Ya ampun Mom! Apes banget??? Saya yang sekolah LULUS master hukum aja pesimis dengan penerapan hukum di Indonesia. Ga usah contoh berbelit,liat aja kasus Manohara, at the Emergency moment who cares? Prihatin banget, penjajahan kolonial sudah lewat tetapi ada banyak "penjajahan" lain yang kita rasakan. Turut mendoakan,semoga Bu Prita tabah dan mendapatkan yang terbaik.
Btw: Moms, milis kok bisa dijadikan alat bukti menjelekan nama baik dan informasi yang ga bener tuh gimana sih? Bu Prita dimasukkan tahanan atas dakwaan apa yah? Informasinya ga jelas. Sepengetahuan saya LP itu kalo kasusnya sudah diputus. Sebelum itu biasanya dipanggil di kepolisian untuk membuat BAP (Berita Acara Perkara) itu pun ada jangka waktunya. Setelah itu baru dilimpahkan ke... Ada birokrasinya Moms... Apakah bisa dibantu Yayasan Perlindungan Konsumen? Lembaga Bantuan Hukum? Kalo komplain musti harus sewa Pengacara, rasanya tidak ada lagi yang melayangkan "surat pembaca" di koran2. Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: piko setiawan <[email protected]> Date: Tue, 2 Jun 2009 02:44:53 To: parents guide<[email protected]> Subject: [parentsguide] Prihatin Untuk Ibu Prita masih ingat ga email Ibu Prita yg menceritakan pengalamannya yg mendapat perlakuan buruk oleh RS OMNI? Saya baru tahu ternyata sudah beberapa minggu ini Ibu Prita di tahan di LP (kemane aje?) karena menceritakan pengalamannya di milis. Tapi yang saya heran kenapa jadi Ibu Prita yg dipenjara ? Sangat sedih dan prihatin mengingat Ibu Prita masih punya anak yg masih butuh pengasuhan ibunya. Kalau ada moms and dads yg mengerti hukum, Apasih jalur yg kita tempuh kalau kita merasa megalami malpraktek atau perlakuan yg tidak adil dari RS dimana kita dirawat. Sebab menurut saya Ibu Prita sudah melakukan hal yang benar. Sebelum menceritakan ke milis beliau kan sudah komplain ke rumah sakit tsb. atau adakah yg salah dengan cara2 bu Prita tsb? Apakah kalo ada kompalin harus nyewa pengacara dulu(duh ribet bgt mana mahal lagi).Tolong share donk.. Sepertinya di negri ini saya lom pernah tau ada kasus mal praktik yg memihak kepada korban. So Sad... Menulis di Internet Dipenjara 3 Minggu di Tahanan, Berat Badan Prita Turun 4 Kg Irwan Nugroho - detikNews Jakarta - Sudah hampir tiga minggu Prita Mulyasari menjalani hari-harinya di LP Wanita Tangerang, Banten. Meski kondisinya sehat, berat badan ibu dua anak itu turun 4 kg. "Kalau secara fisik alhamdulillah sehat, walaupun timbangannya turun 4 Kg. Wajarlah namanya sedang dapat musibah," kata kakak kandung Prita, Arif Danardono, kepada detikcom, Selasa (2/6/2009). Prita ditahan di LP tersebut sejak 13 Mei 2009 karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Tangerang lewat internet. Hal itu berawal dari email Prita yang dikirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS tersebut, yang kemudian menyebar ke publik lewat milis. Prita merasa dibohongi dengan diagnosa demam berdarah saat dirawat di RS Omni pada pertengahan Agustus 2008. Belakangan dokter di RS tersebut mengatakan dia hanya terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita mengalami sesak nafas. Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil lab medis. Namun, keluhanya kepada RS Omni itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa. Pihak Omni telah menjawab tulisan Prita itu lewat milis dan iklan di media cetak. Dikatakan Arief, setiap ada jam kunjungan, pihak keluarga selalu menyempatkan waktu untuk menjenguk Prita. Pertemuan dengan adiknya itu biasanya dilakukan di ruang konsultasi. "Ibu Prita meminta doa dan dukungan bukan dari sekadar keluarga tapi juga teman-temannya," kata Arif. Prita dijadwalkan disidang secara pidana pada Kamis 4 Juni mendatang di Pengadilan Negeri Tangerang setelah kalah dalam sidang perdata. Perempuan yang bekerja di sebuah bank swasta ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. (irw/nrl)

