Iya jangan sampai peristiwa di Bandung terulang (pembunuhan 3 balita oleh ibunya)
salam lita edia wahyu hidayat jati wrote: > > > dear moms, > > tks atas semua sarannya, saya kontak KOMNAS ANAK via email karena > hotline nya susah banget masuknya (kebanyakan pasien kali ye..), > saya sudah print UU Perlindungan anak th 2002, saya tandai pasal2 > yang berkaitan dengan pidana penganiayaan anak dan saya bagikan ke > ibu yang nyiksa anaknya juga ibu2 tetangga yang lain supaya lebih > proaktif terhadap lingkungan karena tertera di pasal tersebut '* * > > * Pasal 78 * > > Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam > situasi darurat > > sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan > hukum, anak dari > > kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara > ekonomi dan/atau > > seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban > penyalahgunaan > > narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), > anak korban penculikan, > > anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana > dimaksud dalam > > Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus > dibantu, dipidana > > dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda > paling banyak Rp > > 100.000.000, 00 (seratus juta rupiah). bagi yang mengetahui > penyiksaan terhadap anak dan mendiamkan ' > > > saya juga kontak sepupu sampai pakdhe yang polisi tentang masalah > ini dan memang sarannya ekstrim laporin ke polisi sebagai shock > terapi dan dijerat pasal KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) > lalu biarkan penyidik yang memutuskan apakah kasus diteruskan atau > dengan menandatangani surat perjanjian tidak akan mengulangi > perbuatannya. > serem memang.... > > Memang ribet ngurusin ini apalagi saya ibu yang bekerja tapi hal > ini harus dituntaskan sehingga ibu itu bener2 kapok. > > tks for all advice > > regards > Dian > > > > > > > > > >

