dear moms,
 
tks atas semua sarannya, saya kontak KOMNAS ANAK via email karena hotline nya 
susah banget masuknya (kebanyakan pasien kali ye..), saya  sudah print UU 
Perlindungan anak th 2002, saya tandai pasal2 yang berkaitan dengan pidana 
penganiayaan anak dan saya bagikan ke ibu yang nyiksa anaknya juga ibu2 
tetangga yang lain supaya lebih proaktif terhadap lingkungan karena tertera di 
pasal tersebut '
Pasal 78
Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak 
dari
kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi 
dan/atau
seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan
narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban 
penculikan,
anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, 
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).bagi yang mengetahui penyiksaan terhadap 
anak dan mendiamkan '
 
saya juga kontak sepupu sampai pakdhe yang polisi tentang masalah ini dan 
memang sarannya ekstrim laporin ke polisi sebagai shock terapi dan  dijerat 
pasal KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) lalu biarkan penyidik yang memutuskan 
apakah kasus diteruskan atau dengan menandatangani surat perjanjian tidak akan 
mengulangi perbuatannya.
serem memang....
 
Memang ribet ngurusin ini apalagi saya ibu yang bekerja tapi hal ini harus 
dituntaskan sehingga ibu itu bener2 kapok.
 
tks for all advice
 
regards
Dian
 
 
 
 
 
 
 















      

Kirim email ke