Sanak Ahmad Ridha ysh,
Sebenarnya jawabannya singkat saja: bahwa permasalahan ini tidak dapat
diselesaikan melalui peradilan umum dan peradilan agama.
Namun saya ingin memberikan wawasan sedikit terutama dengan masalah ABSSBK,
kebetulan sekarang ada waktu yang agak lapang. Di awal milenium ini saya
memperhatikan muncul jargon politik baru di Sumatera Barat, yang kebetulan
diangkat dari falsafah adat. Jargon ini semula dimaksudkan untuk kepentingan
politik dalam pilkada, yaitu untuk menguji dan menunjukkan kemampuan serta
wawasan seseorang terutama dalam memahami permasalahan kemasyarakatan.
Sebenarnya ini baik saja.
Saya sudah memperhatikan dan mendengar banyak tokoh masyarakat dan politik
bicara dalam berbagai kesempatan mengenai hal ini, namun kesan yang saya
tangkap adalah biasa-biasa saja, tidak ada hal yang baru. Termasuk juga dari
berbagai ceramah para ulama dan para ahli adat.
Bilamana Pak Saaf ingin mewacanakan hal ini kembali dalam media yang lebih
luas, silahkan saja, dan sejak semula saya juga mendukung. Namun kalau kita
ingin menjadikan itu sebagai alat ukur, hal ini perlu pertimbangan dan
pemikiran mendasar terlebih dahulu. Saya selama ini mengajak melalui kajian
esensial dan fundamental terhadap falsafah tersebut, supaya kita mengerti dan
memahami falsafah tersebut. Di antaranya melalui kajian sejarah, pandangan
hidup orang dulu, eksternalitas, peta mental, pola pikir modern, dlsb. Dengan
demikian tidak semata dilihat dari satu sudut pandang saja.
Ternyata dalam beberapa bulan ini saya memperhatikan bahwa cara pandang orang
Minang itu tidak sama mengenai hal ini. Selanjutnya, belum ada suatu bukti atau
argumen logis bahwa adat itu merupakan turunan langsung dan merupakan
subordinat dari agama, sebagaimana secara harfiah kita tangkap dari falsafah
itu. Hal ini sebenarnya telah saya sampaikan kepada Pak Saaf beberapa bulan
lalu: bahwa adat dan agama itu tidak berada dalam tataran yang dapat
diperbandingkan. Dan kalau dapat saya tambahkan sekarang ini: kemungkinan ada
yang salah terhadap peta mental dan pola pikir kita, seakan-akan sesuatu itu
bernilai linier. Hal ini terutama diakibatkan faktor-faktor eksternalitas.
Bila diperhatikan catatan saya dari Jepang dulu, sebenarnya hal ini telah
saya ungkapkan. Orang Jepang itu bisa mensinergikan kemampuan 3 bahasa tulisan,
dan secara inharmonia pregressio maju dalam budaya, keyakinan, adat, teknologi,
dan kemodernan. Sebenarnya dibandingkan dengan suku bangsa lain, orang Minang
memiliki keunggulan ini dan sedikit tipikal Jepang. Cara berpikirnya
seharusnya lateral, tidak linier. Peta mentalnya dapat membagi dan tidak
sinkritik.
Dari kisah Perang Paderi seharusnya kita dapat mengambil pelajaran, bagaimana
orang Minang harus bersikap. Kita melihat contoh yang sudah, dan mencari tuah
yang menang. Mari kita perhatikan dan kaji apa yang terjadi setelah itu. Apa
yang berubah dan apa yang tetap bertahan. Nan tumbuah bak bijo digaro, nan
tumbuah bak duri disiang. Namun pasang surut selalu ada sebagaimana disinyalir
oleh banyak ahli. Sudah menjadi tugas kita para intelektual untuk senantiasa
menggali dan mempertahankan nilai-nilai fundamental tersebut.
Saya bukan ahli agama, namun coba menyampaikan suatu penilaian terhadap
pemahaman keagamaan. Bahwa risalah Rasulullah itu sungguh begitu murni dan
menjadi rahmat untuk sekalian alam. Begitupun tafsiran untuk orang yang
berbahasa Arab pun bisa berbeda, karena, untuk sementara waktu saya sebutkan,
peta mental dan pola pikir yang berbeda. Tugas setiap muslim, dengan berbagai
tingkat pemahaman, untuk mencapai tingkat ketaqwaan. Namun jangan terpaku
dengan nash itu sendiri, tapi tangkaplah intinya, karena itu ditujukan secara
universal. Pada akhirnya kemampuan menangkap hal itu serta keikhlasan kita
melakukan, hanya Allah-lah yang berhak menilai.
Untuk bahasa masyarakat saya menggunakan istilah, dalamilah agama dengan
iman, dan pelajarilah adat dengan budi. Bagi orang Jawa hal ini mungkin
ditangkap secara sinkritisme, namun bagi orang Minang seharusnya hal ini
ditangkap secara terbagi. Sewaktu diskusi berdua dengan Dt. Perpatih memang
keluar keluhan beliau, seakan-akan kita ini dianggap sebagai kejawen. Wallahu
alam bissawab. Kiranya penjelasan di atas dapat menjawab.
Aturan adat tidak jauh bedanya dengan saat ini kita menjalani hidup
bermasyarakat di dalam kota. Misalnya kalau mengendarai kendaraan harus di
sebelah kiri, kalau masuk kantor harus jam 8 pagi, terkadang memiliki bos bukan
seorang muslim, dst. Apakah kalau kita harus mematuhi itu berarti menyalahi
ajaran Islam? Karenanya adat semata mengatur tata cara hidup berkeluarga dan
bermasyarakat, yang sedemikian rupa sudah dibentuk oleh urang tuo-tuo dulu,
tiada lain mengharapkan agar sampai kepada kita-kita saat ini dapat hidup lebih
teratur dalam ikatan kekeluargaan yang kuat.
Kembali ke contoh Paderi, bila diperhatikan bahwa niat gerakan itu dulunya
tidaklah untuk mewujudkan daulah Islamiyah. Paderi hanya mengkoreksi beberapa
tata cara adat yang tidak bersesuaian. Tidak mengubah sistem matrilineal, tidak
mendirikan sistem pemerintahan baru di setiap negeri, tidak mengubah sistem
adat, tidak membatalkan sistem kepenghuluan kaum, dst. Memang Paderi sebatas
menanamkan dan mengukuhkan Tuan Kadi dan Imam Masjid di setiap negeri, dan
malah dalam sistem adat dimasukkan sebagai Jurai. Pada akhirnya terarah pada
pengIslaman daerah utara dan penghadangan imprealisme. Dari hal ini seharusnya
banyak yang kita pelajari, untuk membenahi kembali pola pikir dan peta mental
kita.
Sudah menjadi tugas para ulama untuk mensyiarkan agama, dan tentunya tugas
para penghulu untuk membina dan menjaga anak kemenakan. Saya pikir selama ini
hal tersebut sudah berjalan dengan baik di Minangkabau. Bilamana ada yang
kurang, saling tukuak-manukuak, bilai-mambilai; sesuai dengan amanah Al-Ashr:
saling ingat mengingatkan dalam kebaikan dan kesabaran.
Kembali ke masalah perkawinan dalam suku, sudah demikian aturannya yang
tertuang warih bajawek pusako batolong salamo nan ko. Saya sudah menyampaikan
penjelasan tentang upaya memecahkan hal tersebut sebelumnya. Hingga saat ini
itulah yang terbaik bagi masyarakat kita. Secara Hukum Islam itu adalah sah,
namun hukum adat melarang. Saya berprasangka baik terhadap ketentuan adat itu,
semata-mata nenek moyang kita menghendaki adanya wawasan nagari dan suku bagi
kita serta terjalinnya hubungan harmonis di dalam nagari.
Demikian dan wassalam.
-datuk endang
Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> wrote: On 9/14/06, Datuk Endang wrote:
> Kawin sasuku adalah 'persoalan murni adat' dan bukan persoalan agama dan
> negara, sehingga diselesaikan secara adat, bajanjang naiak batanggo turun.
>
Mak Datuak Endang, maaf sabalunnyo; baa pulo ka dikecek-an bahaso
masalah kawin sasuku ko 'persoalan murni adat'. Bukannyo ado konsep
ABS SBK? Jadi subananyo baa hubungan adaik jo ugamo ko? Apo ado
wilayah adaik nan steril ugamo?
Wassalaamu 'alaykum,
--
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)
---------------------------------
All-new Yahoo! Mail - Fire up a more powerful email and get things done faster.
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================