dear moms, tks atas semua sarannya, saya kontak KOMNAS ANAK via email karena hotline nya susah banget masuknya (kebanyakan pasien kali ye..), saya sudah print UU Perlindungan anak th 2002, saya tandai pasal2 yang berkaitan dengan pidana penganiayaan anak dan saya bagikan ke ibu yang nyiksa anaknya juga ibu2 tetangga yang lain supaya lebih proaktif terhadap lingkungan karena tertera di pasal tersebut ' Pasal 78 Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).bagi yang mengetahui penyiksaan terhadap anak dan mendiamkan ' saya juga kontak sepupu sampai pakdhe yang polisi tentang masalah ini dan memang sarannya ekstrim laporin ke polisi sebagai shock terapi dan dijerat pasal KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) lalu biarkan penyidik yang memutuskan apakah kasus diteruskan atau dengan menandatangani surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya. serem memang.... Memang ribet ngurusin ini apalagi saya ibu yang bekerja tapi hal ini harus dituntaskan sehingga ibu itu bener2 kapok. tks for all advice regards Dian

