Dear NUSALINE Wah klo menurut pengalamn saya berkali-kali join belum pernah tuh ada yg nanyain klo agreeman kita itu hrus ada cop atau stamp dari imigrasi pelabuhan apalgi yg nanyain itu di konter airport tax, aneh memang negeri kita ini......? Undang-undangnya kagak jelass! Tapi saran saya untuk lain kali di stamp aja biargk ada masalah ,ok! Salam.. Syahruddin
--- Pada Sel, 29/7/08, nusalinesjakarta <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: nusalinesjakarta <[EMAIL PROTECTED]> Topik: [pelaut] Mohon bantuan dan Saran Kepada: [email protected] Tanggal: Selasa, 29 Juli, 2008, 4:26 PM Dear Mod dan Rekan Agensi. Beberapa hari yang lalu, kami memberangkatkan crew untuk join di Hongkong. sekitar 3 orang ABKlah. Prosedur standard sudah kami lakukan sebelum ke Bandara. Seperti ; Sign On di Imigrasi Priok, Nyipain fotocopy LG, Agreement, Buku Pelaut dan Paspor, masing masing 3 rangkap. Kamipun sudah mengisi form bebas Fiskal yang sebelumnya sudah kami ambil di Konter Fiskal dibandara pada pemberangkatan yang terdahulu. Setelah dibandara kami lewati pos seperti biasa : Pintu masuk terminal 2 ( Dengan menyelipkan sejumlah dana ke petugas ), kemudian ke konter fiskal ( sama, pake pelicin juga ), kemudian validasi e- ticket, setelah itu langsung menuju pintu masuk terminal, sampai di meja petugas validasi ( konter airport tax ) tiba-tiba ada petugas ( Katanya dari imigrasi ) yang mengatakan bahwa AGREEMENT dari Company harus di Cop ( Sign On juga..!! )di Imigrasi Priok / Syahbandar, kalau tidak kena denda ( sampai Rp. 2juta )Padahal biasanya tidak pernah lho.... Jadi kami mohon bantuan, info, saran, petunjuk, apa benar Agreement harus di Stempel sama Imigrasi Priok atau Syahbandar? Please respon. Regards, Nusalines Jakarta ___________________________________________________________________________ Nama baru untuk Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
