Kalau menurut teori dan aturan memang indah sekali. Tapi kalau sudah bicara keruwetan kadang minta ampun.
Misalnya bagaimana pelaporan pajak jika pelaut ybs menandatangani kontrak 9 bln diluar negeri di bulan Desember. Apa ini ada permisivnya. Malah yang ada ancaman denda dan kurungan segala. Kemudian mengenai PTKP kan kecil sekali, kalau nggak salah kira2 Rp. 200jt pertahun. Kemudian kalau di Amrik katanya perusahaan overseas tidak kena pajak di sana. Sehingga memang gaji pelaut belum kena pajak. Jadi yang gajinya USD 6000 atau belum bayar pajak USD 1,500, kasarnya lho. Kalau kontraknya 6 bulan dan kerja diperkirakan setahun kerja 9 bulan, jadi setiap tahun harus membayar 9 x USD 1500 = lk Rp. 150jt. Ini yang akan dibayarkan oleh yang punya NPWP. Bagaimana yang tidak punya NPWP? Kemudian, apa usaha Negara buat pelaut yang ngganggur dan sudah tua, ada nggak kembalian jaminan? Jawabannya tidak ada, kalau nganggur ya matilah kau. Kalau dinegara impian yang dipotong gajinya 35% untuk pajak dapat jaminan ngganggur sekitar USD 250 lho. Dinegaraku, yang bias korupsi saja yang nikmat. Kebetulan di TV One barusan membahas susahnya memberantas korupsi di Negara tercinta ini. Mohon maaf jika ada kata yang tdk terletak pada tempatnya. Salam Askah tak berguna From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of tantri sekarratri Sent: Monday, December 29, 2008 1:12 AM To: [email protected] Subject: [pelaut] RE: Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar Boleh urun informasi ttg PPh ya.. Cara penghitungan PPh bukan final (dipotng langsung ...sekian % dari gaji yang diterima), tapi : (Pendapatan - (Penghasilan Tidak Kena Pajak Pribadi + Istri + Anak) - Tunjangan Jabatan ) baru X prosentase (%) yang progresif, (seperti info P' Bambang Setiadi) (setau saya per tanggal 26 Desember 2008, ketetapan th 2009 nya belum di sign pejabat berwenang tu... kadang2 emang pada suka yang mepet mepet... hee hee ....) Besar PTKP, Tunjangan Jabatanm dan %-tase tarif setiap tahun ditinjau, jadi bisa berubah2 tiap tahun.... Lagian bukan kah setiap kali gajian dari perusahaan tempat kita kerja juga sudah langsung potong pajak ? Karena Perusahaan adalah "Wajib Pungut dan Wajib Setor" Jadi kalau sudah di pungut/potong pajak oleh perusahaan, ya kita ga punya kewajiban setor lagi.... Tinggal tiap Akhir tahun fiskal ( paling lambat 31 Maret, kita tinggal rangkunm semua pendapatan kita, banding dengan pajak yang sudah dipotong perusahaan), jadi de...Kurang Bayar nya NIHIL alias ga perlu bayar bayar lagi... cuma setor kertas (laporan) aja ke Kantor Pajak. Kecuali kalau sambil kerja, kita sambil bawa dagangan elektronik misalnya, trus masuk pendapatan tambahan. Naa... pendapatan tambahan itulah yang oleh pemerintah sekarang diminta : Ayolah Setor warga ku.... Jadinya di akhir tahun Kurang Bayar nya jadi muncul sejumlah PPh atas pendapatan sampingan tadi. Itupun kembali kepada personal masing2, mau bayar pajak, ga? Kalau keberatan bayar pajak nya, ya tinggal pendapatan lain-lainnya itu ga usah dilaporin. Ada konsekwensinya ? ya ada, kedepannya kalau jadi Temuan, ya kena denda. Orang Indonesia yang hidup dari pekerjaan non formal (baik sebagai main job maupun sebagai side job) buanyak sekali, diperkirakan sebanding dengan pendapatan dari pekerjaan formal. Nah... itu tu yang mau dijaring pemerintah.. Sepertinya ya.... Semoga berkenan Salam Ratri [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
