidak sedalam di Minangkabau.
Demikian, dan wassalam.

-datuk endang


--- In [EMAIL PROTECTED], Arnoldison <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>                      NAGARI-NAGARI DI MINANGKABAU
> 
> Pengertian
> 
> Nagari  adalah  suatu  pergaulan  hidup tertentu yang mempunyai 
daerah
> tertentu,  rakyat  tertentu  dan  pemerintah tertentu. Nagari 
tidaklah
> terjadi  begitu saja. Nagari terjadi melalui suatu urutan yang 
dimulai
> dari Taratak. Ada sebuah bidal yang mengatakan:
> 
> Taratak mulo babuek
> Sudah taratak manjadi dusun
> Sudah dusun manjadi koto
> Baru bakampuang-banagari 
> 
> Nagari-nagari  di  Minangkabau menurut pemerintahannya merupakan 
suatu
> serikat  (federasi).  Prinsip  nagari  adalah  bebas  mengurus 
dirinya
> masing-masing   ke   dalam   dengan  semboyan  Adat  Salingka  
Nagari.
> Maksudnya,  tiap-tiap nagari berdiri dengan adatnya. Sesungguhnya 
cara
> pemakaiannya  tidak  sama  dalam  tiap-tiap  nagari,  namun 
sebaliknya
> selalu  siap  sedia,  bersama-sama  menghadapi  soal ke luar. 
Bilamana
> dalam  nagari-nagari  yang berserikat itu timbul masalah, baik 
masalah
> sosial  maupun  masalah ekonomi atau politik, penyelesaiannya 
tidaklah
> bernafas  ke  luar  badan,  melainkan  diselesaikan  oleh  nagari  
itu
> sendiri,  sesuai  dengan  petuah adat yang berbunyi Kusuik bulu 
paruah
> manyalasaikan, kusuik paruah bulu manyalasaikan.
> 
> Susunan nagari di Minangkabau bertingkat-tingkat.
> 
> Tingkat pertama adalah Suku
> Tiap  nagari  mempunyai  beberapa  suku, sekurang-kurangnya ada 4 
suku
> barulah  sah  dikatakan  nagari.  Sesuai  bidal yang mengatakan 
Nagari
> baampek suku dan suku dipimpin oleh Penghulu.
> 
> Tingkat kedua Paruik
> Adat  mengatakan Suku babuah paruik. artinya, tiap-tiap suku harus 
ada
> beberapa  buah  paruiknya.  Jika  tidak  ada  maka suku belum 
memenuhi
> syarat.  Akibatnya  nagari  belum  pula  boleh dibentuk. Yang 
dimaksud
> dengan  Saparuik adalah satu kesatuan dari orang-orang, baik laki-
laki
> maupun  perempuan,  yang  mulanya  berasal dari seorang ibu dalam 
satu
> angkatan (generasi). Jadi orang-orang yang saparuik adalah mereka 
yang
> bertalian darah dihitung menurut garis moyang asal.
> 
> Orang  saparuik  dapat  dibagi atas Jurai, yaitu satu kelompok 
anggota
> paruik  yang  ada  dibawah  Kapalo  Jurai yang mempunyai hak 
daulat ke
> dalam.
> 
> Tingkat ketiga Kampuang
> Para  keluarga dari suku tadi makin lama makin berkembang. Mereka 
yang
> tinggal  sekelompok  (berdekatan) mengusahakan ladang dan sawah 
mereka
> masing-masing.  Kampung ini dipimpin oleh Tuo Kampuang atau Pangka 
Tuo
> Kampuang,  yang  dipilih  diantara  salah seorang lelaki yang tua 
atau
> yang dituakan dalam kampung itu.
> 
> Hidup  berkampung  diikat  dengan  syarat  sebagaimana  tersebut 
dalam
> petitih berikut:
> 
> Singok bagisia,
> Halaman salalu,
> Sawah sapamatang,
> Ladang sabintalak,
> Basasok bajarami,
> Batunggua panabangan
> Bapandam pakuburan 
> Tingkat keempat adalah Rumah Gadang
> 
> Tiap  kampung  terdiri  dari  beberapa buah Rumah Gadang. Rumah 
Gadang
> ditempati  oleh  suatu keluarga besar dari sabuah paruik. Rumah 
Gadang
> dipimpin oleh Tungganai, saudara laki-laki tertua dalam keluarga 
besar
> itu.
> 
> Menurut  Undang-Undang  Nagari  di Minangkabau, sebuah nagari sah 
bila
> memenuhi syarat-syarat yang disimpulkan dalam tujuh hal:
> 
> Dusun - taratak
> maksudnya adalah lambang pemerintahan. 
> Labuah - tapian
> Labuah   berarti   urusan  hubungan  lalu  lintas  sebagai  urat  
nadi
> perekonomian menurut adat.
> Tapian adalah lambang kesehatan. 
> Sawah - ladang
> Lambang pertanian. 
> Banda - buatan
> Lambang pengairan. 
>   
>  Kabau, jawi - tabek, taman-taman
> Lambang peternakan. 
> Balai - musajik
> Balai adalah lambang hukum dan mufakat.
> Sedangkan musajik adalah lambang agama. 
> Gelanggang - pamedanan
> Gelanggang adalah lambang olahraga.
> Sedangkan pamedanan adalah tempat berhimpun. 
>  
> 
> Asal Muasal Nagari
> 
> Dahulu,  nagari adalah empat buah saja namanya, pertama Taratak, 
kedua
> Dusun, ketiga Koto dan keempat Nagari.
> 
> Taratak  berasal  dari kata Tetak, dusun berasal dari kata susun, 
Koto
> berasal  dari  kata  sakato  dan  nagari  berasal dari kata pagar 
atau
> dipagari, yaitu dipagari dengan adat dan undang-undang.
> 
> Bermula  segala  nagari  ini  dahulunya  adalah rimba besar dan 
barang
> siapa yang hendak membuat ladang atau mencari tempat kediamannya, 
maka
> dicarilah  tempat  yang  baik,  dan  kalau  sudah  dapat barulah 
mulai
> menebang  batang-batang  kayu  yang  tumbuh  ditempat itu, setelah 
itu
> barulah dimulai mencangkul atau menjenjang tanah itu.
> 
> Pekerjaan  itu  yang  mula-mula dinamakan tetak. Sampai sekarang 
masih
> digunakan,  misalnya  menetak  kesumayan atau tempat menaburkan 
benih,
> menetak   ladang,  atau  menetak  hari  (menentukan  hari  baik  
untuk
> perkawinan).
> 
> Lama-kelamaan,   sebutan   itu  menjadi  biasa,  dan  tempat  
tersebut
> dinamakan orang Teratak sebagai tempat kediamannya.
> 
> Tiada berapa lama, datanglah beberapa orang membuat ladang atau 
tempat
> kediaman  di  sebelah  orang  yang  pertama,  dan tempat itu 
dinamakan
> Dusun, karena ladang atau tempat orang-orang itu sudah bersusun.
> 
> Selanjutnya,    datang   pulalah   beberapa   orang   hendak   
tinggal
> disebelah-menyebelah dusun itu untuk membuat rumah atau ladang. 
karena
> manusia  berkembang juga, maka tempat itu dinamakan Kampung, yang 
asal
> katanya berkampung/berkumpul.
> 
> Dan  kalau  sudah terjadi beberapa kampung yang berdekatan antara 
satu
> dengan yang lain dan penduduknya juga seiya sekata, dimana "Barek 
samo
> dipikua,  ringan samo dijinjiang", maka kumpulan kampung itu 
dinamakan
> Koto.
> 
> Kemudian  barulah  Nagari, setelah adanya dua atau tiga buah Koto 
yang
> berdekatan.
> 
> Koto  dan  Kampung  itu  sepakat bahwa mereka akan seiya sekata, 
buruk
> sama  dibuang,  baik  sama dipakai dan salah sama ditimbang. maka 
Koto
> yang berdekatan itupun dipagar dengan undang-undang dan peraturan 
adat
> supaya  jangan  tumbuh  yang  tidak  baik, dan segala isi nagari 
aman,
> sebagaimana pepatah orang Minangkabau:
> 
> Nagari bapaga undang
> kampuang bapaga pusako.
> 
> http://www.megaone.com/minang/indonesia/nagari.htm






--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke