Angku Zulharbi Salim St Mangkuto , terima kasih atas penjelasannya 
yang begitu panjang lebar , dan kesimpulan yang dapat saya ambil 
bahwa duduk antara dua kotbah jumat adalah sunnat dan tidak sampai 
membatalkan ibadah jumat .

wassalam : zul amry piliang .

--- In [EMAIL PROTECTED], "Zulharbi Salim" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Angku Zul Amry di Bali
> 
> Wassalamu'alaikum wr.wb.
> Alhamduillah, semoga di Bali sehat-sehat saja dalam menunaikan 
ibadah puasa
> yang tinggal beberapa hari lagi.
> 
> Pertanyaan:
> Yang menjadi pertanyaan apakah benar pelaksanaan ibadah Jumat bisa 
tidak sah
> / batal apabila khotib tidak  melaksanakan duduk sejenak diantara 
dua
> khotbah ? dan apa fungsi sebenarnya diadakan duduk sejenak diantara 
dua
> khotbah tersebut ? barangkali ada yang bisa sedikit memberikan 
pencerahan
> kepada kita semua, mengingat sedikit sekali referensi fiqih dan 
hadis yang
> ada mengenai adab dan tata cara pelaksanaan ibadah jumat .
> 
> Wassalam : zul amry piliang ( 58 th ) di Jimbaran Bali
> 
> Jawab:
> 
> Membaca pertanyaan Angku Zul Amry tentang Sholat Jum'at Khatibnya 
lupa duduk
> antara dua khotbah, dapat dikemukakan sbb:
> Berdalil dari Hadist Shahih Muslim Syarah Nawawi, Jilid 3 Bab 10 
Tentang Dua
> Khutbah Jum'at, hal.413 dijelaskan bahwa :
> 
>   1.. Dari Ibnu Umar, berkata: "Kaana Rasulullah SAW yakhtubu Yauma 
> al-Jumu'ati
> qaaiman, tsumma jajlisu, tsumma yaquumu, Qola, kamaa yaf'aluuna 
alyaum".
> Artinya:"Hadits diriwayatkan dari Ibnu Umar, berkata: Adalah 
Rasulullah SAW
> berkhotbah pada hari Jum'at berdiri, kemudian beliau duduk, setelah 
itu
> berdiri kembali, berkata Nabi SAW: seperti yang dikerjakan sekarang"
>   2.. Dari Jabir Ibn Samurah berkata : Kanat lin-Nabiyyi SAW 
Khutbatan
> yajlisu bainahuma.." Artinya: "Dari Jabir Ibn Samurah 
berkata :Adalah Nabi
> SAW berkhutbah dua kali, duduk diantaranya ."
>   3.. Dari Jabir Ibnu Samurah :"Anna Rasulullah SAW kaana yakhtubu 
qaiman,
> tsumma yajlisu, tsumma yaquumu fa yakhtubu qooiman' Artinya :"bahwa
> Rasulullah SAW berkhutbah berdiri, kemudian duduk, kemudian berdiri 
lagi
> maka beliau meneruskan khutbah dengan berdiri."
> 
> Dari ketiga Hadits diatas diuraikan oleh Imam Nawawi sbb :
> 
> 1.      Menurut Imam Syafi'i bahwa ketiga hadits diatas menunjukkan 
bahwa
> khutbah Jum'at dikerjakan dengan berdiri terdiri dari dua fase, 
khutbah
> pertama dan khutbah kedua, dipisahkan dengan duduk sejenak diantara
> keduanya. Tidak sah Jum'at kalau Khatib tidak duduk diantara 
keduanya. Tidak
> sah khutbah Jum'at, kecuali dengan dua khutbah.
> 
> 2.      Menurut Imam Al-Qhadi bahwa pendapat jumhur 'ulama 
(mayoritas ulama)
> menyatakan bahwa dua khutbah menjadi syarat sahnya Jum'at.
> 
> 3.      Ibnu Abdul Bar menyatakan para ulama Fiqh (Ijma') 
mengatakan bahwa
> Khutbah Jum'at dilakukan dengan berdiri bagi siapa yang sanggup.
> 
> 4.      Sedangkan Imam Abu Hanifah (Hanafiyah) mengatakan Khutbah 
boleh
> dikerjakan dengan duduk, berdirinya khatib tidaklah "wajib" 
hukumnya.
> 
> 5.      Menurut Imam Malik (Malikiyah), Hanafiyah dan Jumhur Ulama
> menyatakan bahwa duduk antara dua khutbah hukumnya sunnah, tidak 
wajib dan
> tidak pula syarat, sedangkan Imam Syafi'i (Syafi'iyah) menyatakan 
duduk
> antara dua khutbah fardhu (wajib) dan syarat sahnya Jum'at. Imam 
Syafi'i
> mengambil dalil memperkuat ketiga hadits diatas dengan hadits 
Rasulullah
> SAW;"Shalluu kama ro'aitu ushalli" (Shalatlah kamu seperti shalat 
yang saya
> lakukan).
> 
> Dalam Kitab Fiqh karangan Prof. Dr. Abdurrahman Al-Jazairi (Guru 
Besar
> Islamic Univesity dan Ulama Fiqh Medinah) menyebutkan dalam jilid I 
Bab
> Khutbah Jum'at hal. 320-338 bahwa berdasarkan pendapat jumhur ulama 
bahwa
> julus (duduk) antara dua khutbah Jum'at sunnah, yang mewajibkan 
adalah Imam
> Syafi'i (Syafi'iyah), lama duduk sebatas thama'ninah (sejenak atau 
beberapa
> detik sebatas membaca zdikir pendek),  lalu berdiri lagi dan 
melanjutkan
> khutbah kedua.
> 
> Apabila khatib tidak sanggup berdiri dan boleh berkhutbah dalam 
keadaan
> duduk, antara dua khutbah khatib berdiam sejenak setelah selesai 
khutbah
> pertama dan melanjutkan  khutbah kedua juga dalam keadaan duduk.
> 
> Ini dilakukan oleh Prof. Dr. Yusuf Qardhawi (Ulama Mesir yang 
menetap di
> Qatar), beliau berkhutbah dalam keadaan duduk (karena sudah 
uzur/tidak kuat
> berdiri). Apabila Pak Zul Amry melihat Arabsat2 pada hari Jum'at 
melalui
> Channel Qatar TV sekitar jam 16.00 WIB akan terlihat Qardhawi 
berkhutbah
> sedang duduk.
> 
> Wallahu a'lam.
> Wassalam
> Zulharbi Salim




--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke