Dear Mod dan Rekan Agensi.
Beberapa hari yang lalu, kami memberangkatkan crew untuk join di
Hongkong. sekitar 3 orang ABKlah. Prosedur standard sudah kami
lakukan sebelum ke Bandara. Seperti ; Sign On di Imigrasi Priok,
Nyipain fotocopy LG, Agreement, Buku Pelaut dan Paspor, masing masing
3 rangkap. Kamipun sudah mengisi form bebas Fiskal yang sebelumnya
sudah kami ambil di Konter Fiskal dibandara pada pemberangkatan yang
terdahulu.
Setelah dibandara kami lewati pos seperti biasa : Pintu masuk
terminal 2 ( Dengan menyelipkan sejumlah dana ke petugas ), kemudian
ke konter fiskal ( sama, pake pelicin juga ), kemudian validasi e-
ticket, setelah itu langsung menuju pintu masuk terminal, sampai di
meja petugas validasi ( konter airport tax ) tiba-tiba ada petugas (
Katanya dari imigrasi ) yang mengatakan bahwa AGREEMENT dari Company
harus di Cop ( Sign On juga..!! )di Imigrasi Priok / Syahbandar,
kalau tidak kena denda ( sampai Rp. 2juta )Padahal biasanya tidak
pernah lho....
Jadi kami mohon bantuan, info, saran, petunjuk, apa benar Agreement
harus di Stempel sama Imigrasi Priok atau Syahbandar? Please respon.
Regards,
Nusalines Jakarta
------------------------------------
JALESVEVA YAYAMAHEYahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/