Ini yang saya tau
 
bukan untuk membandinkan hanya aneh. untuk singapore, australia,saya kira juga 
yang lain. pelaut atau orang yang kerja di luar negeri boleh tidak membayar 
pajak asal kita declare, dari surat perusahaan. conth saya sendiri, saya 
berdomisili di singapore. dan kalo saya kerja di perusahaan singapore dan 
berbendera singapore.dan posisi kapal di singapore water. berarti  wajib pajak. 
tetepi kalo kapal sudah ke international water tidak dipungut pajak = S$0/- dan 
kalo kapal itu bukan bendera singapore walaupun di singapore water itupun tidak 
membayar pajak.
sebetulnya kita sudah menguntungkan pemerintah membawa dollar ke kampung 
sendiri. dan mengurangi lowongan kerja, walau itu pelaut, atau pekerja lain 
yang berada di luar negeri. Dengan berita tersebut peraturan tersebut yang 
baru, menipiskan saya pulang ke kampung sendiri, maksudnya menetap di 
indoneisia kembali, lebih baik merantau di negara orang , dan menetap di negara 
orang.
terima kasih


Cheers

Pirate

--- On Mon, 12/29/08, Darul M <[email protected]> wrote:

From: Darul M <[email protected]>
Subject: [pelaut] Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar
To: [email protected]
Date: Monday, December 29, 2008, 9:44 PM






Kalau menurut teori dan aturan memang indah sekali. Tapi kalau sudah bicara 
keruwetan kadang minta ampun.

Misalnya bagaimana pelaporan pajak jika pelaut ybs menandatangani kontrak 9 bln 
diluar negeri di bulan Desember. Apa ini ada permisivnya. Malah yang ada 
ancaman denda dan kurungan segala.

Kemudian mengenai PTKP kan kecil sekali, kalau nggak salah kira2 Rp. 200jt 
pertahun.

Kemudian kalau di Amrik katanya perusahaan overseas tidak kena pajak di sana. 
Sehingga memang gaji pelaut belum kena pajak. Jadi yang gajinya USD 6000 atau 
belum bayar pajak USD 1,500, kasarnya lho. Kalau kontraknya 6 bulan dan kerja 
diperkirakan setahun kerja 9 bulan, jadi setiap tahun harus membayar 9 x USD 
1500 = lk Rp. 150jt. Ini yang akan dibayarkan oleh yang punya NPWP. Bagaimana 
yang tidak punya NPWP?

Kemudian, apa usaha Negara buat pelaut yang ngganggur dan sudah tua, ada nggak 
kembalian jaminan? Jawabannya tidak ada, kalau nganggur ya matilah kau. Kalau 
dinegara impian yang dipotong gajinya 35% untuk pajak dapat jaminan ngganggur 
sekitar USD 250 lho. Dinegaraku, yang bias korupsi saja yang nikmat. Kebetulan 
di TV One barusan membahas susahnya memberantas korupsi di Negara tercinta ini.

Mohon maaf jika ada kata yang tdk terletak pada tempatnya.

Salam

Askah tak berguna

From: pel...@yahoogroups. com [mailto:pel...@yahoogroups. com] On Behalf Of 
tantri sekarratri
Sent: Monday, December 29, 2008 1:12 AM
To: pel...@yahoogroups. com
Subject: [pelaut] RE: Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar

Boleh urun informasi ttg PPh ya..

Cara penghitungan PPh bukan final (dipotng langsung ...sekian % dari gaji yang 
diterima), tapi :

(Pendapatan - (Penghasilan Tidak Kena Pajak Pribadi + Istri + Anak) - Tunjangan 
Jabatan ) baru X prosentase (%) yang progresif, (seperti info P' Bambang 
Setiadi)

(setau saya per tanggal 26 Desember 2008, ketetapan th 2009 nya belum di sign 
pejabat berwenang tu... kadang2 emang pada suka yang mepet mepet... hee hee 
....)

Besar PTKP, Tunjangan Jabatanm dan %-tase tarif setiap tahun ditinjau, jadi 
bisa berubah2 tiap tahun....

Lagian bukan kah setiap kali gajian dari perusahaan tempat kita kerja juga 
sudah langsung potong pajak ? Karena Perusahaan adalah "Wajib Pungut dan Wajib 
Setor"

Jadi kalau sudah di pungut/potong pajak oleh perusahaan, ya kita ga punya 
kewajiban setor lagi....
Tinggal tiap Akhir tahun fiskal ( paling lambat 31 Maret, kita tinggal rangkunm 
semua pendapatan kita, banding dengan pajak yang sudah dipotong perusahaan), 
jadi de...Kurang Bayar nya NIHIL alias ga perlu bayar bayar lagi... cuma setor 
kertas (laporan) aja ke Kantor Pajak.

Kecuali kalau sambil kerja, kita sambil bawa dagangan elektronik misalnya, trus 
masuk pendapatan tambahan.
Naa... pendapatan tambahan itulah yang oleh pemerintah sekarang diminta :

Ayolah Setor warga ku.... 
Jadinya di akhir tahun Kurang Bayar nya jadi muncul sejumlah PPh atas 
pendapatan sampingan tadi. 
Itupun kembali kepada personal masing2, mau bayar pajak, ga? Kalau keberatan 
bayar pajak nya, ya tinggal pendapatan lain-lainnya itu ga usah dilaporin. Ada 
konsekwensinya ? ya ada, kedepannya kalau jadi Temuan, ya kena denda.

Orang Indonesia yang hidup dari pekerjaan non formal (baik sebagai main job 
maupun sebagai side job) buanyak sekali, diperkirakan sebanding dengan 
pendapatan dari pekerjaan formal. Nah... itu tu yang mau dijaring pemerintah..
Sepertinya ya....

Semoga berkenan

Salam
Ratri

[Non-text portions of this message have been removed]

 














      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke