masih ingat ga email Ibu Prita yg menceritakan pengalamannya yg mendapat 
perlakuan buruk oleh RS OMNI?
 
Saya baru tahu ternyata sudah beberapa minggu ini Ibu Prita di tahan di LP  
(kemane aje?) karena menceritakan pengalamannya di milis. Tapi yang saya heran 
kenapa jadi Ibu Prita yg dipenjara ?
 
Sangat sedih dan prihatin mengingat Ibu Prita masih punya anak yg masih butuh 
pengasuhan ibunya.
 
Kalau ada moms and dads yg mengerti hukum, Apasih jalur yg kita tempuh kalau 
kita merasa megalami malpraktek atau perlakuan yg tidak adil dari RS dimana 
kita dirawat. Sebab menurut saya Ibu Prita sudah melakukan hal yang benar. 
Sebelum menceritakan ke milis beliau kan sudah komplain ke rumah sakit tsb. 
atau adakah yg salah dengan cara2 bu Prita tsb? Apakah kalo ada kompalin harus 
nyewa pengacara dulu(duh ribet bgt mana mahal lagi).Tolong share donk..
 
Sepertinya di negri ini saya lom pernah tau ada kasus mal praktik yg memihak 
kepada korban. So Sad... 
 
 
Menulis di Internet Dipenjara
3 Minggu di Tahanan, Berat Badan Prita Turun 4 Kg
Irwan Nugroho - detikNews
 
Jakarta - Sudah hampir tiga minggu Prita Mulyasari menjalani hari-harinya di LP 
Wanita Tangerang, Banten. Meski kondisinya sehat, berat badan ibu dua anak itu 
turun 4 kg.

"Kalau secara fisik alhamdulillah sehat, walaupun timbangannya turun 4 Kg. 
Wajarlah namanya sedang dapat musibah," kata kakak kandung Prita, Arif 
Danardono, kepada detikcom, Selasa (2/6/2009).

Prita ditahan di LP tersebut sejak 13 Mei 2009 karena dituduh melakukan 
pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Tangerang lewat internet. 
Hal itu berawal dari email Prita yang dikirim kepada teman-temannya seputar 
keluhannya terhadap RS tersebut, yang kemudian menyebar ke publik lewat milis.

Prita merasa dibohongi dengan diagnosa demam berdarah saat dirawat di RS Omni 
pada pertengahan Agustus 2008. Belakangan dokter di RS tersebut mengatakan dia 
hanya terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam 
suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita mengalami sesak nafas.

Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan 
mendapatkan hasil lab medis. Namun, keluhanya kepada RS Omni itu tidak pernah 
ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya 
kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang 
mengalami hal serupa. Pihak Omni telah menjawab tulisan Prita itu lewat milis 
dan iklan di media cetak. 

Dikatakan Arief, setiap ada jam kunjungan, pihak keluarga selalu menyempatkan 
waktu untuk menjenguk Prita. Pertemuan dengan adiknya itu biasanya dilakukan di 
ruang konsultasi.

"Ibu Prita meminta doa dan dukungan bukan dari sekadar keluarga tapi juga 
teman-temannya," kata Arif.

Prita dijadwalkan disidang secara pidana pada Kamis 4 Juni mendatang di 
Pengadilan Negeri Tangerang setelah kalah dalam sidang perdata. Perempuan yang 
bekerja di sebuah bank swasta ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman maksimal 6 tahun 
penjara atau denda Rp 1 miliar. (irw/nrl)

 
 


      

Kirim email ke