Adik Ahmad Ridha ysh, kalau tidak salah saya bisa menggunakan istilah ini.
  Dalam diskusi selama ini, saya dapat memahami dan menghargai berbagai 
pandangan. Hanya satu hal yang dirasakan kurang simpatik, yaitu belum apa-apa 
kita sudah memasang target di awal dan di tengah kajian, sehingga apa pun cara 
berpikir kita harus diarahkan ke hal tersebut. Metode uji hipotesis seperti ini 
saya rasa kurang tepat dalam suatu kajian social engineering. Dan juga bukanlah 
sikap ilmiah yang baik.
  Seperti, kaji ABSSBK tidak dimaksudkan untuk menggali falsafah sosial yang 
ada, tetapi lebih mendudukkan adat sebagai sub-ordinat agama. Kaji kawin sesuku 
dan waris ulayat berpretensi mengaburkan pondasi sistem adat, dst. Deliberasi 
seperti ini siapa tahu menganiaya diri kita sendiri, atau malah mendeliberasi 
nilai-nilai keIslaman itu sendiri.
   
  Bilamana dimaksudkan adalah syiar, gunakanlah metode dakwah secara baik. 
Dalam tingkat pemahaman masyarakat modern pada saat ini, hindari metode 
perbandingan dan perbanyak metode hikmah.
   
  Saya belum berargumentasi tentang genetika, namun memang pertimbangan adat 
tidaklah dari itu. Sementara yang saya tangkap, perkawinan antar suku adalah 
untuk mengikat hubungan kekeluargaan secara lebih erat. Konsep dasarnya adalah 
‘persemendaan’, yang merupakan ‘konsep asli’ orang Sumatera, dan juga merupakan 
konsep asli ‘sistem kekerabatan’ di Nusantara. Saya baru menemukan hal ini juga 
berlangsung pada suku Karo dan Batak, atau mungkin pada jalur-jalur pegunungan 
Bukit Barisan. Jadi selain aspek proto-Melayu, juga perlu perhatian aspek 
geografis.
   
  Mengenai sanksi adat, menunjukkan sistem nilai itu merupakan suatu sistem 
hukum. Adat merupakan buah kebiasaan masyarakat berbilang zaman, disusun untuk 
mendambakan keteraturan. Bila ingin dipelajari dan dinilai, saat ini tersedia 
banyak buku mengenai adat dan hukum itu. Atau kalau tinggal di Jakarta, bisa 
menghubungi saya kapan pun.
   
  Demikianlah, dan wassalam.
   
  -datuk endang


Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> wrote:  Oh iya, Mak. Kalau begitu masalah 
genetika tidak bisa dijadikan alasan
ya untuk larangan kawin sesuku. Karena ternyata tidak mencakup yang
sebenarnya setara secara genetika (CMIIW).

Sebenarnya alasan kesehatan yang darurat bisa menjadi alasan untuk
mencegah pernikahan misalnya jika keduanya menikah maka tidak dapat
memiliki bayi yang sehat. Kalau tidak salah termasuk masalah ini
adalah masalah rhesus darah ya? Nah, ini justru sering terjadi pada
pernikahan beda ras. Jadi bukan semata masalah suku (dalam berbagai
bentuknya).

Perlu ditekankan lagi bahwa di sini saya bukan menganjurkan atau
mengharuskan kawin sesuku. Namun sepatutnya larangan pernikahan itu
dengan alasan yang jelas. Sudah pernah saya sampaikan larangan bagi
wali menolak lamaran laki-laki yang shalih. Kalau ada alasan yang
syar'i ya mau sesuku atau tidak ya itu hak wali, bahkan bisa saja
wajib wali menolak kalau si laki-laki buruk agamanya.

Juga jika dikatakan alasannya adalah agar suku berkembang, tentunya
hari ini lebih kurang perlu larangan itu karena orang sudah banyak
merantau. Sehingga motivasi untuk menikah dengan orang sesuku mungkin
berkurang.

Kalau dikatakan bahwa larangan adat berbeda dengan haram dalam agama,
mengapalah hukumannya sampai dibuang sepanjang adat? Kalau harus
membayar denda, bukankah hukum dasar harta seorang muslim itu haram
diambil?

Kalau dianalogikan hukum adat dengan aturan lalu lintas dan aturan
kerja tentulah kurang tepat. Aturan lalu lintas jelas manfaatnya dan
ditentukan oleh pemerintah yang dalam Islam memang harus dipatuhi
selama bukan perintah bermaksiat. Sedangkan aturan kerja terkait
perjanjian kerja. Namun perjanjian kerja tetap saja tidak boleh
menyelisihi aturan agama misalnya yang muslimah tidak boleh pakai
jilbab atau semacamnya.

Allahu Ta'ala a'lam.

Wassalaamu 'alaikum,
-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

                                
---------------------------------
Get your own web address for just $1.99/1st yr. We'll help. Yahoo! Small 
Business.
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke