On 9/18/06, Anzori <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalmualaikum wr.wb.
>

Wa 'alaikumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,

* Maaf terputus lama; saya kira sudah terkirim ternyata masih di Drafts *

>  Dalam menghayati al-qur'an ambo labih suko strijk kepada makna, contoh :
>  > "Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya
> > bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha
> > Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. at-Tahriim 66:1)
>
>  Ayat ini maksudnya adalah kesenangkan kepada istri (yang sudha menjadi
> istri), bukan kesenangan MENCARI ISTRI. Jadi jangan dicampuradukkan antara
> KESENANGAN MENCARI CALON ISTRI dengan MEMBERIKAN
> KESENANGAN KEPADA ISTRI. Jauh beda maknanya.
>

Saya setuju bahwa memang ayat Al-Qur'an harus dipahami sesuai dengan
apa yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya. Hal ini dapat kita ketahui
dengan melihat pemahaman di masa Rasulullah dan para shahabat beliau.

Dalam masalah ini, silakan dilihat lagi ayatnya dan e-mail saya, Pak
Anzori. Pesan utama ayat itu adalah teguran "Hai Nabi, mengapa kamu
mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu". Bagian "kamu
mencari kesenangan hati istri-istrimu?" adalah teguran yang terkait
dengan sebab turunnya ayat itu.

Sebab turunnya ayat itu disebutkan dalam Shahih al-Bukhari yang
dikisahkan oleh 'Aisyah radhiallahu 'anha.

Secara ringkas ceritanya begini.  Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
Sallam suka tinggal lama di rumah salah satu istrinya dan minum madu
(beliau menyukai madu). 'Aisyah merasa cemburu dan merencanakan tipuan
dengan istri beliau lainnya. Caranya dengan mengatakan bahwa ada bau
kurang enak pada beliau (karena madu itu). Setelah rencana itu
dilaksanakan, Rasulullah pun tidak lagi meminum madu itu. Lalu
turunlah ayat tersebut.

Di sini kejadiannya adalah Rasulullah mengharamkan sesuatu bagi
dirinya padahal hal itu dihalalkan Allah Ta'ala. Namun Allah pun
menegur beliau dengan ayat tersebut.

Lantas bagaimana pula manusia akan membuat aturan yang mengharamkan
sesuatu yang dihalalkan Allah, tidak hanya bagi dirinya sendiri tapi
bagi seluruh kaum? Tentulah lebih besar urusannya dari sebab turunnya
ayat itu.

Terlebih, masalah yang diharamkan dalam sebab turunnya ayat itu adalah
madu. Sedangkan yang kita bicarakan di sini adalah masalah pernikahan
yang lebih besar lagi.

Jadi memang tidak ada hubungannya dengan "kesenangan mencari calon
istri". Tidak pula saya menghubung-hubungkannya.

Yang menjadi pokok permasalahan di sini adalah apakah pantas melarang
kawin sasuku (dengan berbagai versinya) secara mutlak padahal
dihalalkan oleh Allah? Islam telah mengatur hal-hal untuk
dipertimbangkan dalam memilih calon istri atau suami.

Jika kita ingin strict dengan makna, silakan Pak Anzori lihat daftar
perempuan yang diharamkan untuk dinikahi dalam Al-Qur'an dan
as-Sunnah. Apakah perempuan sesuku (baik sapayuang, atau lainnya)
termasuk di dalamnya?

> Ini adalah untuk para JANDA, bukan untuk clon mempelai pria. Kawin SASUKU
> lebih ditonjolkan ARAHANNYA kepada pihak LAKI_LAKI, bukan wanita, karena
> laki-laki adalah yang lebih MEMUTUSKAN, dibanding pihak wanita. Jadi kutipan
> ayatnya pun menurut saya tidak tepat.
>

Silakan dilihat lagi konteks di e-mail saya. Saya membawakan ayat ini
dan sebab turunnya sebagai contoh teguran Allah terhadap wali yang
melarang sesuatu yang halal (rujuk).

>  Hadist ini tidak menjelaskan soal hubungan antar pria dan wanita yang nikah
> tersebut apakah bersaudara dekat atau jauh. Jadi menurut saya hadist ini lebih
> menonjolkan sisi hukum bahwa  orang yang sudah ditalaq bisa dinikahi lagi.
>

Dalam Islam memang tidak ada larangan menikah dengan saudara dekat
atau jauh. Sebagai contoh nyata, salah satu istri Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa Sallam adalah Zainab binti Jahsy radhiallahu
'ana. Beliau adalah putri dari bibi Rasulullah yang bernama Umaymah
binti Abdul Muthalib bin Hasyim. Jadi Zainab adalah sepupu Rasulullah
dari sisi ayah.

>  Bebeberapa kelemahan bila kita melihat nikah antara Saudara dekat
>  1. Anak yang dilahirkan bisa cacat, apalagi kalau ada gen yang sudah temurun
> dari nenek moyang mereka.
>  2. Masyarakat suku tersebut tidak berkembang , karena masih berasal dari
> moyang yang sama
>

Silakan pakar kedokteran dan genetika berbicara di sini. Di sini saya
bukan mempromosikan kawin sesuku atau membatasi agar orang Minang
kawin sesuku saja. Kita lihat bukti nyata saja, dengan adanya larangan
kawin sesuku ini ternyata banyak yang mengeluhkan orang Minang kurang
berkembang.

Pernikahan dalam Islam adalah ibadah. Bahkan dikatakan bahwa laki-laki
yang menikah telah melengkapi separuh agamanya. Apakah kita akan
membuat aturan yang mempersulit ibadah itu?

>  Saling mengenal di sini adalah agar bersilaturrahmi dan membina hubungan,
> apakah itu hubungan persaudaraan atau hubungan yang lebih dekat lagi,
> misalnya hubungan perkawinan dsb. Memang pada akhirnya JODOH itu adalah
> TAQDIR ALLAH. Maka untuk itulah kita harus selalu berserah diri kepada
> ALLAH dengan mengharap RIDHONYA.
>

Setuju. Silakan lihat teladan pada rumah tangga Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa Sallam. Telah saya berikan contoh istri beliau dari
keluarga dekat. Beliau juga menikah dengan Shafiyah radhiallahu 'anha
dari Bani Israil. Tidaklah beliau melarang kawin sesuku atau tidak
sesuku.

"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang
baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan
(kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah." (QS. al-Ahzab
33:21)

Mohon maaf jika ada kata yang kurang berkenan. Semoga bermanfaat.

Allahu Ta'ala a'lam.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke