uang dari npwp hanya akan dijadikan korupsi para pejabat 
perpajakan.semoga mereka kena karmanya





--- In [email protected], bambang setiadi <setiadi_1...@...> 
wrote:
>
> 
> 
> Thanks infonya mengenai perhitungan pajak yang sangat berguna ini 
bu/mbak? tantri...
> 
> best regards
> 
> 
> 
> ________________________________
> Dari: tantri sekarratri <sekarra...@...>
> Kepada: [email protected]
> Terkirim: Senin, 29 Desember, 2008 01:12:06
> Topik: [pelaut] RE: Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib 
Bayar
> 
> 
> Boleh urun informasi ttg PPh ya..
> 
> Cara penghitungan PPh  bukan  final (dipotng langsung  ...sekian % 
dari gaji yang diterima), tapi :
> 
> (Pendapatan - (Penghasilan Tidak Kena Pajak Pribadi + Istri + 
Anak) - Tunjangan Jabatan ) baru X prosentase (%) yang progresif, 
(seperti info P' Bambang Setiadi)
> 
> (setau saya per tanggal 26 Desember 2008, ketetapan th 2009 nya 
belum di sign pejabat berwenang tu... kadang2 emang pada suka yang 
mepet mepet... hee hee ....)
> 
> Besar PTKP, Tunjangan Jabatanm dan %-tase tarif setiap tahun 
ditinjau, jadi bisa berubah2 tiap tahun....
> 
> Lagian bukan kah setiap kali gajian dari perusahaan tempat kita 
kerja juga sudah langsung potong pajak ? Karena Perusahaan 
adalah "Wajib Pungut dan Wajib Setor"
> 
> Jadi kalau sudah di pungut/potong pajak oleh perusahaan, ya kita ga 
punya kewajiban setor lagi....
> Tinggal tiap Akhir tahun fiskal ( paling lambat 31 Maret, kita 
tinggal rangkunm semua pendapatan kita, banding dengan pajak yang 
sudah dipotong perusahaan), jadi de...Kurang Bayar nya  NIHIL   alias 
ga perlu bayar bayar lagi... cuma setor kertas (laporan) aja ke 
Kantor Pajak.
> 
> Kecuali kalau sambil kerja, kita sambil bawa dagangan elektronik 
misalnya, trus masuk pendapatan tambahan.
> Naa... pendapatan tambahan itulah yang oleh pemerintah sekarang 
diminta :
> 
> Ayolah Setor warga ku.... 
> Jadinya di akhir tahun Kurang Bayar nya jadi muncul sejumlah PPh 
atas pendapatan sampingan tadi. 
> Itupun kembali kepada personal masing2, mau bayar pajak, ga?  Kalau 
keberatan bayar pajak nya, ya tinggal pendapatan lain-lainnya itu ga 
usah dilaporin. Ada konsekwensinya ? ya ada, kedepannya kalau jadi 
Temuan, ya kena denda.
> 
> Orang Indonesia yang hidup dari pekerjaan non formal  (baik sebagai 
main job maupun sebagai side job) buanyak sekali, diperkirakan 
sebanding dengan pendapatan dari pekerjaan formal.  Nah... itu tu 
yang mau dijaring pemerintah..
> Sepertinya  ya....
> 
> Semoga berkenan
> 
> Salam
> Ratri
> 
> ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
> 4a. Bls: [pelaut] RE: Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib 
Bayar
> Posted by: "bambang setiadi" setiadi_1974@ yahoo.co. id setiadi_1974
> Date: Sat Dec 27, 2008 10:52 pm ((PST))
> 
> Numpang nimbrung.... .
> 
> Ini pengalaman pribadi saya,
> Hari selasa yang lalu, dengan berat hati saya pergi ke KPP di 
kampung saya, untuk membuat NPWP.
> Salah satu syarat yang diminta adalah mempunyai Kontrak kerja yang 
Valid.
> Karena saya lagi nganggur, maka saya tidak bisa bikin NPWP 
sekarang. disarankan agar saya membuatnya,
> ketika sudah tanda tngn kontrak baru. Alhasil saya sekarang masih 
belum pny NPWP. MUdah2an ketika 
> saya sudah PKL masih pnya kesempatan untuk bikin NPWP sblm Sign on 
supaya tidak perlu bayar 2,5juta.
> Buat para crewing agent, tolong dong, diberi waktu yang agak 
longgar antra sign PKL dan Sign on time-nya.
> Biar kita ada waktu luang buat urus NPWP. 
> 
> (sebenarnya sayang juga sih bayar pajak, orang duwitnya juga bukan 
untuk kesejahteraan rakyat. Orang hak2 kita juga masih di kebiri...
> tapi dari pada di kerjain..... )
> 
> Saran mungkin nyeleneh:
> 
> Sebelum mengurus NPWP sebaiknya dipertimbangkan dulu, sebab setelah 
mempunyai NPWP anda akan diharuskan melaporkan SPT tahunan, dan 
ujungnya anda wajib membayar pajak 15 - 30% dari gaji anda. Kalau 
saya berpendapat lebih baik membayar fiskal Rp 2.5 jt.
> 
> Ini didapatkan di blognya si Susi dengan alamat: 
http://firebirdk56. wordpress. com/2008/ 07/21/tarif- pajak-
perorangan -berubah- apa-impact- nya-ke-kita/
> 
> Tarif PPh Wajib Pajak Pribadi Dirombak Total 
> Ditulis oleh Susi 
> Friday, 18 July 2008 03:46
> Besaran tarif PPh tertinggi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam 
Negeri pada RUU PPh yang baru akan diturunkan besarannya dari 35% 
menjadi 30% pada tahun 2009.
> Dalam RUU tersebut, WP Orang Pribadi akan dikenakan pajak progresif 
dengan lapisan dan tarif sebagai berikut:
> 
> 1. Lapisan PKP (Pendapatan Kena Pajak) sampai dengan Rp 50 juta 
dikenakan tarif sebesar 5%;
> 2. Lapisan PKP Rp 50 juta s.d Rp 250 juta dikenai tarif sebesar 15%;
> 3. Lapisan PKP Rp 250 juta s.d Rp 500 juta dikenai tarif 25%;
> 4. Lapisan PKP di atas Rp 500 juta dikenai tarif sebesar 30%.
> 
> Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan aturan dalam RUU PPh ini, 
berubah dari UU PPh sebelumnya. Bagi WP pribadi tarif tertinggi turun 
dari 35% jadi 30% dan menghapus lapis tarif 10%, sehingga lapisan 
tarif berkurang dari 5 menjadi 4.
> Sementara lapisan penghasilan kena pajak atau income brecket yang 
semula lapis tertinggi sebesar Rp 200 juta dinaikkan menjadi Rp 500 
juta.
> 
> â€Å"Saya tadi tanya Pak Darmin saya masuk lapis brecket yang 
keberapa, dia bilang gaji menteri masuk yang lapis kedua, tapi 
Dirjennya yang pertama,� celetuk Sri Mulyani dalam rapat 
persetujuan RUU PPh di tingkat Panja DPR, di Gedung DPR, Senayan, 
Jakarta, Kamis malam (17/7/2008).
> 
> Kemudian, pada RUU yang baru ini tarif WP badan dalam negeri dan 
bentuk usaha tetap disepakati menjadi 28% pada 2009 dan menjadi 25% 
di 2010. â€Å"Semula ada 3 lapis tarif yaitu 3%, 5% dan 10%, 
menjadi tarif tunggal 28% pada 2009 dan 25% pada 2010,� ujar 
Sri Mulyani.
> 
> Untuk mendorong investor agar menanamkan modalnya kembali, dalam 
RUU PPh ini diatur untuk mengenakan tarif atas penghasilan berupa 
dividen yang dibagikan kepada WP orang pribadi dalam negeri adalah 
sebesar 10% dan bersifat final.
> 
> â€Å"Untuk perusahaan go public diberi potongan tarif 5% dengan 
syarat 40% sahamnya di publik. Ini untuk tingkatkan kepemilikan saham 
dan meningkatkan pasar modal,� kata Sri Mulyani.
> 
> Lalu pengurangan tarif PPh UMKM 50% dari tarif normal PPh badan, 
dan ini dikatakan Sri Mulyani merupakan nafas bagi UMKM.
> 
> Messages in this topic (2)
> ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
> 4b. Re: Bls: [pelaut] RE: Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP 
Wajib B
> Posted by: "dody tisna" dody...@yahoo. com dody_ts
> Date: Sun Dec 28, 2008 5:33 am ((PST))
> 
> Dear All..
> 
> pak moderator, numpang cuap2 dikit neh.. :)
> Walaupun mungkin nyeleneh tp saya menganggap usulan
> pak bambang sangat bagus (bagi saya lho..) sebelumnya
> sy sempat berpikir untuk berbuat begitu. Dari pada
> gaji saya di potong mpe 30% pertahunnya mendingan
> bayar fiskal..
> kalau kontrak 3 bulan dan cuti 1 bulan berarti slama
> setahun 3 kali harus membayar fiskal totalnya 7,5 jt,
> kalau punya NPWP? coba di itung sendiri deh, brapa
> gaji anda slama setahun dan di potong max 30%
> hasilnya? waaahhhh..bisa duduk ambil tiket class 1..
> tp isu ini gak boleh mpe ke telinga departemen
> perpajakan.. ntar fiskal naik lagi lho.. hehehehe..
> maju terus pelaut indonesia..
> 
> salam dari kemaman,
> dotis
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
>     
> 
> 
>       
______________________________________________________________________
_____
> Dapatkan alamat Email baru Anda!
> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
> http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>



------------------------------------

Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke