On 9/4/06, Syafrinal Syarien <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Wah, gampang benar meng-halal-kan darah! Apalagi itu darah manusia. > Bukankah jelas tercantum di Al-Quran (Surat Al-Maidah)bahwa darah itu haram > hukumnya. >
Hukum dasar darah seorang muslim adalah haram. Hanya dapat menjadi halal karena beberapa hal, di antaranya: - murtad - pezina muhshan - pembunuh Paham Wihdatul Wujud adalah paham yang kufur sehingga yang menolak meninggalkannya dapat keluar dari Islam (murtad). Namun perlu diingat bahwa pelaksanaan hukuman mati adalah hak penguasa sehingga tidak boleh main hakim sendiri. Allahu Ta'ala a'lam. Wassalaamu 'alaikum, -- Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

