Sanak Ahmad Ridha ysh,
  Sebenarnya jawabannya singkat saja: bahwa permasalahan ini tidak dapat 
diselesaikan melalui peradilan umum dan peradilan agama.
   
  Namun saya ingin memberikan wawasan sedikit terutama dengan masalah ABSSBK, 
kebetulan sekarang ada waktu yang agak lapang. Di awal milenium ini saya 
memperhatikan muncul jargon politik baru di Sumatera Barat, yang kebetulan 
diangkat dari falsafah adat. Jargon ini semula dimaksudkan untuk kepentingan 
politik dalam pilkada, yaitu untuk menguji dan menunjukkan kemampuan serta 
wawasan seseorang terutama dalam memahami permasalahan kemasyarakatan. 
Sebenarnya ini baik saja.
   
  Saya sudah memperhatikan dan mendengar banyak tokoh masyarakat dan politik 
bicara dalam berbagai kesempatan mengenai hal ini, namun kesan yang saya 
tangkap adalah biasa-biasa saja, tidak ada hal yang baru. Termasuk juga dari 
berbagai ceramah para ulama dan para ahli adat.
   
  Bilamana Pak Saaf ingin mewacanakan hal ini kembali dalam media yang lebih 
luas, silahkan saja, dan sejak semula saya juga mendukung. Namun kalau kita 
ingin menjadikan itu sebagai ‘alat ukur’, hal ini perlu pertimbangan dan 
pemikiran mendasar terlebih dahulu. Saya selama ini mengajak melalui kajian 
esensial dan fundamental terhadap falsafah tersebut, supaya kita ‘mengerti’ dan 
‘memahami’ falsafah tersebut. Di antaranya melalui kajian sejarah, pandangan 
hidup orang dulu, eksternalitas, peta mental, pola pikir modern, dlsb. Dengan 
demikian tidak semata dilihat dari satu sudut pandang saja.
   
  Ternyata dalam beberapa bulan ini saya memperhatikan bahwa cara pandang orang 
Minang itu tidak sama mengenai hal ini. Selanjutnya, belum ada suatu bukti atau 
argumen logis bahwa adat itu merupakan turunan langsung dan merupakan 
subordinat dari agama, sebagaimana secara harfiah kita tangkap dari falsafah 
itu. Hal ini sebenarnya telah saya sampaikan kepada Pak Saaf beberapa bulan 
lalu: bahwa adat dan agama itu tidak berada dalam tataran yang dapat 
diperbandingkan. Dan kalau dapat saya tambahkan sekarang ini: kemungkinan ada 
yang salah terhadap peta mental dan pola pikir kita, seakan-akan sesuatu itu 
bernilai linier. Hal ini terutama diakibatkan faktor-faktor eksternalitas.
   
  Bila diperhatikan catatan saya dari Jepang dulu, sebenarnya hal ini telah 
saya ungkapkan. Orang Jepang itu bisa mensinergikan kemampuan 3 bahasa tulisan, 
dan secara inharmonia pregressio maju dalam budaya, keyakinan, adat, teknologi, 
dan kemodernan. Sebenarnya dibandingkan dengan suku bangsa lain, orang Minang 
memiliki keunggulan ini dan ‘sedikit’ tipikal Jepang. Cara berpikirnya 
‘seharusnya’ lateral, tidak linier. Peta mentalnya ‘dapat membagi’ dan tidak 
sinkritik.
   
  Dari kisah Perang Paderi seharusnya kita dapat mengambil pelajaran, bagaimana 
orang Minang harus bersikap. Kita melihat contoh yang sudah, dan mencari tuah 
yang menang. Mari kita perhatikan dan kaji apa yang terjadi setelah itu. Apa 
yang berubah dan apa yang tetap bertahan. Nan tumbuah bak bijo digaro, nan 
tumbuah bak duri disiang. Namun pasang surut selalu ada sebagaimana disinyalir 
oleh banyak ahli. Sudah menjadi tugas kita para intelektual untuk senantiasa 
menggali dan mempertahankan nilai-nilai fundamental tersebut.
   
  Saya bukan ahli agama, namun coba menyampaikan suatu penilaian terhadap 
pemahaman keagamaan. Bahwa risalah Rasulullah itu sungguh begitu murni dan 
menjadi ‘’rahmat’ untuk sekalian alam’. Begitupun tafsiran untuk orang yang 
berbahasa Arab pun bisa berbeda, karena, untuk sementara waktu saya sebutkan, 
peta mental dan pola pikir yang berbeda. Tugas setiap muslim, dengan berbagai 
tingkat pemahaman, untuk ‘mencapai’ tingkat ketaqwaan. Namun jangan terpaku 
dengan nash itu sendiri, tapi tangkaplah ‘intinya’, karena itu ditujukan secara 
‘universal’. Pada akhirnya kemampuan menangkap hal itu serta keikhlasan kita 
melakukan, ‘hanya’ Allah-lah yang berhak menilai.
   
  Untuk bahasa masyarakat saya menggunakan istilah, dalamilah agama dengan 
iman, dan pelajarilah adat dengan budi. Bagi orang Jawa hal ini mungkin 
ditangkap secara sinkritisme, namun bagi orang Minang ‘seharusnya’ hal ini 
ditangkap secara terbagi. Sewaktu diskusi berdua dengan Dt. Perpatih memang 
keluar keluhan beliau, seakan-akan kita ini dianggap sebagai kejawen. Wallahu 
alam bissawab. Kiranya penjelasan di atas dapat menjawab.
   
  Aturan adat tidak jauh bedanya dengan saat ini kita menjalani hidup 
bermasyarakat di dalam kota. Misalnya kalau mengendarai kendaraan harus di 
sebelah kiri, kalau masuk kantor harus jam 8 pagi, terkadang memiliki bos bukan 
seorang muslim, dst. Apakah kalau kita harus mematuhi itu berarti menyalahi 
ajaran Islam? Karenanya adat semata mengatur tata cara hidup berkeluarga dan 
bermasyarakat, yang sedemikian rupa sudah dibentuk oleh urang tuo-tuo dulu, 
tiada lain mengharapkan agar sampai kepada kita-kita saat ini dapat hidup lebih 
teratur dalam ikatan kekeluargaan yang kuat.
   
  Kembali ke contoh Paderi, bila diperhatikan bahwa niat gerakan itu dulunya 
tidaklah untuk mewujudkan daulah Islamiyah. Paderi hanya ‘mengkoreksi’ beberapa 
tata cara adat yang tidak bersesuaian. Tidak mengubah sistem matrilineal, tidak 
mendirikan sistem pemerintahan baru di setiap negeri, tidak mengubah sistem 
adat, tidak membatalkan sistem kepenghuluan kaum, dst. Memang Paderi sebatas 
‘menanamkan’ dan mengukuhkan Tuan Kadi dan Imam Masjid di setiap negeri, dan 
malah dalam sistem adat dimasukkan sebagai Jurai. Pada akhirnya ‘terarah’ pada 
pengIslaman daerah utara dan penghadangan imprealisme. Dari hal ini seharusnya 
banyak yang kita pelajari, untuk membenahi kembali pola pikir dan peta mental 
kita.
   
  Sudah menjadi tugas para ulama untuk mensyiarkan agama, dan tentunya tugas 
para penghulu untuk membina dan menjaga anak kemenakan. Saya pikir selama ini 
hal tersebut sudah berjalan dengan baik di Minangkabau. Bilamana ada yang 
kurang, saling tukuak-manukuak, bilai-mambilai; sesuai dengan amanah Al-Ashr: 
saling ingat mengingatkan dalam ‘kebaikan’ dan ‘kesabaran’.
   
  Kembali ke masalah perkawinan dalam suku, sudah demikian aturannya yang 
tertuang warih bajawek pusako batolong salamo nan ko. Saya sudah menyampaikan 
penjelasan tentang upaya memecahkan hal tersebut sebelumnya. Hingga saat ini 
itulah yang terbaik bagi masyarakat kita. Secara Hukum Islam itu adalah sah, 
namun hukum adat melarang. Saya berprasangka baik terhadap ketentuan adat itu, 
semata-mata nenek moyang kita menghendaki adanya wawasan nagari dan suku bagi 
kita serta terjalinnya hubungan harmonis di dalam nagari.
   
  Demikian dan wassalam.
   
  -datuk endang


Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> wrote:  On 9/14/06, Datuk Endang wrote:

> Kawin sasuku adalah 'persoalan murni adat' dan bukan persoalan agama dan
> negara, sehingga diselesaikan secara adat, bajanjang naiak batanggo turun.
>

Mak Datuak Endang, maaf sabalunnyo; baa pulo ka dikecek-an bahaso
masalah kawin sasuku ko 'persoalan murni adat'. Bukannyo ado konsep
ABS SBK? Jadi subananyo baa hubungan adaik jo ugamo ko? Apo ado
wilayah adaik nan steril ugamo?

Wassalaamu 'alaykum,
-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

                
---------------------------------
 All-new Yahoo! Mail - Fire up a more powerful email and get things done faster.
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke