Tolong dibaca aturan di footer dibawah --------------------------------------
Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam bersabda (yang artinya): "Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim) Sedangkan contoh di awal artikel tersebut adalah masalah dharurat dan menyelamatkan jiwa lebih utama. Dalam keadaan dharurat yang haram (tidak ikut shalat Jum'at) dapat menjadi halal, sebagaimana daging babi bisa menjadi halal bagi orang yang terancam jiwanya karena kelaparan dan tidak ada makanan selain daging babi namun hanya hingga ancaman itu hilang. Jadi setelah mengantar orang itu ke rumah sakit dan masih memungkinkan untuk menghadiri shalat Jum'at maka kembali wajib baginya untuk ikut shalat Jum'at. Allahu Ta'ala a'lam. Wassalaamu 'alaykum, -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika: 1. Email ukuran besar dari >100KB. 2. Email dengan attachment. 3. Email dikirim untuk banyak penerima. ================================================

