Tolong dibaca aturan di footer dibawah
--------------------------------------

Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam bersabda (yang artinya):

"Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan
kekufuran adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim)

Sedangkan contoh di awal artikel tersebut adalah masalah dharurat dan
menyelamatkan jiwa lebih utama. Dalam keadaan dharurat yang haram
(tidak ikut shalat Jum'at) dapat menjadi halal, sebagaimana daging
babi bisa menjadi halal bagi orang yang terancam jiwanya karena
kelaparan dan tidak ada makanan selain daging babi namun hanya hingga
ancaman itu hilang.  Jadi setelah mengantar orang itu ke rumah sakit
dan masih memungkinkan untuk menghadiri shalat Jum'at maka kembali
wajib baginya untuk ikut shalat Jum'at.

Allahu Ta'ala a'lam.

Wassalaamu 'alaykum,
-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika:
1. Email ukuran besar dari >100KB.
2. Email dengan attachment.
3. Email dikirim untuk banyak penerima.
================================================

Kirim email ke